Mendekati batas akhir pendaftaran aturan PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) pada 20 Juli 2022, Instagram dan WhatsApp akhirnya resmi mendaftarkan diri sesuai peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo).
Berdasarkan pantauan Warta Ekonomi pukul 21.11 di laman pse.kominfo.go.id, keduanya sudah masuk dalam daftar PSE Asing.
Baca Juga: Aplikasi WhatsApp, Instagram hingga Facebook Terancam Diblokir Kemenkominfo, Ini Alasannya
Sebelumnya, Direktur Aplikasi dan Informatika Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan mengingatkan bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik diwajibkan untuk mendatarkan layanannya sebelum tenggat waktu yang ditentukan, yakni 20 Juli 2022.
Samuel mengatakan bahwa pihaknya memiliki kuasa penuh dalam memblokir layanan PSE yang tidak menuruti aturan pemerintah.
Baca Juga: Ancam Blokir WA dan Instagram, Waketum Partai Garuda Tantang Kominfo Jangan Cuma Gertak Sambal Doang
"Kalau mereka enggak mendaftar ya mereka yang rugi. Mereka tidak melihat Indonesia sebagai potensial market mereka. Kita aja enggak patuh lalu lintas kena tilang, terus mereka disuruh daftar aja enggak mau. Apakah mereka menghargai kita?" ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Selasa (19/7/2022).
Lebih lanjut, Samuel menyatakan jika aturan pendaftaran tersebut sebagai salah bentuk pendataan siapa saja pihak-pihak PSE yang beroperasi di Indonesia.