Selasa 19 Jul 2022 15:45 WIB

Walau Akrab Sekali Sama Internet, Kesopanan Netizen Indonesia di Dunia Digital Masih Jadi Perdebatan

Meski sudah akrab dengan internet, etika serta sopan santun dari para netizen Indonesia masih jadi perdebatan, apalagi terkait soal survei Microsoft.

Rep: wartaekonomi.co.id/ Red: wartaekonomi.co.id
Transformasi Digital (Unsplash/freestocks)
Foto: Warta ekonomi
Transformasi Digital (Unsplash/freestocks)

Masyarakat Indonesia makin familiar dengan internet. Pandemi juga telah mendorong inovasi dan digitalisasi pendidikan melalui penggunaan perangkat digital dalam menyambut pembelajaran secara daring atau dalam jaringan. Beberapa inovasi lainnya juga muncul dengan transaksi di loka pasar serta keuangan digital. 

Meski sudah akrab dengan internet, namun literasi digital masyarakat Indonesia masih perlu perbaikan. Di ASEAN Indonesia menempati urutan ke-29 dari 32 negara yang paling rendah indeks kesopanan di ruang digital. Beberapa hal yang membuat nilai kesopanan warga digital Indonesia rendah 47% karena hoaks dan penipuan, 27% disebabkan ujaran kebencian, dan 13% karena perlakuan diskriminasi. 

Baca Juga: Sabar, Jangan FOMO, Utamakan Selalu Tinggalkan Jejak Digital Positif

"Orang yang cenderung memiliki risiko kesopanan adalah mereka yang lebih sering dan lebih lama durasi bermain di media sosial," kata Kepala Sekolah SMAN 4 Bogor, Emi Rosmiami saat webinar Makin Cakap Digital 2022 untuk kelompok komunitas dan masyarakat di DKI Jakarta/Banten pada Kamis (14/7/2022). 

Lebih lanjut dia mengatakan sebagai pengguna digital individu harus memahami hak-hak digitalnya, termasuk kewajibannya sebagai warga digital. Hak digital sendiri merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) untuk memperoleh, mencari dan membagikan informasi di internet. Adapun terkait kewajiban, sebagai warga digital setiap pengguna perlu mempelajari digital skills, memahami budaya digital, etika digital dan keamanan digital agar aman dan nyaman beraktivitas di ruang maya. 

Adapun untuk menjaga hak dan tanggung jawab yang dimiliki warga digital, setiap pengguna harus patuh terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ketika ada warga digital yang melanggar etika dan kesopanan di ranah digital maka akan terjerat UU ITE. Sudah banyak kasus yang terjadi, di mana ujaran kebencian, perundungan, dan pencemaran nama baik dilaporkan dan terjerat UU ITE. 

Sebagai respons untuk menanggapi perkembangan TIK ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi melakukan kolaborasi dan mencanangkan program Indonesia Makin Cakap Digital. Program ini didasarkan pada empat pilar utama literasi digital yakni Kemampuan Digital, Etika Digital, Budaya Digital, dan Keamanan Digital. Melalui program ini, 50 juta masyarakat ditargetkan akan mendapat literasi digital pada tahun 2024.

Webinar #MakinCakapDigital 2022 untuk kelompok masyarakat di wilayah DKI Jakarta/Banten merupakan bagian dari sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Siber Kreasi. 

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Sudah Dinonaktifkan, Pihak Brigadir J Tak Puas, Minta Jenderal Listyo Lakukan Ini!

Kali ini hadir pembicara-pembicara yang ahli dibidangnya untuk berbagi terkait budaya digital antara lain Kepala Sekolah SMAN 4 Bogor, Emi Rosmiami. Instruktur Edukasi4ID, Dasep P Hidayatullah serta Instruktur Edukasi4ID, Tuahta H. Pinem dan Dosen Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Al-Azhar Indonesia, Cut Meutia Karolina. Untuk informasi lebih lanjut mengenai program Makin Cakap Digital hubungi info.literasidigital.id dan cari tahu lewat akun media sosial Siberkreasi.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement