Masyarakat modern saat ini seperti tak bisa terlepas dari peran pentingnya perbankan. Mulai dari menyimpan, meminjam, hingga melakukan transaksi-transaksi keuangan, semuanya mengggunakan jasa bank sebagai perantara.
Namun nyatanya banyak sekali orang yang belum memahami apa itu bank secara harfiah, jenis, hingga fungsinya untuk masyarakat secara luas. Nah, untuk mengetahui secara lengkap terkait bank, simak penjelasan berikut ini.
Ilustrasi gedung bank
Bank secara harfiah berasal dari bahasa italia, yakni Banco yang artinya bangku. Bangku sendiri merujuk pada meja yang yang digunakan oleh para banker untuk melakukan kegiatan operasional melayani masyarakat atau nasabah. Istilah bangku pun semakin berkembang menjadi Bank.
Selain arti harfiah, bank pun memiliki beberapa definisi secara luas, mulai dari Undang-Undang yang berlaku di Republik Indonesia, Wikipedia, hingga Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).
Berikut definisi selengkapnya:
Ilustrasi operasional di kantor bank
Susilo, Triandoro, dan Santoro memberikan pandangan fungsi bank secara garis besar sebagai berikut:
Bank berfungsi menghimpun dana masyarakat dan menyalurkan kembali pada masyarakat untuk tujuan yang bermacam-macam atau yang biasa dikenal dengan fungsi Financial Intermediary.
Baca Juga: Waspadai Pencurian Data Melalui ATM dan Ketahui Tips untuk Menghindarinya
Ilustrasi transaksi di bank
Selain memiliki fungsi secara garis besar atau secara umum, bank juga memiliki fungsi secara spesifik, yakni:
Secara logika, setiap masyarakat yang menitipkan dana pada bank pun telah memiliki kepercayaan terhadap lembaga keuangan tersebut. Dapat dikatakan, kepercayaan tersebut berupa keyakinan masyarakat yang menitipkan dana pada bank yang dapat mengambil uang tersebut sewaktu-waktu tanpa adanya masalah, tanpa adanya ketakutan bank tersebut akan bangkrut, dan lain sebagainya, sehingga nasabah dapat menarik dana kapan pun dan dimana pun.
Begitu pun untuk jenis layanan pinjaman yang diberikan oleh bank pada nasabah, juga didasarkan pada asas kepercayaan. Bank pun tak perlu takut atau khawatir apabila debitur menyalahgunakan atau tidak mampu mengembalikan dana pinjaman yang diberikan oleh bank selaku kreditur.
Hal tersebut lantaran pihak bank akan melakukan penilaian terhadap kemampuan pengembalian pinjaman yang diambil oleh nasabah. Selain itu, pihak bank pun percaya bahwa debitur memiliki niatan positif untuk mengembalikan dana yang dipinjam pada bank terkait.
Untuk menumbuhkan minat calon nasabah agar menabung di bank terkait, beberapa bank pun menerapkan balas jasa pada nasabah. Balas jasa tersebut berupa pemberian bunga, bagi hasil hadiah, pelayanan, dan lain sebagainya. Maka semakin tinggi balas jasa yang diberikan oleh pihak bank, maka semakin memperbesar pula peluang nasabah untuk menyimpan dana di bank tersebut.
Seperti diketahui, sektor riil dan sektor moneter adalah dua sektor yang saling memengaruhi satu sama lain. Jika salah satu sektor kurang baik, maka hal ini akan memengaruhi sisi lainnya pula.
Baca Juga: Sering Bertransaksi Online? Simak Tips Aman Transaksi Internet Banking
Ilustrasi gedung Bank Indonesia
Undang Undang perbankan di Indonesia setidaknya telah mengatur beberapa jenis jenis bank di Indonesia berdasarkan fungsi, kepemilikan, status, hingga cara menentukan harga.
Berikut ini klasifikasi bank, diantaranya:
Sedangkan bank milik swasta nasional antara lain, Bank Muamalat, Bank Central Asia (BCA), Danamon, dan lain-lain. Dan bank milik asing diantaranya Citibank, Standar Chartered Bank, Commonwealth, dan sebagainya. Untuk jenis bank campuran antara lain Mitsubishi Buana Bank, Interpacifik Bank, Bank Sakura Swadarma, dan bank lainnya.
Bank devisa sendiri adalah bank yang dapat melakukan transaksi hingga keluar negeri atau kegiatan yang berhubungan dengan mata uang asing. Misal, transfer ke luar negeri, inkaso ke luar negeri, hingga travelers cheque.
Sementara bank non devisa adalah bank yang tidak memiliki layanan transaksi hingga lintas negara secara luas. Sekalipun memiliki, namun hanya terbatas pada negara-negara tertentu saja.
Sedangkan bank syariah, dia menerapkan sistem perjanjian sesuai hukum Islam dengan pihak-pihak terkait dalam penyimpanan dana, pembiayaan, dan berbagai kegiatan perbankan lainnya.
Bank dengan prinsip syariah menerapkan sistem sebagai berikut:
Bank Konvensional
|
Bank Digital
|
Memiliki wujud fisik berupa kantor pusat dan kantor cabang.
|
Cukup dengan sebuah smartphone.
|
Melakukan transaksi perbangkan harus datang ke kantor pusat atau cabang.
|
Bisa dimana saja asal ada akses internet.
|
Terpatok dengan jam operasional dimana pihak bank hanyak melayani transaksi perbankan misalnya dari jam 8 pagi sampai 5 sore.
|
Bisa kapan saja tanpa harus terpatok jam operasional.
|
Suku bunga biasanya hanya di kisaran 1% per tahun.
|
Sukuk bungan bisa mencapai hingga 6% pertahun.
|
Terdapat biaya administrasi untuk setiap transaksi tertentu seperti transfer antar bank atau bayar tagihan.
|
Memiliki biaya administrasi yang lebih murah dari bank konvensional bahkan gratis asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
|
Tidak perlu jaringan internet.
|
Wajib ada jaringan internet.
|
Lebih aman, karena setiap transaksi langsung diurus oleh pihak bank tanpa perantara atau memberikan kata sandi atau data pribadi lainnya. Cukup nomor rekening dan buku tabungan juga formular keterangan pilihan tranksasi yang dibutuhkan.
|
Mengingat segala transaksi nasabah bank digital dilakukan secara daring, keamanan pasti menjadi tantangan tersendiri bagi bank digital, mengingat peretasan yang cukup marak terjadi.
|
Baca Juga: Mengenal Bank Indonesia: Sejarah Berdiri, Tugas, dan Tujuannya