Kamis 28 Jul 2022 05:40 WIB

Sopir Odong-Odong Jadi Tersangka

Pemkot Serang akan melarang odong-odong yang tidak layak beroperasi.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA – Sopir kendaraan odong-odong berinisial JL (27 tahun) di Kabupaten Serang ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan tertabrak kereta api yang terjadi pada Selasa (26/7/2022) hingga menewaskan sembilan orang. JL terbukti melakukan kelalaian dalam berkendara hingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. "Betul, JL sudah menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement