Kamis 10 Nov 2022 22:00 WIB

Asuransi BRI, Ini Ragam Produk, Manfaat, Cara Beli, dan Prosedur Klaimnya

Asuransi BRI Insurance atau BRINS menyediakan beragam macam produk atau perlindungan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhanmu. Berikut ulasannya.

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
Cermati
Foto: Cermati
Cermati

Pandemi Covid-19 yang telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir ini membuat masyarakat lebih peduli terhadap kesehatannya dengan menggunakan produk asuransi. 

Hasil penelitian OJK menunjukan adanya peningkatan jumlah premi terhadap jumlah penduduk dari tahun ke tahun. Artinya, setiap tahunnya masyarakat rela mengeluarkan dana lebih banyak untuk membeli asuransi dan membayar premi.

Bagi yang belum memiliki asuransi tidak perlu khawatir. Saat ini telah tersedia berbagai macam produk asuransi. Perkembangan teknologi yang pesat juga telah memudahkan proses pendaftarannya.

Salah satu asuransi tersebut adalah asuransi BRI yang baru saja memenangkan penghargaan sebagai Infobank Insurance Awards tahun 2022. Oleh karena itu, yuk simak penjelasan tentang asuransi BRI dan pentingnya memiliki asuransi berikut ini!

Baca Juga: Asuransi Ramayana - Ragam Produk, Syarat Pengajuan, dan Cara Klaim

Sekilas Mengenai Asuransi BRI Insurance

BRI Insurance

BRI Insurance (BRI Asuransi)

BRI Insurance atau BRINS didirikan dan mulai beroperasi sejak tahun 1989 dengan tekad untuk memberikan perlindungan terbaik bagi konsumennya. BRI Insurance memiliki visi untuk menjadi perusahaan asuransi terkemuka. Asuransi BRI mampu memberikan rasa aman dan manfaat optimal kepada semua pihak yang berkepentingan (stakeholder).

Sebagai bagian dari BUMN (Badan Usaha Milik Pemerintah), BRINS juga memegang core value AKHLAK. AKHLAK merupakan akronim dari Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.

Dalam melayani masyarakat, BRI Insurance pun menyediakan berbagai macam produk asuransi, mari kita bahas satu-satu!

Beragam Produk Asuransi BRI Insurance

BRI Insurance memiliki berbagai macam produk yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Berikut adalah penjelasan dari seluruh produk Asuransi BRI Insurance tersebut. 

  1. Asuransi Kebakaran

    Asuransi kebakaran memberikan jaminan ganti rugi kepada Tertanggung atas kerusakan atau kerugian pada rumah ataupun kepentingan lain (pemilik/kuasa harta, kreditor, atau pihak-pihak yang ditetapkan secara sah) yang dapat dipertanggungkan karena kebakaran. 

    Risiko yang dijamin mengikuti Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI). Adapun proteksi tersebut mencakup 12 bulan dan dapat diperpanjang pada 12 bulan berikutnya.

  2. Asuransi Kendaraan Bermotor

    Asuransi tersebut memberikan jaminan ganti rugi kepada Tertanggung terhadap kerugian ataupun kerusakan pada kendaraan bermotor atau kepentingan lain yang ditanggung. Jaminan yang ditanggung meliputi jaminan standar dan jaminan perluasan.

    Jaminan standar mencakup kerugian atau kerusakan langsung yang disebabkan oleh:

    • Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok.
    • Perbuatan jahat.
    • Pencurian termasuk yang didahului atau disertai dengan kekerasan maupun ancaman kekerasan.
    • Kebakaran yang disebabkan sambaran petir, benda lain yang berdekatan, kerusakan alat yang digunakan untuk memadamkan kebakaran, dan dimusnahkan seluruhnya atas perintah pihak berwenang
    • Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh peristiwa yang terjadi selama kendaraan bermotor yang didaftarkan berada diatas kapal penyebrangan.

    Selain itu, ada jaminan perluasan yang dapat kamu pilih, seperti:

    • Pengecualian polis (sebagian dimintakan dengan tambahan premi).
    • Riot, Strike, Civil, Malicious Damage (RSMD 4.1A/2007) atau Riot, Civil, Malicious Damage, Civil Commotion (RSMDCC 4.1B/2007).
    • Bencana alam (gempa bumi, letusan gunung berapi, tsunami, angin topan, badai, dan banjir).
    • Terorisme dan sabotase.
    • Perluasan jaminan di luar pengecualian polis.
    • Tanggung Jawab Hukum Pihak III (TPL).
    • Tanggung Jawab Hukum Penumpang.
    • Kecelakaan Diri Pengemudi..
    • Kecelakaan Diri Penumpang.
  3. Asuransi Hole in One

    Asuransi hole-in-one menjamin akan memberikan hadiah apabila peserta berhasil melakukan pukulan hole-in-one dalam pertandingan golf yang ditentukan sesuai polis.

  4. Asuransi Konstruksi

    Asuransi konstruksi melindungi proyek yang sedang dikerjakan dan memberi jaminan keuangan kepada Tertanggung agar usaha mereka tidak terganggu akibat kerusakan. 

    Asuransi tersebut menjamin kerusakan atas proyek pembangunan, seperti jembatan, dermaga, lapangan terbang, dan gedung-gedung. Adapun kepentingan yang dapat dipertanggungkan meliputi pekerjaan utama, pekerjaan pelengkap, pekerjaan persiapan, material, alat konstruksi, alat berat, biaya reruntuhan, dan tanggung jawab hukum.

    Jumlah ganti rugi maksimum yang akan dibayar perusahaan didasarkan oleh Polis Asuransi Konstruksi yang ditentukan dari Nilai Proyek keseluruhan kontrak pelaksanaan. Sementara itu, periode pertanggungan dimulai sejak bahan dibongkar dan berakhir ketika proyek selesai/diserahkan.

  5. Asuransi Pesawat

    Produk asuransi ini memberikan jaminan ganti rugi terhadap risiko yang timbul atas kecelakaan yang terjadi di pesawat.

    Produk tersebut memberikan jaminan terhadap beberapa pihak. 

    • Asuransi tersebut menjamin risiko dalam rangka pesawat yang timbul dari kecelakaan selama periode asuransi. 
    • Asuransi juga menjamin penggantian Tertanggung terhadap pihak ketiga akibat kecelakaan pesawat. Termasuk luka badan dan kerusakan harta benda.
    • Asuransi juga menjamin tanggung jawab Tertanggung terhadap penumpang.

    Akan tetapi, terdapat pengecualian ketika asuransi tersebut menjadi tidak valid, antara lain karena penggunaan ilegal, batas geografis yang dikecualikan, hingga pengangkutan oleh angkutan lain.

  6. Asuransi BRINS Medika 

    Asuransi BRINS Medika adalah produk asuransi kesehatan BRI. Asuransi ini menjamin penggantian biaya-biaya medis Tertanggung akibat kecelakaan ataupun penyakit sehingga harus menjalani rawat inap di rumah sakit. 

    BRINS Medika memiliki beberapa pengecualian, yaitu:

    • Polis tidak memberikan hak atas penggantian biaya bagi perawatan, pengobatan, pelayanan, keadaan, dan hal-hal yang sudah mendapatkan penggantian dari asuransi lain.
    • Polis tidak memberikan hak atas penggantian biaya non-medis, bedah kosmetik, dan bedah atau operasi akibat cacat bawaan.
    • Polis tidak memberikan hak atas penggantian yang disebabkan oleh percobaan bunuh diri, kegiatan olahraga tertentu, penyakit tertentu seperti HIV/AIDS, dan lain-lain.
    • Polis tidak mengganti biaya yang terjadi akibat risiko kecelakaan yang terjadi sebelum masa pertanggungan.
    • Produk tidak memberikan penggantian yang didasarkan keterangan dokter, tergolong dalam pre-existing condition beserta komplikasi yang diakibatkannya.
     
  7. Asuransi Oil & Gas EEDI

    Asuransi Oil & Gas - Energy Exploration and Development Insurance (EEDI) menjamin kerugian akibat aktivitas yang berhubungan dengan oil & gas. 

    Berikut beberapa kategori yang dijamin oleh produk tersebut:

    • Biaya yang dikeluarkan Tertanggung atas kecelakaan saat pengeboran sumur-sumur yang telah diasuransikan.
    • Biaya yang dikeluarkan untuk melakukan redrill sumur yang diasuransikan.
    • Penggantian terhadap kehilangan atau kerusakan properti akibat rembesan, polusi, atau kontaminasi yang timbul dari sumur yang diasuransikan.

    Akan tetapi, layaknya produk asuransi lain, produk ini memiliki pengecualian. Seperti, setiap denda atau hukuman dari negara, ganti rugi akibat perkalian kompensasi kerusakan, dan masih banyak lagi.

  8. Asuransi BRINS ASRI

    Asuransi BRINS ASRI memberikan jaminan untuk bangunan dan isi rumah sekaligus perlindungan untuk penghuni dan pihak ketiga yang dirugikan. Adapun jaminannya meliputi kebakaran, banjir, kerusuhan dan huru hara, terorisme, hingga bantuan sewa rumah tinggal.

    Jaminan tersebut bergantung pada paket yang dipilih. Paket yang ditawarkan meliputi BRINS ASRI Silver, Gold, dan Platinum. Perbedaan ketiga produk tersebut terletak pada jaminan yang diberikan.

  9. Asuransi Kecelakaan Diri

    Asuransi kecelakaan diri menjamin pesertanya dari risiko akibat kecelakaan diri sesuai dengan penjelasan polis. Untuk produk asuransi tersebut, suku premi yang diberikan disesuaikan dengan masa pertanggungan.

    Adapun asuransi tersebut memberikan perlindungan atas musibah yang menyebabkan meninggal dunia wajar ataupun akibat kecelakaan. Selain itu, asuransi juga menjamin risiko cacat tetap, sebagian, atau menyeluruh akibat kecelakaan

  10. Asuransi Pengangkutan

    Asuransi pengangkutan menjamin barang yang dipertanggungkan yang diangkut menggunakan alat pengangkutan, baik itu pengangkutan darat, laut, atau kombinasi. 

    Adapun risiko yang dapat dijamin meliputi muatan umum, muatan curah, muatan khusus, dan muatan berbahaya. Lalu, proteksi yang diberikan bisa mencapai 12 bulan dan diperpanjang 12 bulan berikutnya.

  11. Asuransi Uang

    Bagi yang menyimpan uang dalam bentuk fisik wajib menggunakan asuransi uang ini. Produk ini biasanya dipakai oleh institusi perbankan atau lembaga keuangan sejenis. Adapun produk tersebut melindungi uang tunai atau alat tukar lain terhadap risiko tertentu.

    Objek yang dapat dipertanggungkan adalah uang atau yang dapat disamakan dengan uang, seperti wesel, cheque, premi-premi, giro bilyet, sertifikat, dan materai. Untuk jenis pertanggungan yang ditawarkan meliputi cash in transit, cash in safe, cash in cashier box, dan cash in ATM.

    Produk ini akan melindungi yang Tertanggung dari bahaya perampokan, pembongkaran, alat pengangkut yang mengalami musibah, dan risiko lain yang sifatnya tidak disengaja.

  12. Asuransi BRINS OTO

    Produk asuransi ini memberikan perlindungan terhadap mobil dari berbagai macam risiko yang ditanggung. Adapun jaminannya meliputi pertanggungan gabungan dan kerugian total.

    Akan tetapi, jumlah kerugian yang ditanggung oleh produk BRINS OTO disesuaikan dengan paket yang dipilih, mulai dari BRINS OTO Bronze hingga Platinum. Namun, secara umum risiko yang ditanggung tidak jauh beda.

    Risiko yang ditanggung produk ini meliputi kerugian total, tanggung jawab hukum pihak ketiga, bencana alam, terorisme, kerusuhan, dan kecelakaan diri.

Baca Juga: Asuransi Jasa Raharja, Ini Ragam Produk, Manfaat, Cara Beli, dan Prosedur Klaimnya

Prosedur Klaim Asuransi BRI Insurance

Ada beberapa cara klaim yang dapat kamu lakukan, menyesuaikan produk asuransi yang kamu miliki. Informasi lengkapnya bisa kamu dapatkan, dengan menghubungi call center resmi BRI Insurance di 14081 atau 0811 80 14081 (khusus chat saja) di jam operasionalnya (Senin - Jumat, 08.00 - 23.59 WIB).

Pentingnya Memiliki Produk Asuransi BRI Insurance

Penting sekali untuk memiliki asuransi pribadi, terutama di zaman yang serba tidak pasti ini. Asuransi sangat penting khususnya apabila kamu memiliki barang atau hal yang perlu diproteksi.

Misalnya, asuransi kesehatan membantu kamu untuk membayar biaya medis, rumah sakit, dan pengobatan terhadap penyakit tertentu. Selain itu, asuransi yang sifatnya spesifik, seperti perlindungan mobil atau kebakaran, juga sangat bermanfaat.

Bagi yang ingin memiliki BRI Insurance dapat mendaftarkan diri melalui call center resmi BRI Insurance yaitu 14081 atau melalui email [email protected]

Selain produk BRI Insurance, BRI juga memiliki produk asuransi jiwa yang diberi nama asuransi BRI Life.

Baca Juga: Asuransi Astra, Ini Ragam Produk, Manfaat, Cara Beli, dan Prosedur Klaimnya

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement