Jumat 08 Jul 2022 13:20 WIB

Mas Bechi, Tersangka Pencabulan Santri Serahkan Diri, Ini Kronologi Kasusnya

Mas Bechi, Tersangka Pencabulan Santri Serahkan Diri, Ini Kronologi Kasusnya

Rep: jatimnow.com/ Red: jatimnow.com
Mas Bechi, Tersangka Pencabulan Santri Serahkan Diri, Ini Kronologi Kasusnya
Mas Bechi, Tersangka Pencabulan Santri Serahkan Diri, Ini Kronologi Kasusnya

Jombang - Kamis (7/7) malam pukul 23.40 WIB, MSAT atau Mas Bechi akhirnya menyerahkan diri kepada polisi. Penangkapan ini merupakan bentuk upaya tindak lanjut dari adanya laporan kasus dugaan pelecehan seksual kepada santri di Pondok Pesantren Sidiqiyah, Ploso, Jombang. Kasus dilaporkan ke Polres Jombang, dan Mas Bechi telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami melakukan proses penyelidikan yang telah dilakukan. Pada Januari 2022, berkas dinyatakan lengkap oleh jajaran Kejati," ungkap Kapolda Jatim Irjen Pol Niko Afinta.

Usai dinyatakan berkas lengkap, pihak kepolisian mempunyai kewajiban untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

"Proses penyerahan tersangka dan barang bukti, kami lakukan dengan cara-cara prefentif mengedepankan komunikasi. Supaya MSAT bisa myerahkan diri, dan dilakukan tahap dua ke kejaksaan," bebernya.

Namun dalam prosesnya, Mas Bechi belum menepati waktu yang telah disepakati. Sehingga pada periode Februari, Maret, April, diterbitkanlah surat pemanggilan pertama. Namun yang bersangkutan tidak hadir. Kemudian diterbitkan surat panggilan kedua, juga tidak hadir

"Lalu diterbitkan surat perintah membawa yang bersangkutan, juga menolak," ucap kapolda.

Sehingga pada dua hari lalu, tim turun untuk melakukan penjemputan. Namun, Mas Bechi tidak mau menyerahkan diri.

"Kemudian pada hari ini (Kamis) sejak pukul 08.00 WIB, kami tetap mengedepankan komunikasi dengan pihak orang tua. Karena beliau adalah orang yang kami hormati, dan akhirnya yang bersangkutan menyerahkan diri pada kami," ujarnya.

Untuk itu, Kapolda Jatim mengucapkan terima kasih pada semua pihak yang telah mendukung proses jalannya penegakan hukum. Ia menghimbau pada seluruh warga negara untuk patuh terhadap hukum.

"Karena hukum harus ditegakkan di atas dimana saja. Kami semua warga negara harus patuh. Kami juga harus menegakkan hukum, sehingga Polda Jatim dan Polres Jombang melakukan proses itu," ucap kapolda.

Niko mengaku ke depan pihaknya akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak dengan proses peradilan.

"Kami tetap membuka sarana atau prasarana untuk membela diri didepan sidang peradilan," tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa proses ini berjalan dikarenakan ada korban. Polri mempunyai kewajiban untuk memberikan pelayanan dan perlindungan.

"Polri wajib memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap siapa saja yang menjadi korban," pungkas Kapolda Jatim.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan jatimnow.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab jatimnow.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement