Rabu 14 Sep 2022 23:00 WIB

Biaya Pembuatan SIM C: Syarat dan Caranya

Biaya pembuatan SIM C merupakan informasi yang banyak dicari, berikut informasi yang juga meliputi cara, syarat pembuatan SIM C:

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
Cermati
Foto: Cermati
Cermati

Biaya pembuatan SIM C merupakan informasi yang banyak dicari, terutama untuk mereka yang akan segera berusia 17 tahun dan sudah bisa membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk pertama kalinya. SIM C merupakan bukti registrasi yang menunjukkan bahwa seseorang telah memenuhi semua persyaratan untuk mengemudikan kendaraan roda dua. 

Di dalam prakteknya, SIM C hanya bisa dibuat oleh mereka yang telah memenuhi syarat pembuatan SIM C terlebih dahulu. Pemohon juga akan diwajibkan mengikuti sejumlah test dalam pengajuan SIM C ini. Tak jarang peserta ujian SIM C mengalami kegagalan dalam tes ini, sehingga proses pengajuan SIM harus diulang kembali di lain waktu. 

Selain itu, pihak kepolisian juga menerapkan sejumlah biaya pembuatan sim, sesuai dengan jenis SIM yang diajukan oleh pemohon. Penting untuk memahami besaran biaya biaya bikin SIM C ini terlebih dahulu, agar bisa mempersiapkannya dengan baik. 

Di Indonesia sendiri, pengajuan SIM bisa dilakukan dengan 2 cara yang berbeda, yakni: bikin SIM online maupun offline dengan cara mendatangi langsung Polres maupun Polresta terdekat. Hal ini tentu menguntungkan, sebab setiap orang leluasa untuk memilih cara pengajuan SIM C yang paling tepat dan sesuai untuk mereka masing-masing. 

 

Biaya Pembuatan SIM C

sim c

Sebagaimana penjelasan di atas, pemohon SIM C harus memenuhi syarat pembuatan SIM C dan juga membayarkan sejumlah biaya buat SIM C yang mereka ajukan. Hal ini berlaku untuk semua cara pembuatan SIM C, baik itu buat SIM online maupun offline. 

Terkait besaran biaya bikin SIM C, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut ini adalah rincian lengkap biaya yang dibutuhkan untuk biaya pembuatan SIM baru di Indonesia: 

  • SIM A = Rp 120.000,-
  • SIM BI = Rp 120.000,-
  • SIM BII = Rp 120.000,- 
  • SIM C = Rp 100.000,-
  • SIM CI = Rp 100.000,-
  • SIM CII = Rp 100.000,-
  • SIM D = Rp 50.000,-
  • SIM DI = Rp 50.000,-
  • SIM Internasional = Rp 250.000,- 

Saat ini, pembuatan SIM C telah dibedakan menjadi 3 golongan yang dikelompokkan berdasarkan kapasitas mesin motor, yakni: 

  • SIM C : untuk motor berkapasitas mesin maksimal sebesar 250 cc.
  • SIM CI : untuk motor berkapasitas mesin lebih dari 250 cc - 500 cc.
  • SIM CII :  untuk motor berkapasitas lebih dari 500 cc. 

Meski terdapat perbedaan jenis SIM C, biaya buat SIM C ini sama saja, yakni sebesar Rp 100 ribu. Namun selain biaya bikin SIM C tersebut, pemohon juga akan diwajibkan untuk membayar biaya asuransi sebesar Rp 30 ribu dan juga biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 25 ribu. 

Dengan semua komponen biaya tersebut, maka biaya buat SIM C adalah sebesar Rp 155 ribu. Ini merupakan biaya pembuatan SIM terbaru. Biaya pembuatan SIM C ini berlaku untuk semua jenis pengajuan, baik itu pembuatan SIM C offline maupun buat SIM online. 

Namun syarat pembuatan SIM C tersebut di atas memiliki perbedaan tersendiri, yakni terkait usia pemohon SIM seperti berikut ini: 

  • SIM C : usia pemohon minimal 17 tahun.
  • SIM CI : usia pemohon minimal 18 tahun.
  • SIM CII : Usia pemohon minimal 19 tahun.

Bukan hanya itu saja, jika seorang pemegang SIM C ingin mengganti SIM nya menjadi SIM CI, maka yang bersangkutan harus sudah punya dan menggunakan SIM C setidaknya 12 bulan sejak diterbitkan. Hal yang sama juga berlaku bagi pemohon yang ingin mengganti SIM CI menjadi SIM CII. 

Baca Juga: Cara Membuat SIM Internasional dan Biayanya Biar Bisa Keliling Dunia

Syarat Pembuatan SIM C 

Untuk bikin SIM offline maupun bikin SIM online, pemohon akan diminta membayar sejumlah biaya buat SIM C sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, pemohon juga wajib memenuhi semua syarat pembuatan SIM C terlebih dahulu. 

Berikut ini adalah beberapa syarat pembuatan SIM C yang wajib dipenuhi para pemohon: 

  • Pemohon berusia minimal 17 tahun.
  • Sudah punya Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Pas foto berukuran 3x4 (2 lembar)
  • Bisa baca tulis
  • Membawa serta surat keterangan sehat dari dokter. 

Cara Pengajuan SIM C

Pengajuan SIM C bisa dilakukan dengan 2 cara yang berbeda, yakni: pengajuan secara offline dan juga buat SIM online. Namun di dalam prakteknya, kedua proses ini tetap saja harus dengan mendatangi Polres maupun Polrestabes terdekat, sebab setiap pemohon diwajibkan untuk melakukan ujian secara langsung.

Berikut ini adalah cara pengajuan SIM C yang bisa dilakukan setelah mempersiapkan syarat dan biaya pembuatan SIM: 

1. Cara Pengajuan SIM Offline

  • Siapkan semua persyaratan pengajuan SIM C dengan baik.
  • Datangi Polres atau Polresta terdekat dengan membawa semua persyaratan yang dibutuhkan. 
  • Isi formulir pendaftaran dan lengkapi dengan pas foto serta fotokopi KTP.
  • Lakukan pembayaran biaya bikin SIM C pada loket terkait. 
  • Kumpulkan semua berkas dan masukkan ke dalam map, lalu berikan kepada petugas. 
  • Ikuti ujian teori.
  • Ikuti ujian praktek (jika ujian teori sudah lulus) 
  • Ikuti sesi pengambilan foto diri, tanda tangan dan juga sidik jari.
  • Tunggu sampai proses pencetakan SIM C selesai. Proses biasanya hanya membutuhkan waktu sekitar 15 menit saja. 

2. Cara Bikin SIM C Online

  • Unduh aplikasi SIM Nasional pada smartphone. 
  • Lakukan verifikasi nomor HP memakai kode OTP yang dikirimkan. 
  • Lakukan registrasi NIK.
  • Lakukan pengenalan wajah/ 
  • Pilih jenis SIM yang akan diajukan.
  • Lakukan pembayaran biaya pembuatan SIM C yang baru sesuai dengan tarif buat sim online yang berlaku.
  • Lakukan ujian teori secara online.
  • Dapatkan kode QR (jika lulus ujian)
  • Pilih lokasi pembuatan SIM C.
  • Pilih jadwal untuk mengikuti ujian praktek. 
  • Lakukan ujian praktek sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
  • Ikuti sesi pengambilan foto diri, tanda tangan, dan juga sidik jari. 
  • Tunggu hingga SIM selesai dicetak. 

Baca Juga: Tes Psikologi Jadi Syarat Utama Bikin SIM? Tenang, Ikuti Tips Ini Biar Lulus

Biaya Perpanjang SIM C dan Cara Mengajukannya

perpanjang sim c 

Selain biaya biaya bikin SIM C, biaya perpanjang SIM C juga menjadi informasi lainnya yang kerap dicari. Perpanjangan SIM wajib dilakukan, ketika SIM sudah hampir habis masa berlakunya. Hal ini berlaku untuk semua jenis SIM, termasuk SIM C bagi pengendara roda dua. 

Berikut ini adalah besaran biaya perpanjang SIM C dan SIM lainnya yang wajib dibayarkan oleh para pemohon: 

  • SIM C = Rp 75.000,- 
  • SIM CI = Rp 75.000,- 
  • SIM CII = Rp 75.000,-

Selain membayar biaya perpanjang SIM C tersebut di atas, pemohon juga diwajibkan untuk membayar biaya asuransi sebesar Rp 30 ribu dan juga biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 25 ribu. Jadi total biaya perpanjang SIM C yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 130.000,- Ini berlaku untuk semua jenis perpanjangan, baik itu offline maupun bikin SIM online. 

Syarat Perpanjang SIM C

  • KTP 
  • SIM C lama yang akan diperpanjang.
  • Pas foto berukuran 3x4.  
  • Formulir pengajuan perpanjang SIM C yang telah diisi lengkap.
  • Surat keterangan lulus ujian keterampilan simulator.
  • Surat keterangan kesehatan mata.

Cara Perpanjang SIM C Offline

Proses perpanjang SIM C secara offline bisa dilakukan dengan cara mendatangi langsung Polres atau Polresta terdekat, sebagaimana ketika membuat SIM C untuk pertama kalinya. 

Bawalah semua persyaratan yang dibutuhkan dan juga biaya buat SIM C yang harus dibayarkan. Ikuti semua prosedur pengajuan perpanjang SIM C dengan baik, sehingga SIM C yang baru bisa segara didapatkan. 

Cara Perpanjang SIM C Online 

  • Unduh dan buka aplikasi Digital Korlantas Polri.
  • Ketikkan nomor HP, lalu masukkan kode OTP yang dikirimkan via SMS.
  • Buat PIN. 
  • Klik “Lengkapi Data”, lalu lengkapi semua data yang dibutuhkan. 
  • Lakukan swafoto untuk proses verifikasi KTP.
  • Klik “SIM” yang pada di halaman utama.
  • Klik “Perpanjangan SIM”. Pilih “SIM C”.
  • Ketikkan nomor SIM C.
  • Lengkapi semua data yang dibutuhkan untuk buat sim online.
  • Lakukan tes kesehatan di halaman erikkes.id
  • Lakukan pemeriksaan psikologi.
  • Pilih lokasi penerbitan SIM C yang baru. 
  • Pilih cara pengambilan SIM. 
  • Lakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 
  • Proses pencetakan SIM C baru membutuhkan waktu 3 hari, lalu SIM akan dikirimkan sesuai dengan cara yang telah dipilih sebelumnya. 

Siapkan Biaya Pembuatan SIM C dan Ajukan dengan Cara Tepat 

Jika ingin membuat SIM C untuk pertama kalinya, maka pahami aturan yang berlaku terkait hal ini. Siapkan persyaratan dan biaya pembuatan SIM, baik itu untuk proses offline maupun bikin sim online. Ajukan SIM C dengan cara yang tepat, agar proses ini bisa berjalan cepat dan lancar. 

Baca Juga:  Gak Perlu Pulang Kampung, Ini Cara Buat SIM Baru dan Perpanjang SIM Lama Beda Domisili

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement