Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menegaskan bahwa bagi sejumlah platform yang belum menyelesaikan pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia, batas pendaftaran berlaku hingga hari ini, Rabu (20//7/2022).
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan dalam proses pendaftaran setiap PSE Privat diberikan kemudahan melalui Online Single Submission (OSS). Bahkan Kemenkominfo menyediakan tim teknis untuk mendampingi selama pendaftaran.
"Terkait pendaftaran kami membuat kemudahan, (menyediakan) kontak apabila teman-teman PSE yang mengalami kesulitan. Kami ada asistensi kita bantuin. Kemarin ada beberapa karena ada yang tidak paham, kami guide, misalnya," jelasnya dalam Konferensi Pers Tanggal Efektif Pendaftaran PSE Lingkup Privat di Kantor Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (19/07/2022).
Baca Juga: Harus Daftar Ulang, PSE Seperti Google, Netflix Hingga Twitter Terancam Diblokir, Kominfo Berani?
Menurut Semuel, pemerintah juga menyiapkan pilihan lain jika PSE Privat mengalami hambatan dalam proses pendaftaran pada batas akhir yang ditentukan tanggal 20 Juli 2022, yakni setiap PSE dapat mengirimkan pengisian pendaftaran secara manual.
"Jadi, kami ingin membantu mereka, sampai pada opsi yang terakhir kalau ada hambatan dari sistemnya atau pada saat output ada (kendala) jaringannya, kirimkan saja manualnya. Tapi setelah itu nanti ditindaklanjuti dengan pendaftaran yang resmi lewat OSS," tandasnya.
Terhadap PSE Lingkup Privat yang belum mendaftar sampai batas akhir, Kemenkominfo akan memantau trafik setiap platform digital dari tingkat yang paling besar di Indonesia.
"Kami akan melakukan ini pada trafik yang paling besar dulu di Indonesia, 100 trafik yang paling besar di Indonesia, 1.000 trafik yang paling besar di Indonesia, 10 ribu trafik besar di Indonesia, kami data semua. Kami punya kemampuan untuk melihat trafiknya berapa banyak aplikasi yang berada di Indonesia. Jadi, terkait sanksi itu tahapannya yaitu teguran tertulis (peringatan), kemudian ada sanksi denda dan yang terakhir adalah pemutusan akses sementara," tuturnya.
Menurut Semuel, jika setelah tanggal efektif pendaftaran pada 20 Juli 2022 masih terdapat PSE Privat yang belum melakukan pendaftaran, maka keesokan harinya di 21 Juli dan seterusnya Kemenkominfo akan menerapkan sanksi pertama yakni berupa teguran secara tertulis.
"Dari tanggal 21 besok kami sudah mulai kasih surat, paling tidak itu sudah mulai. Karena kami sebenarnya membuat kemudahan dan kami harapkan masyarakat benar-benar membangun trust. Kami membangun trust dulu ke masyarakat dan masyarakat akan memberikan informasi yang sebenar-benarnya," ujarnya.
Semuel juga menegaskan bahwa jika PSE Privat yang tidak melakukan pendaftaran kemudian dilakukan pemutusan akses, maka hal tersebut bersifat sementara dan akan dinormalisasi setelah PSE terkait telah mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.
"Iya (hanya sementara), kalau semua pemutusan akses terkait dengan PSE itu bentuknya sementara. Kalau mereka memperbaharui datanya atau mereka mendaftarkan, ya kami cabut, namanya proses normalisasi. Begitu sudah terdaftar langsung otomatis hilang datanya, langsung data dari mesin pemblokirnya hilang," tandasnya.
Berdasarkan pantauan Warta Ekonomi pada laman pse.kominfo.go.id, Rabu(20/7/2022) pagi, platform WhatsApp sudah masuk daftar PSE Kominfo, menyusul Instagram dan Facebook sebelumnya.
Hingga saat ini sejumlah nama PSE besar terlihat belum ada dalam daftar Kemenkominfo, seperti Google.