Siapa sangka, ternyata asuransi jenis all risks pada mobil kredit memiliki kelebihan tersendiri. Tak sekadar memproteksi mobil yang belum lunas, melainkan juga melindungi sang pemilik dari tuntutan pihak lain yang merasa dirugikan karena kendaraan tersebut.
Oleh sebab itu, ada baiknya jika kamu mempelajari lebih lanjut lagi soal manfaat polis asuransi kendaraan yang dimiliki, terutama pada kasus menabrak pihak lain karena tak sengaja. Manfaat tersebut dinamakan Tanggung Jawab Hukum pada Pihak Ketiga.
Baca juga: Asuransi Mobil: Cara Klaim Asuransi All Risk dan TLO
Tanggung Jawab Hukum pada Pihak Ketiga
Asuransi Pihak Ketiga
Pasalnya, hampir semua asuransi semacam ini menyediakan manfaat proteksi yang meliputi Tanggung Jawab Hukum pada pihak ketiga atau disingkat TJH III. Istilah tersebut berarti penggantian dari sejumlah kerugian yang terjadi pada orang lain atau pihak ketiga selain objek yang jadi bahan pertanggungjawaban. Dengan kata lain, kerugian tersebut secara langsung terjadi karena objek terkait.
Misalnya, kamu sedang berkendara di jalan dan mendadak menabrak motor yang tiba-tiba melesat dari tikungan dengan kecepatan tinggi. Kamu spontan membanting setir tapi nahas, mobil yang kamu kendarai justru menabrak tukang bakso yang mengakibatkan luka serta kerusakan pada gerobaknya.
Nah, tanggung jawab secara hukum yang dibebankan pada kamu terhadap tukang bakso tersebut nantinya bisa diambil alih oleh pihak perusahaan asuransi kendaraan. Hal inilah yang dimaksud dalam TJH III dengan pertanggungan terjamin polis asuransi kendaraan bersangkutan.
Cara Kerja TJH III dalam Memproteksi Tertanggung dan Pihak Ketiga
Asuransi Kendaraan Pihak Ketiga
Perlu diketahui, klausul yang menyebutkan tentang asuransi untuk pihak ketiga ini tertuang pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia atau PSAKBI di bagian Bab II. Isinya tentang jaminan Tanggung Jawab secara Hukum pada Pihak Ketiga dalam suatu kasus kerusakan akibat kendaraan bermotor.
Namun, perlu diingat, perihal TJH III ini hanya termasuk dalam opsi asuransi all risks yang bisa kamu pilih.
Pada bagian tersebut, disebutkan soal segala hal yang masuk dalam proteksi TJH III. Bukan sekadar kerusakan kendaraan bermotor saja, melainkan juga cedera badan, harta benda, kematian, biaya pengobatan. Bahkan, pengemudi yang jadi korban juga bisa ditanggung oleh perusahaan asuransi terkait.
Akan tetapi, ada beberapa pengecualian yang patut kamu pahami juga. Perusahaan asuransi memiliki kendali penuh untuk membatalkan jaminan tersebut apabila terjadi peristiwa kecelakaan pada dua kendaraan atau lebih yang juga dilindungi oleh asuransi. Ketika hal tersebut terjadi, para pemilik kendaraan diharuskan untuk mengajukan klaim pada perusahaan asuransi sesuai polis masing-masing.
Umumnya, kasus seperti ini dikenal dengan sebutan knock for knock agreement. Intinya, pertanggungan pada pihak ketiga akan sepenuhnya batal secara otomatis jika sang tertanggung mengalami kecelakaan atau menabrak kendaraan lain yang juga diasuransikan.
Baca juga: Berbagai Istilah dalam Asuransi Mobil
Memahami Batasan Jaminan yang Tertuang pada TJH III
Diketahui, TJH III ini juga mengenal istilah lain yang disebut limit atas nominal pertanggungan. Artinya, setiap tertanggung tidak bisa begitu saja memohon penggantian kerugian pada pihak ketiga.
Setiap perusahaan asuransi bakal mengganti sesuai kesepakatan yang tercantum pada polis asuransi terkait. Sebagai pihak tertanggung, kamu bisa meminta pengajuan limit penggantian kerugian setinggi apapun itu selama memang disetujui oleh pihak asuransi.
Apabila ternyata jumlah kerugian pihak ketiga melebihi pertanggungan yang disediakan oleh pihak perusahaan asuransi, pihak tertanggung yang wajib menggenapi kekurangannya. Tentu saja, hal ini ditentukan sesuai negosiasi antara tertanggung dan pihak ketiga.
Hal-Hal yang Tidak Dijamin TJH III
Secara garis besar, tak semua kecelakaan dengan keterlibatan pihak ketiga mendapat proteksi dari perusahaan asuransi. Oleh sebab itu, kamu harus tahu secara detail setiap poin yang dikecualikan dalam TJH III sesuai PSKABI Bab II mengenai Pengecualian.
Secara detail, pasal 2 ayat 1 menyatakan bahwa, TJH III tidak berlaku apabila kendaraan digunakan sebagai alat derek kendaraan atau lainnya. Begitu juga pada kendaraan yang dijadikan media belajar mengemudi, ataupun kendaraan dalam pawai dan kegiatan kampanye. Selain itu, TJH III tidak akan berlaku pada kendaraan yang terlibat tindak kejahatan apapun.
Pada ayat 2 pun tersampaikan, bahwa pertanggungan tidak bisa dilakukan karena adanya barang maupun hewan berbahaya pada kendaraan tersebut. Terkecuali, hal tersebut telah diatur dan tercantum dalam polis perusahaan asuransi bersangkutan. Sementara, pada ayat 3 disebutkan, bahwa pertanggungan asuransi tidak berlaku untuk pihak ketiga yang disebabkan kasus kerusuhan, tawuran, pemogokan, bencana alam, atau paparan reaksi nuklir.
Intinya, kecerobohan sangat mahal harganya. Segala bentuk kelalaian dalam berkendara bisa memicu kerugian untuk pihak lain, apalagi saat ini kondisi jalanan di kota-kota besar sudah sangat padat. Oleh sebab itu, alangkah baiknya jika kamu mulai memilih produk asuransi terbaik. Bukan hanya untuk diri sendiri dan kondisi finansial, asuransi semacam ini juga bisa melindungi kamu dari berbagai bentuk penggantian kerusakan yang terjadi pada pihak ketiga sekaligus meminimalkan konflik ketika di jalan.
Baca juga: 6 Ciri-Ciri Asuransi Mobil yang Bagus
Temukan Asuransi Terbaik untuk Kendaraan Kesayangan
Dengan memahami ulasan singkat tentang jaminan asuransi untuk pihak ketiga diatas, kita bisa memahami jenis proteksi perlindungan yang sesuai untuk mobil kesayangan. Maka, di lain waktu bisa memilih produk asuransi yang bisa memberikan jenis perlindungan yang tepat. Pastikan untuk mempelajari setiap ketentuan dan jenis perlindungan apa saja yang ditawarkan oleh penyedia asuransi mobil, ya!