Kamis 09 Feb 2023 13:16 WIB

House AS Pilih Cabut Wajib Sertifikat Vaksin Bagi Kedatangan dari Luar Negeri

AS sudah cabut syarat yang mewajibkan penumpang tunjukkan hasil tes negatif Covid-19

Rep: Lintar Satria/ Red: Esthi Maharani
House of Representative Amerika Serikat (AS) memilih untuk mengakhiri kebijakan yang mewajibkan kedatangan dari luar negeri menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19.
Foto: AP Photo/Bebeto Matthews
House of Representative Amerika Serikat (AS) memilih untuk mengakhiri kebijakan yang mewajibkan kedatangan dari luar negeri menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- House of Representative Amerika Serikat (AS) memilih untuk mengakhiri kebijakan yang mewajibkan kedatangan dari luar negeri menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19. Kebijakan itu merupakan satu dari sisa peraturan Covid-19 yang masih berlaku.

Hasil pemungutan suara Selasa (8/2/2023) adalah  227 banding 207 dengan tujuh anggota Partai Demokrat mendukung pencabutan kebijakan itu. Tidak ada anggota Partai Republik yang menolaknya.

Pada bulan Juni lalu pemerintah Presiden Joe Biden mencabut syarat yang mewajibkan penumpang pesawat untuk menunjukkan hasil tes negatif Covid-19. Tapi tidak mencabut syarat  Pusat Pengendalian dan Pencegahan (CDC) yang mewajibkan kedatangan dari luar negeri menunjukan sertifikat vaksin Covid-19.

Pada Selasa lalu Gedung Putih mengatakan pemerintah menolak undang-undang yang mencabut syarat vaksin.

"(Syarat vaksin) mengizinkan masyarakat bertemu kembali dengan orang-orang terdekat sambil mengurangi penyebaran Covid-19 dan beban pada sistem kesehatan di AS," kata Gedung Putih.

Belum diketahui apakah Senat akan mendukung pencabutan syarat vaksin tersebut. Gedung Putih berencana mengakhiri masa darurat kesehatan Covid-19 pada 11 Mei mendatang.

"Saat kami mendekati berakhirnya masa darurat kesehata, pemerintah akan meninjau semua kebijakan yang relevan, termasuk yang satu ini," kata Gedung Putih.

CDC mengatakan vaksin masih menjadi alat kesehatan masyarakat yang penting untuk memerangi Covid-19. Lembaga itu merekomendasikan agar semua pelaku perjalanan untuk divaksin terlebih dahulu.

"Kebutuhan pada persyaratan ini sudah lama berlaku, dan kami mengapresiasi aksi bipartisan House AS untuk mengakhiri kebijakan kadaluarsa ini, AS satu-satunya negara yang masih mempertahankan kebijakan ini," kata Asosiasi Perjalanan AS.

Saat ini orang dewasa yang bukan warga AS atau tidak memiliki izin tinggal di AS harus menunjukkan bukti vaksin sebelum dapat masuk ke pesawat untuk datang ke AS. Kebijakan ini memberi pengecualian pada beberapa kelompok.

Langkah membatalkan syarat vaksin ini diajukan pertama kali oleh Anggota House dari Partai Republik Thomas Massie.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement