Jumat 05 Aug 2022 19:37 WIB

KNPA Minta Sandiaga Uno Batalkan Kenaikan Tiket Pulau Komodo

Komite Nasional Pembaruan Agraria meminta Sandiaga Uno batalkan kenaikan tiket Komodo

Rep: Febryan A/ Red: Bilal Ramadhan
Tarif baru tiket masuk Taman Nasional Komodo berlaku mulai 1 Agustus 2022. Komite Nasional Pembaruan Agraria meminta Sandiaga Uno batalkan kenaikan tiket Pulau Komodo
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Tarif baru tiket masuk Taman Nasional Komodo berlaku mulai 1 Agustus 2022. Komite Nasional Pembaruan Agraria meminta Sandiaga Uno batalkan kenaikan tiket Pulau Komodo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA), yang terdiri atas 32 organisasi pemerhati lingkungan hingga masyarakat adat, meminta Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno membatalkan kenaikan tarif masuk Pulau Komodo dan Pulau Padar di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Tarif Rp 3,75 juga per orang diyakini akan merugikan usaha pariwisata lokal.

"KNPA menyerukan dengan segera kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk mencabut kebijakan kenaikan tarif masuk Pulau Komodo dan Pulau Padar," demikian bunyi pernyataan sikap KNPA, yang dirilis pada Jumat (5/8/2022).

Baca Juga

Untuk diketahui, pemerintah menerapkan tarif baru untuk berwisata ke Taman Nasional Komodo per 1 Agustus. Dari sebelumnya tarif Rp 50 ribu hingga Rp 150 ribu, kini turis harus membayar Rp 3,75 juta per orang untuk memasuki kawasan Pulau Komodo dan Pulau Rinca. Destinasi wisata eksklusif ini dikelola PT Flobamora, sebuah BUMD Pemprov NTT.

Menurut KNPA, jika kebijakan ini diberlakukan, maka masyarakat lokal akan kehilangan mata pencaharian. Sebab, kenaikan harga tiket yang disertai pembatasan kunjungan ke TN Komodo akan menurunkan minat wisatawan berkunjung, yang pada akhirnya akan mematikan aliran pendapatan warga lokal.

"Pengelolaan Pulau Komodo dan Pulau Padar serta kawasan perairan sekitarnya secara eksklusif akan sangat merugikan usaha-usaha pariwisata lokal yang berbasis usaha kecil dan menengah," kata KNPA.

Menurut KNPA, kebijakan kenaikan harga tiket ke TN Komodo ini sungguh ironi. Pasalnya, kebijakan tersebut diberlakukan saat masyarakat baru hendak bangkit usai mati surinya sektor pariwisata akibat pandemi Covid-19. Apalagi, pihak yang diuntungkan dari kenaikan tiket hanya elite bisnis yang mendapat konsesi di dua pulau itu.

Untuk diketahui, KNPA terdiri atas 32 organisasi. Beberapa di antaranya adalah Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Greanpeace Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan Perkumpulan Bantuan Hukum Nusa Tenggara.

Sebelumnya, aksi mogok massal dilakukan pelaku pariwisata dengan menghentikan seluruh aktivitas pelayanan pariwisata di Labuan Bajo, Manggarai Barat. Mogok massal untuk menolak kenaikan tarif itu berlangsung satu bulan, terhitung mulai 1 Agustus 2022. Merespons aksi penolakan itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku akan mengevaluasi kebijakan tarif baru destinasi wisata TN Komodo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement