Jumat 05 Aug 2022 19:15 WIB

Muhammadiyah Dukung Tindakan Hukum Atas Judi Online

Mu'ti menyarankan agar dilakukan pelacakan pemilik situs-situs ilegal judi online.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Ilham Tirta
judi Online (ilustrasi)
Foto: ABC News
judi Online (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti menyatakan mendukung tindakan hukum atas beredarnya judi online. Bahkan, ia menyarankan agar dilakukan pelacakan pemilik situs-situs ilegal ini.

Atas tindakan yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang akhirnya memblokir gim daring yang mengandung unsur perjudian, ia pun menyatakan apresiasi dan dukungan. "Saya mengapresiasi dan mendukung langkah cepat dan tindakan sigap dari Kementerian Kominfo menutup judi online. Selain menutup, jika memungkinkan juga bisa melacak siapa pemiliknya dan diambil tindakan hukum," ujar dia dalam pesan teks yang didapat Republika.co.id, Jumat (5/8/2022).

Baca Juga

Lebih lanjut, ia pun mengimbau agar masyarakat sebaiknya lebih cerdas dalam menggunakan media online. Terakhir, kepada para orang tua dan guru, Prof Mu'ti menitipkan pesan tentang perlunya memberikan edukasi kepada anak-anak. Langkah ini dinilai penting agar mereka tidak terjebak atau terpengaruh judi online.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny Gerard Plate mengajak masyarakat turut berperan aktif menjaga ruang digital Indonesia, dari web atau situs perjudian daring. Jika masih menemukan situs bermuatan perjudian, ia meminta masyarakat mengadukannya.

“Kominfo juga menerima aduan dari masyarakat melalui aduan konten.id jika ada muatan perjudian di ranah daring, dan tentu akan segera mengambil tindakan tegas jika memang terverifikasi ada unsur perjudian,” ujar Johnny dalam keterangannya kepada Republika.co.id, Kamis (4/8/2022).

Ia juga menyebut memastikan Kemenkominfo akan menindaklanjuti aduan masyarakat dengan memverifikasi situs maupun aplikasi yang terindikasi memfasilitasi perjudian. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement