Dalam pasar modal atau dunia investasi, terdapat banyak sekali istilah penting yang wajib untuk dipahami oleh investor atau penanam modal. Akan tetapi, karena banyaknya istilah yang perlu diketahui tersebut, mungkin ada beberapa yang terlewat oleh sejumlah investor.
Salah satu contohnya mungkin adalah wali amanat, yaitu pihak wakil dari pemilik efek yang bertugas memberi informasi terbaru mengenai perkembangan emiten. Di samping itu, pihak ini juga diberi amanat untuk memastikan jika pembayaran pokok dari surat utang maupun kupon telah dilakukan.
Tentunya, masih ada banyak lain seputar wali amanat yang penting untuk dipahami agar lebih lancar menjalani aktivitas investasi di pasar modal. Nah, untuk lebih jelasnya, simak penjelasan tentang pengertian wali amanat, jenis, tugas, contoh, sampai kewajibannya berikut ini.
Baca juga: Trading Saham: Definisi, Cara Kerja, dan Tips Sukses jadi Trader
Apa yang Dimaksud dengan Wali Amanat?
Trustee atau Wali Amanat
Secara umum, definisi dari trustee atau wali amanat adalah pihak yang menjadi wakil kepentingan pemilik efek yang mempunyai sifat utang, biasanya berupa obligasi. Pihak ini mempunyai peran atau tugas penting bagi para pemilik piutang atau kreditur karena akan memberi informasi terbaru terkait kondisi serta perkembangan dari emiten terkait.
Aktivitas usaha menjadi wali amanat bisa dilakukan Bank Umum, maupun pihak lainnya yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah. Agar bisa melakukan aktivitas usaha menjadi wali amanat tersebut, Bank Umum ataupun pihak lain wajib terdaftar di OJK atau Otoritas Jasa Keuangan terlebih dulu.
Jika mengacu pada Pasal Satu angka 30 UU No.8 Thn. 1995 mengenai Pasar Modal alias UU Pasar Modal, maksud dari wali amanat, yaitu pihak yang menjadi wakil atau mewakili kepentingan pemilik efek. Misalnya, surat berharga komersial, pengakuan utang, obligasi, saham, tanda bukti utang, dan lain sebagainya yang berupa utang.
Aktivitas dari majelis trustee ini antara lain, memastikan bahwa emiten menjalankan kewajibannya, melakukan penyusunan kontrak perwaliamanatan, berkontribusi pada penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi, serta menyampaikan laporan.
Terkait tugas serta tanggung jawab dari pihak ini, antara lain mewakili kepentingan dari pihak pemilik efek yang bersifat utang, entah itu di dalam ataupun luar pengadilan sesuai kontrak perwaliamanatan serta aturan undang-undang, mengikatkan diri terhadap pelaksanaan tugas pokok serta tanggung jawab sesuai kontrak perwaliamanatan dengan pihak emiten, dan berlaku efektif sejak efek dengan sifat utang sudah dialokasikan pada pihak pemodal.
Tak berhenti sampai di situ, wali amanat juga bertanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya sesuai kontrak perwaliamanatan. Tidak kalah pentingnya, pihak ini juga berperan untuk memberikan segala informasi dan keterangan terkait dengan pelaksanaan dari tugasnya pada OJK atau Bapepam.
Baca juga: Book Value: Definisi, Pengertian Price to Book Value dan Cara Hitung
Pihak Yang Berwenang Menjadi Wali Amanat
Berdasarkan Pasal 50 ayat 2 UU Pasar Modal, terdapat beberapa pihak yang bertugas untuk menjadi wali amanat pada pasar modal, antara lain:
- Bank Umum
- Pihak lainnya yang ditetapkan sesuai peraturan pemerintah.
Sementara beragam syarat permohonan bagi bank umum untuk menjadi pihak wali amanat adalah sebagai berikut.
- Anggaran dasar
- NPWP
- Izin usaha menjadi Bank Umum
- Laporan finansial tahun terakhir dengan pemeriksaan akuntan yang terdaftar pada Bapepam.
- Rekomendasi dari pihak Bank Indonesia
- Buku pedoman operasional yang mencakup aktivitas perwaliamanatan
- Pernyataan dari pihak direksi dan memuat keterangan terkait administrasi aktivitas dari wali amanat serta terpisah dari aktivitas bank lain.
- Daftar nama dari pihak direktur serta komisaris, dan dilengkapi dengan daftar riwayat hidupnya dan juga KTP masing-masing
- Daftar dari pihak penanggung jawab serta tenaga ahli pada bidang perwaliamanatan dengan syarat berupa daftar riwayat hidup, KTP, bukti kewarganegaraan untuk warga negara laiin, IKTA bagi warga negara lain, ijazah pendidikan formal terakhir, dan pertimbangan yang sifatnya teknis dalam bentuk kesiapan tenaha ahli dari perwaliamanatan.
Tanggung Jawab dan Tugas Wali Amanat
Saat Bank Umum mampu memenuhi syarat dan dinyatakan sebagai wali amanat, ada beragam tanggung jawab dan tugas yang harus dilakukannya, seperti:
- Mewakili kepentingan dari pemilik surat berharga, baik yang di dalam ataupun luar pengadilan dan sesuai dengan perjanjian atau kontrak perwaliamanatannya, aturan OJK terkait kontrak tersebut, serta ketentuan aturan perundang-undangan.
- Melaksanakan ketentuan sesuai dengan kontrak serta dokumen yang terkait lainnya.
- Mengikatkan diri pada pelaksanaan tugas pokok serta tanggung jawab semenjak menandatangani kontrak dengan emiten.
- Memberikan keterangan serta informasi terkait dengan pelaksanaan dari tugas wali amanat pada pihak OJK.
Baca juga: Bearish - Pengertian, Jenis dan Tips Menghadapinya
Kewajiban dari Bank Umum selaku Wali Amanat
Sementara kewajiban dari bank umum yang menjadi wali amanat, antara lain:
- Melaksanakan tugasnya dengan itikad yang baik, waspada, dan cermat sesuai dengan perjanjian perwaliamanatan, aturan OJK terkait kontrak perwaliamanatan efek dengan sifat utang maupun sukuk, serta ketentuan aturan perundang-undangan.
- Menaati pedoman terkait operasional aktivitas perwaliamanatan.
- Menyampaikan laporan aktivitas pada pihak OJK yang mencakup laporan tengah tahun terkait aktivitas bank umum yang menjalankan aktivitas sebagai trustee paling lama 30 hari pasca periode laporan, serta laporan tahunan terkait aktivitas bank umum sebagai trustee paling lama 60 hari pasca periode laporan sesuai format yang tercantum pada Lampiran POJK.
- Menyampaikan laporan terkait peristiwa penting tentang aktivitas perwaliamanatan pada OJK paling lama 2 hari kerja pasca terjadi peristiwa ataupun semenjak peristiwa tersebut diketahui.
- Menyampaikan laporan terkait pergantian wali amanat pada OJK paling lama 2 hari kerja pasca trustee yang baru diangkat dan paling tidak memuat alasan pergantian serta nama dari pihak trustee yang baru.
- Menyampaikan pada pihak OJK segala kewajiban dari penyampaian laporan terkait pada kontrak perwaliamanatan.
- Memberi informasi pada OJK terkait segala perubahan yang berhubungan dengan informasi dan data bank umum, paling lama 14 hari pasca perubahan terjadi dan disertai dengan berkas pendukung
- Melakukan proses administrasi, penyimpanan, dan pemeliharaan catatan, data, pembukuan, serta keterangan tertulis yang berhubungan dengan pihak emiten yang memakai jasa dari bank umum selaku pihak wali amanat paling cepat untuk durasi 5 tahun semenjak semua kewajiban emiten pada pemilik efek bersifat utang maupun sukuk sudah dipenuhi.
Contoh Bank Umum yang Menjadi Wali Amanat
Pada dasarnya, tidak sulit untuk bisa menemukan contoh dari wali amanat yang ada di Indonesia. Sejumlah perusahaan perbankan telah menyediakan jasa trustee ini untuk sejumlah pihak sebagai jawaban dari permintaan pasar.
Syarat serta Ketentuan Menjadi Wali Amanat
Agar pelaksanaan dari aktivitas usaha trustee berjalan dengan lancar, terdapat sejumlah ketentuan yang wajib dipenuhi oleh pihak-pihak terkait. Di samping itu, ada beragam langkah yang perlu dilakukan oleh bank umum agar bisa menjadi pihak trustee.
Pertama, pihak bank umum melakukan pengajuan atau permohonan untuk posisi tersebut sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Sebagai contoh, pihak bank umum wajib mendapatkan rekomendasi dari pengawas sektor layanan perbankan OJK dan menyatakan kemampuannya untuk menjalankan posisi menjadi trustee pada pasar modal.
Kedua, pihak pemohon tersebut juga wajib memiliki buku pedoman operasional agar bisa mengajukan posisi sebagai trustee ini. Beragam informasi yang termuat pada buku tersebut, antara lain, penjelasan terkait struktur organisasi, serta pembagian kerja pada bank umum.
Tak berhenti sampai di situ, bank umum yang nantinya bertugas sebagai majelis trustee atau wali amanat merupakan pihak yang memiliki kewajiban untuk melaporkan transaksi antara pihak emiten dan investor atau pemilik modal.
Baca juga: Perusahaan Efek – Definisi, Fungsi dan Daftar Perusahaan Efek di Indonesia
Tak Lagi Bingung Memahami Maksud dari Wali Amanat pada Konteks Dunia Investasi dan Pasar Modal
Wali amanat pada dasarnya adalah pihak yang menjadi wakil atau mewakili kepentingan dari pihak pemilik efek yang sifatnya utang, seperti, saham, obligasi, kontrak berjangka terhadap efek, serta instrumen derivatif dari efek. Ada beberapa pihak yang berhak menjadi wali amanat, antara lain, Bank Umum ataupun pihak lainnya yang ditetapkan sesuai dengan aturan pemerintah. Adanya wali amanat ini adalah untuk memastikan jika emiten telah melakukan kewajibannya, termasuk dalam menyampaikan laporan, kontribusi pada penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi, serta penyusunan kontrak perwaliamanatan.