Kamu atau keluargamu merupakan golongan warga tidak mampu? Boro-boro punya mobil, rumah saja masih ngontrak, anak banyak, penghasilan juga pas-pasan.
Selama ini pula kamu tak pernah tersentuh bantuan sosial (bansos) dari pemerintah pusat maupun daerah. Baik itu PKH, KIP, KIS, sampai bantuan langsung tunai (BLT) dan non-tunai. Sama sekali nihil, termasuk aneka bansos di masa pandemi.
Itu mungkin karena namamu tidak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). DTKS merupakan data acuan pemberian bansos pemenuhan kebutuhan dasar, baik dari APBN maupun APBD.
Bansos yang bersumber dari APBN, di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Sedangkan yang berasal dari dana APBD, antara lain Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Ada lagi Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), Kartu Penyandang Disabilitas (KPD), serta Kartu Anak Jakarta (KAJ).
Tenang saja, pemerintah sedang ‘bersih-bersih’ data penerima bansos. Kamu bisa mulai mendaftarkan diri sekarang juga. Kesempatannya sangat terbatas, berikut caranya.
Baca Juga: Tolak Vaksinasi Covid-19, Kena Sanksi Bansos Dicabut sampai Dipenjara
Cara Daftar DTKS Online
Cara Dapat Bantuan Pemerinta Online
Pendaftaran data penerima bansos melalui DTKS dapat dilakukan secara online ataupun offline. Jika melakukan pendaftaran secara daring atau online, kamu perlu mengunduh Aplikasi Cek Bansos terlebih dahulu di PlayStore. Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan setelah aplikasi terunduh.
- Buka Aplikasi Cek Bansos.
- Siapkan KTP, KK, dan surat-surat penting yang dibutuhkan.
- Klik "Buat Akun Baru".
- Isi data wilayah, sesuai dengan KTP.
- Masukkan data diri. Pastikan nama yang dimasukkan juga sesuai dengan KTP.
- Klik kembali "Buat Akun Baru".
Cara Daftar Penerima Bansos
Setelah mendaftarkan diri pada DTKS, tunggu konfirmasi dari Kemensos sampai 2 hari kerja. Kamu akan mendpaatkan notifikasi bahwa akun telah berhasil dibuat melalui email yang telah didaftarkan ke pihak DTKS. Lihat email kamu dan buka email yang bersangkutan. Di dalam emailnya, terdapat tautan yang akan membawamu ke situs DTKS. Klik pada tautan tersebut.
Jika sudah bisa masuk pada tautan tersebut, lakukan login dengan data yang didaftarkan sebelumnya. Ketika sudah berhasil masuk ke dalam akunmu, lakukan pengajuan diri sebagai penerima bantuan. Berikut merupakan cara dapat bantuan pemerintah online:
- Klik menu "Daftar Usulan".
- Pilih menu "Tambah Usulan".
- Isi lagi data diri pengusul bantuan pemerintah, seperti yang dilakukan pada saat registrasi akun.
- Lampirkan dokumen yang diperlukan, seperti foto KTP dan foto tampak depan rumah pengusul.
- Pilih bansos yang ingin diterima.
- Tunggu sebentar, pihak Kemensos akan melakukan verifikasi data.
- Kamu akan mendapatkan notifikasi terkait status penerimaan bansos pemerintah.
Cara Cek Status Pendaftaran Penerimaan Bansos
Setelah melakukan cara dapat bantuan pemerintah online di atas, kamu juga bisa melakukan pengecekan status penerimaan bansosmu. Pengecekan bansos ini dapat dilakukan melalui situs . Berikut cara cek status pendaftaran penerimaan bansos pemerintah.
- Ketika membuka situs tersebut, kamu akan diminta untuk mengisi data.
- Masukkan informasi wilayah penerima manfaat berupa provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
- Isi nama penerima manfaat sesuai KTP.
- Isi captcha yang tersedia. Terdapat 8 huruf kode yang dipisahkan dengan spasi dalam kotak kode.
- Jika kode tidak terlalu jelas, kamu dapat mengetik tombol refresh agar kode baru dapat dimunculkan. Isi kembali kode yang muncul.
- Klik "Cari Data" untuk melihat status penerimaan bansos. Sistem Cek Bansos akan mencari nama penerima manfaat sesuai dengan wilayah penerimaan yang telah dimasukkan.
Cara Daftar DTKS Offline
Jika mengalami kendala pendaftaran online, kamu bisa langsung mendatangi kantor Kelurahan sesuai domisili. Syaratnya cukup membawa:
- KTP asli
- Kartu Keluarga (KK) asli
- Surat Pengantar RT/RW (khusus warga KTP non-DKI).
Adapun proses pendaftaran bansos secara offline dilakukan dengan cara berikut:
- Setelah semua berkas sudah di tangan kelurahan, pihan kelurahan akan melakukan musyawarah khusus untuk membahas kondisi pengusul. Dalam musyarawah ini akan ditentukan apakah warga tersebut layak untuk masuk ke dalam DTKS atau tidak.
- Hasil dari musyawarah tersebut akan dipublikasikan dalam Berita Acara yang sudah ditandatangani oleh Kepala Lurah.
- Berita Acara tersebut akan digunakan oleh pihak Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi serta validasi data.
- Data yang sudah diverifikasi tersebut kemudian akan dimasukkan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).
- Data tersebut akan diproses kembali oleh pihak Dinas Sosial yang kemudian akan dilaporkan pada Bupati atau Walikota setempat.
- Kemudian, data tersebut akan disampaikan ke Gubernur oleh Bupati atau Walikota dan akan diteruskan pada Menteri.
Terdapat 4 Tahapan DTKS dalam Setahun
Pada situs resmi DTKS, dikatakan bahwa sejak tahun 2020, pendaftaran DTKS dilakukan sebanyak 4 kali dalam setahun. Untuk tahun 2022 ini, pendaftaran DTKS tahap ketiga dibuka dari bulan Agustus hingga September. Jadi, buruan daftar atau sama sekali hilang kesempatan.
View this post on Instagram
Baca Juga: Ibu Hamil dan Anak Dapat BLT Hingga Rp3 juta, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Kriteria Warga yang Bisa Daftar Penerima Bansos
Untuk bisa menjadi penerima bansos DKI Jakarta maupun Kemensos, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi:
- Tidak ada anggota rumah tangga yang jadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggita DPR/DPRD.
- Tidak memiliki mobil.
- Tidak memiliki tanah atau lahan dan bangunan (dengan NJOP di atas Rp1 miliar).
- Sumber air utama yang digunakan untuk minum bukan air kemasan bermerek.
- Dinilai miskin atau kurang mampu oleh masyarakat setempat.
Apabila kamu atau keluargamu tidak memenuhi kriteria di atas, itu artinya tidak layak mendapatkan bansos karena dianggap warga mampu.
Daftar Bansos DKI Jakarta dan Besarannya
Jika wilayah penerima manfaat berada di Jakarta, Pemprov DKI Jakarta memiliki aneka bansos yang dicairkan melalui Dinas Sosial DKI Jakarta saban bulan. Daftar bansos untuk warga ibu kota ini, antara lain:
- Kartu Lansia Jakarta (KLJ): Rp600.000 per bulan
- Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ): Rp300.000 per bulan
- Kartu Anak Jakarta (KAJ) : Rp300.000 per bulan
- Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang dibagi menjadi:
- SD/sederajat sebesar Rp250.000 per bulan
- SMP/sederajat sebesar Rp300.000 per bulan
- SMA/sederajat sebesar Rp420.000 per bulan
- SMK/sederajat sebesar Rp450.000 per bulan
- Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU): Rp9.000.000 per semester.
Berusaha dan Bersabar Ketika Mendaftarkan Diri Untuk Bantuan Pemerintah
Jumlah warga miskin dan tidak mampu cukup banyak. Jadi, tidak hanya kamu dan keluargamu saja. Pemerintah juga akan selektif dalam memilih agar bansos benar-benar diberikan kepada warga yang berhak dan layak menerima. Bila menemui kendala dalam pendaftaran DTKS, jangan menyerah dan terus berusaha. Jika sudah mencoba berulang kali dan belum berhasil juga, segera kunjungi kelurahan dan daftarkan dirimu dengan membawa syarat yang diperlukan.
Sabar menunggu hasil verifikasi dan validasi dari pemerintah. Kalau memang sudah rezeki, pasti akan menjadi milikmu. Agar pemenuhan kebutuhan rumah tangga terasa lebih ringan dengan bantuan pemerintah.
Baca Juga: Cara Lengkap Daftar Kartu Prakerja, Bantuan Pengangguran Rp3,55 Juta