Selasa 25 Oct 2022 22:00 WIB

Apa Itu KKP atau Kartu Kredit Pemerintah?

Seperti apa dan bagaimana Kartu Kredit Pemerintah itu? Simak ulasan berikut ini selengkapnya.

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
Cermati
Foto: Cermati
Cermati

Di era perkembangan teknologi dan informasi, mulai banyak sistem pembayaran yang mendukung transaksi nontunai atau cashless. Pemerintah pun mulai mengikuti perkembangan dengan mengadaptasi metode pembayaran nontunai dengan menerbitkan KKP atau Kartu Kredit Pemerintah.

Jenis kartu kredit ini secara khusus diterbitkan untuk mendukung program pemerintah dalam rangka transformasi dan reformasi birokrasi. Seperti apa dan bagaimana Kartu Kredit Pemerintah itu? Simak ulasan berikut ini selengkapnya. 

 

Mengenal Apa Itu Kartu Kredit Pemerintah (KKP)

Kartu Kredit Pemerintah
Kartu Kredit Pemerintah via coverbothside.com

Pada dasarnya, sistem pembayaran pemerintah terutama APBD terbagi dalam dua kategori. Diantaranya Uang Persediaan (UP) dan Pembayaran Langsung (LS).

Dimana dalam metode UP, mekanisme pembayarannya dikelola seorang bendahara secara langsung. Biasanya dipergunakan untuk memenuhi berbagai keperluan operasional untuk kebutuhan kantor. Untuk mekanismenya sendiri, metode ini menggunakan cara pembayaran konvensional atau tunai.

Sedangkan dalam metode LS, proses transaksinya menggunakan cara pembayaran nontunai alias cashless. Transaksinya sendiri dilakukan dari mulai barang operasional untuk kantor hingga biaya perjalanan bisnis. 

Dimana metode pembayarannya dilakukan via transfer, dari akun kas nasional menuju akun rekening milik penyedia barang atau jasa tersebut. Biasanya, mekanisme ini digunakan untuk membayarkan gaji pegawai, kontrak para ASN, uang lembur, tunjangan makan dan kinerja, hingga biaya perjalanan dinas.

Dengan merujuk upaya pemerintah dalam pelaksanaan pembayaran APBN dengan cara cashless, per 1 Juli 2019 secara resmi diberlakukan KKP.

KKP merupakan jenis kartu kredit yang secara resmi dikeluarkan oleh pemerintah. KKP ini menjadi kartu kredit (corporate card) yang berasal dari bank penerbit yang juga berkolaborasi dengan DJPb. 

Cukup berbeda dengan kartu kredit umumnya yang penggunaannya bisa lebih private dan bebas. Khusus untuk KKP hanya bisa digunakan oleh orang-orang tertentu dengan transaksi tertentu. 

Akan tetapi, untuk sistem penggunaannya masih sama dengan penggunaan kartu kredit pada umumnya. 

Dimana kewajiban dari pemilik kartu atau Satker akan lebih dulu dipenuhi oleh bank penerbit KKP. Selanjutnya, Satker akan menjalankan kewajibannya melunasi pembayaran terkait transaksi kewajibannya dalam jangka waktu sesuai kesepakatan. 

Penggunaan KKP sendiri memiliki dasar hukum yang berasal dari Peraturan Menteri Keuangan atau PMK dengan Nomor 196/PMK.05/2021 tentang cara pembayaran dalam penggunaan KKP atas adanya perubahan PMK Nomor 196/PMK.05/2018.

Baca Juga: Untung dan Ruginya Apply Kartu Kredit Online atau Offline

Kredit Pemerintah (KKP) dan Jenis-jenisnya

kartu kredit pemerintah

Berbeda dengan kartu kredit pribadi yang penggunaannya relatif bebas, KKP tidak bisa digunakan secara sembarangan. Karena ada beberapa ketentuan yang ditetapkan dalam penggunaannya, mulai dari jenis pembiayaannya, jenis barang atau jasa yang bisa dibeli, hingga siap yang boleh menggunakannya.

Nah, berikut ini beberapa jenis kartu kredit pemerintah, antara lain:  

1. Kartu Kredit Pemerintah untuk Operasional

Kartu kredit ini digunakan hanya untuk keperluan kantor dan operasional lainnya. Seperti pembelian alat-alat tulis untuk kantor, sewa kendaraan, perawatan dan pemeliharaan gedung, dan sejenisnya. Sehingga hanya bisa digunakan oleh pihak kantor untuk keperluan belanja operasional kantor. 

2. Kartu Kredit Pemerintah untuk Keperluan Dinas

Kartu kredit ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan dinas jabatan, misalnya pembiayaan perjalanan dinas para pejabat serta staf pegawai. Dari mulai tiket perjalanan, akomodasi penginapan, biaya makan, hingga uang saku. 

Tujuan dan Manfaat Kartu Kredit Pemerintah (KKP)

Pemerintah mengeluarkan KKP tentu bukan semata-mata, tetapi memiliki manfaat dan tujuan yang ingin dicapai. Berikut ini beberapa manfaat dari KKP, antara lain: 

1. Mengurangi Penggunaan Uang Tunai 

Untuk mengimplementasikan sistem pembayaran cashless dengan pemanfaatan teknologi yang ada. Perubahan mekanisme transaksi akan memudahkan setiap transaksi yang dilakukan oleh negara, sehingga lebih efektif dan efisien.

2. Mengurangi Terjadinya Kesalahan (Fraud)

Dengan adanya teknologi AI dalam sistem pembayaran, dapat meminimalisir terjadinya kesalahan yang masih sering terjadi. Beberapa kesalahan pada sistem transaksi, tentunya akan menimbulkan kerugian bagi beberapa pihak. Misalnya saja transaksi fiktif hingga kesalahan pencatatan.

3. Menekan Biaya Penggunaan UP

Uang Persediaan atau UP biasanya hanya digunakan untuk transaksi tertentu dan tidak semua orang bisa menggunakannya. Sehingga akan lebih fleksibel ketika menggunakan pembayaran dengan KKP. 

4. Transaksi Lebih Aman

Transaksi dengan cashless atau nontunai dianggap lebih aman ketimbang transaksi tunai. Selain itu, juga lebih praktis karena tak perlu membawa-bawa uang tunai dalam jumlah banyak. Sehingga lebih efisien dalam penggunaannya.

Baca Juga: Lakukan 6 Hal Ini Saat Kartu Kredit Tertelan Mesin ATM

Prinsip-prinsip dalam Penggunaan KKP

penggunaan kartu kredit pemerintah

1. Kemudahan Penggunaan

Fleksibilitas dan kemudahan dalam penggunaan menjadi prinsip pertama KKP. Dimana transaksi bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja dengan menggunakan mesin EDC maupun platform online. 

Jadi penggunaan KKP tak harus menunggu persetujuan atau bahkan meminta dana lebih dulu ke bendahara untuk melakukan berbagai transaksi.

2. Transaksi Aman dan Efektif

Keamanan bertransaksi menjadi prinsip selanjutnya yang cukup penting. Karena akan membantu menghindari terjadinya kesalahan atau fraud yang umumnya terjadi dalam transaksi tunai. 

Dengan begitu Bendahara tak perlu lagi menyimpan atau menyiapkan uang tunai dalam jumlah yang besar. Dimana, hal tersebut sangat berpotensi mengundang kriminalitas. 

Selain itu, mekanisme UP atau Uang Persediaan yang menganggur atau idle cash menjadi lebih efektif. Termasuk biaya dana atau cost of fund yang berasal dari transaksi Uang Persediaan.

3. Akuntabilitas Pembayaran Tagihan 

KKP bertujuan sebagai alat pembayaran untuk belanja negara, dimana transaksi tersebut pelaksanaannya akan lebih transparan. Sebab, semua transaksi yang dilakukan melalui KKP pastinya sudah terverifikasi secara elektronik dengan bukti transaksi atau tagihan yang terperinci. 

Sehingga, mampu meminimalisir adanya kecurangan, misalnya transaksi fiktif hingga pemalsuan tanda buktinya.

Kartu Kredit Pemerintah dan Alur Penggunaannya

Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah memang memiliki alur tersendiri, sesuai dengan peraturan PMK No. 196/PMK.05/2021. Berikut ini ulasannya: 

  • Membuat Perjanjian Dengan Bank terkait.
  • Pihak Bank terkait menerbitkan KKP. 
  • KKP sudah dapat digunakan dalam memenuhi keperluan operasional di kantor atau pembiayaan dinas
  • PPK dan juga SPBy melakukan pengujian terkait KKP yang diterbitkan.
  • KPPN menerbitkan SP2DN
  • Rekening diterbitkan oleh Bendahara bagian Pengeluaran.

Memahami Cara Kerja Kartu Kredit Pemerintah  

Sistem KKP nyatanya juga terdapat limit penggunaan, sama halnya dengan jenis kartu kredit lainnya. Limitnya dibedakan dari jenis penggunaannya, untuk operasional batas limit penggunaan hingga 50 juta rupiah. Sementara untuk pembiayaan perjalanan dinas limitnya hanya sampai 20 juta. 

Hadirnya KKP bisa menjadi alternatif dalam pengembangan transaksi cashless di dunia pemerintahan. Sekaligus, membuat anggaran belanja pemerintah jadi lebih efektif dan efisien. Semoga bermanfaat.

Baca Juga: Pahami Untung Rugi Terlebih Dahulu Sebelum Pakai Kartu Kredit Syariah

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement