Jumat 15 Jul 2022 00:00 WIB

3 Ayah Tiri di Sidoarjo Ini Tega Cabuli Anaknya karena Pengaruh Film Bokep

Rep: jatimnow.com/ Red: jatimnow.com
Tiga ayah tiri yang berhasil dibekuk Satreskrim Polresta Sidoarjo terkait kasus pencabulan (Foto: Zainul Fajar/jatimnow.com)
Foto: jatimnow.com
Tiga ayah tiri yang berhasil dibekuk Satreskrim Polresta Sidoarjo terkait kasus pencabulan (Foto: Zainul Fajar/jatimnow.com)

Sidoarjo - Tiga kasus pencabulan dengan pelaku ayah tiri di Sidoarjo telah terungkap. Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil membekuk ketiga ayah tiri berinisial YM, BHC, dan RE.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro memaparkan bahwa ketiga ayah tiri tersebut ditangkap dengan kasus pencabulan yang berbeda.

Kasus pertama dengan pelaku ayah tiri atas nama YM. Dari pengakuan YM kepada polisi, ia melakukan aksi bejatnya tersebut tiga kali dengan memaksa dan mengancam korban.

"YM ini mengancam korban dengan kata-kata ojok dikandani mamamu, ojok nggarai tukaran karo mamamu. Dan akibat perbuatan bejatnya, korban yang masih berusia 10 tahun saat ini mengalami hamil 2 bulan," ujar Kusumo.

Lebih lanjut, Kusumo mengatakan bahwa kasus kedua ini menimpa korban berusia 16 tahun yang juga anaknya sendiri. Kejadian kedua ini terungkap dengan pelaku atas nama BHC.

"BHC ini mengaku terangsang oleh film porno (bokep) yang sering dilihatnya. Modusnya juga masih sama yaitu mengancam korban untuk tidak melapor ke ibunya. Dari pengakuannya, BHC melakukan perbuatannya dua kali," terangnya.

Masih dikatakan Kusumo, kasus yang ketiga dengan pelaku atas nama RE yang merupakan ayah tiri korban ini tega melakukan perbuatan haram tersebut karena mengaku tergoda akan hawa nafsu.

"Kasus ketiga pelaku RE. Bejatnya lagi, RE telah melakukan perbuatan ini berulang kali semenjak pandemi bulan Desember 2021 lalu," imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa kasus ketiga pencabulan tersebut terjadi di kamar kos di Kecamatan Tanggulangin, dan di Sukodono serta dilalukan pelaku di rumah di Kecamatam Buduran.

Dari perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 3 UU no. 35 tahun 2014, dan pasal 80 ayat 3 UU no. 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 15 tahun, serta hukumannya dapat ditambah sepertiga dari masa hukuman yang diterima.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan jatimnow.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab jatimnow.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement