Ngawi - Satreskrim Polres Ngawi mendalami video porno pasangan paruh baya berdurasi 30 detik tersebar di WhatsApp (WA). Pasangan itu sudah dipanggil untuk diperiksa.
"Dua saksi yang kami periksa. Mereka adalah pemeran dalam video itu," ujar Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Tony Hernawan, Kamis (14/7/2022).
Menurut Tony, dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pemeran dalam video itu tidak ada ikatan pernikahan, sehingga dipastikan bukan pasangan suami istri (pasutri).
"Kami sudah periksa ibu dan temannya yang ada dalam video itu," tegas Tony di Mapolres Ngawi.
Menurutnya, video porno itu tersebar karena terduga pelaku mengupload di status WhatsApp. Namun terduga pelaku itu masih dalam penyelidikan.
Sebelumnya, dalam video itu tampak pasangan pria wanita paruh baya sedang berhubungan badan. Tampak sang wanita sengaja merekam adegan porno tersebut.