REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Kejaksaan Negeri Kajari Jombang, Tengku Firdaus menyatakan, persidangan kasus dugaan pelecehan seksual Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang dengan tersangka MSA (42), bakal digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Padahal, locus delicti atau tempat kejadian perkara berada di Kabupaten Jombang.
Tengku menjelaskan, alasan pemindahan persidangan ke Surabaya tersebut karena alasan kondusivitas. Tengku memastikan, pihaknya telah mendapatkan persetujuan dari Mahkamah Agung (MA) untuk memindahkan persidangan tersebut ke Surabaya.
"Kejadian di Jombang namun berdasarkan pertimbangan kondusivitas, kami Forkopimda Jombang mengusulkan kepada MA untuk pemindahan tempat persidangan ke Surabaya. Atas dasar pertimbangan tersebut Ketua MA memutuskan persidangan digelar di Surabaya," ujarnya di Surabaya, Jumat (8/7).
Bukan tanpa alasan tentunya menjadikan kondusivitas sebagai alasan pemindahan persidangan dari Jombang ke Surabaya. Berkaca dari pengalaman sebelumnya, di mana polisi berkali-kali gagal saat hendak menjemput paksa MSA, yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2019.
Simpatisan MSA kerap menghalang-halangi aparat kepolisian yang akan menjemput paksa MSA. Bahkan pada penangkapan yang dilakukan pada Kamis (7/7/2022) pun, polisi membutuhkan waktu seharian penuh untuk membuat MSA menyerah dan menyerahkan diri. Polisi yang memulai operasi penangkapan sejak pukul 08.00 WIB, baru bisa menangkap tersangka menjelang pergantian hari, tepatnya pada pukul 23.35 WIB.