Selasa 02 Aug 2022 20:00 WIB

Hasil Autopsi Pembanding Brigadir J Diserahkan ke Bareskrim, Begini Kondisinya

Hasil autopsi itu dari dua ahli kedokteran dan bedah yang diutus pengacara keluarga J

Rep: Bambang Noroyono / Red: Ilham Tirta
Sejumlah polisi berjaga saat pembongkaran makam almarhum Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi, Rabu (27/7/2022). Makam Brigadir J dibongkar kembali untuk kepentingan autopsi ulang atas permintaan keluarga dalam mencari keadilan dan pengungkapan kasus.
Foto: ANTARA/Wahdi Septiawan
Sejumlah polisi berjaga saat pembongkaran makam almarhum Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi, Rabu (27/7/2022). Makam Brigadir J dibongkar kembali untuk kepentingan autopsi ulang atas permintaan keluarga dalam mencari keadilan dan pengungkapan kasus.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim pengacara keluarga kembali membeberkan sejumlah fakta kondisi jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua (J). Kondisi jenazah tersebut tertuang dalam akta notaris, yang akan menjadi salah-satu bukti sorongan tim pengacara atas sangkaan dugaan pembunuhan, pembunuhan berencana, dan penganiayaan yang menghilangkan nyawa dalam kasus tembak-menembak di rumah Kadiv Propam nonaktif, Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo.

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, akta notaris tentang kondisi jenazah tersebut merupakan hasil pencatatan dari tim internal perwakilan pengacara keluarga, dalam proses ekshumasi jenazah Brigadir J pada Rabu (27/7/2022). Kata dia, tim pengacara keluarga mengutus dua ahli kedokteran dan bedah untuk mengikuti autopsi ulang jenazah Brigadir J di Jambi, pekan lalu.

Baca Juga

“Jadi dua ahli kita itu ikut dalam proses autopsi ulang Brigadir J, yang dilakukan oleh tim forensik,” kata Kamaruddin di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (2/8/2022).

Dua ahli dari pengacara keluarga tersebut melakukan pengamatan dan mencatat semua kerja tim forensik gabungan, saat melakukan autopsi ulang Brigadir J. Dari pengamatan, dan pencatatan tersebut kemudian diresmikan menjadi lembaran hukum lewat legalisasi di notaris.

“Tujuan dinotariskan ini untuk menjadi akta autentik yang bisa menjadi bukti hukum dalam kasus ini,” terang Kamaruddin.

Kamaruddin membeberkan sejumlah catatan dari pengamatan tim ahlinya saat proses ulang ekshumasi tersebut. Dikatakan dia, dari saat autopsi ulang, tim forensik menemukan kondisi isi kepala yang sudah kosong.

Bagian otak, yang semestinya berada di dalam tempurung kepala, dikatakan sudah hilang. “Otak dari jenazah Brigadir J, sudah tidak ditemukan di kepala,” kata Kamaruddin.

Juga disebutkan, adanya penambalan di bagian belakang tulang kepala, dan rambut yang dalam kondisi sudah tak melekat wajar di bagian kulit kepala. Lalu, disebutkan juga dalam pencatatan timnya, adanya proses penusukan menggunakan sonde yang dilakukan oleh tim forensik ke bekas luka tembak di bagian hidung.

“Dari situ (luka tembak di hidung) tembus, ke bagian belakang,” kata Kamaruddin.

Luka tembak di leher....

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement