Rabu 21 Dec 2022 07:00 WIB

Pegadaian: Pengertian, Sejarah, dan Jenis Usahanya

Butuh uang cepat, bisa gadaikan aset di Pegadaian. Simak penjelasan berikut ini untuk mengetahui berbagai hal mengenai Pegadaian dan jenis-jenisnya.

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
Cermati
Foto: Cermati
Cermati

Tak dapat dipungkiri bahwa setiap orang pasti membutuhkan uang untuk bisa bertahan hidup. Namun, kadang kala terjadi masalah finansial. Bisa jadi, masalah itu menguras kantong hingga finansial pun tidak mencukupi kehidupan.

Jika kamu memiliki aset, hal itu tidak menjadi masalah. Sebab, aset yang dimiliki dapat digadaikan di Pegadaian.

Pegadaian adalah solusi bagi orang-orang yang membutuhkan uang cepat, dalam jumlah yang wajar. Pengajuan pinjaman dapat disetujui apabila persyaratannya lengkap. Mau tahu banyak tentang Pegadaian? Simak dalam artikel berikut ini, ya!

Baca juga: 5 Keuntungan Gadai Zaman Now saat Butuh Uang Cepat

 

Apa Itu Pegadaian?

pegadaian

Pegadaian

Menurut OJL-Pedia, Pegadaian adalah salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang meminjamkan uang atau menerima uang dengan menerima barang sebagai barang jaminan dari peminjam. Barang tersebut dapat berupa perhiasan, alat-alat elektronik, maupun sertifikat rumah. Pegadaian hadir untuk memudahkan pemberian pinjaman ke seluruh lapisan masyarakat di Indonesia.

Orang yang menggadaikan barang ke Pegadaian disebut pegadai. Barang yang sudah digadaikan dapat ditebus saat peminjam melunasi pinjamannya, sesuai jumlah pokok dan bunga gadai yang ditetapkan. Jika pegadai gagal melunasi pinjaman tersebut sampai jangka waktu yang disepakati, Pegadaian akan menjual barang tersebut kepada orang lain.

Bisnis utama Pegadaian adalah produk pinjaman konvensional maupun syariah. Sedangkan bisnis pendukung dapat meliputi pembiayaan usaha mikro, cicilan kendaraan bermotor, cicilan tabungan emas, biaya haji, dan wisata syariah. Adapun jasa lain yang ditawarkan oleh Pegadaian, seperti mengirim uang, pembayaran multi payment, jasa titipan, dan safe deposit box.

Sejarah Berdirinya Pegadaian

Cikal bakal berdirinya PT Pegadaian terjadi pada tahun 1746, tepat saat masa penjajahan Belanda di Indonesia. Dimulai dengan didirikannya bank yang menggunakan sistem gadai, bernama Bank Van Leening yang didirikan oleh VOC. Bank ini kemudian dibubarkan pada tahun 1811 ketika pemerintah Inggis mengambil alih Indonesia. Pada saat inilah masyarakat dibebaskan untuk mendirikan badan usaha pegadaian miliknya sendiri.

Pada tahun 1901, berdirilah Pegadaian, dan pada tahun 1905 berubah menjadi lembaga resmi bernama Jawatan. Sekitar tahun 1961-1990, terjadi sejumlah perubahan. Dan pada akhirnya tahun 2012, Pegadaian berubah dari Perum menjadi Persero. Perubahan ini dicatat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 tahun 2011.

Baca juga: Punya Kendaraan dan Butuh Dana Mendesak? Pilih Gadai atau Jual Saja?

Jenis Usaha Pegadaian

Pegadaian memiliki dua jenis usaha, yaitu produk konvensional dan syariah. Seperti apakah kedua produk ini?

  1. Pegadaian Konvensional

    Merupakan produk pinjaman yang memberikan keuntungan tersendiri bagi Pegadaian. Keuntungan tersebut diperoleh dari biaya administrasi dan bunga. Meski demikian, produk yang satu ini menggunakan prinsip tolong-menolong sesuai dengan yang tercatat dalam hukum perdata.

  2. Pegadaian Syariah

    Pegadaian Syariah merupakan salah satu produk yang ditawarkan oleh instansi ini. Perbedaannya dengan produk konvensional adalah dari suku bunga pinjaman. Pegadaian syariah bebas dari unsur bunga-berbunga atau riba, sesuai dengan nilai dalam Islam. Berikut ini 9 produk Pegadaian syariah yang ditawarkan.

    • Amanah: Produk pegadaian syariah untuk kendaraan bermotor. Plafon pinjaman antara Rp5.000.000 sampai Rp45.000.000 dengan tenor pembayaran 12-60 bulan. Peminjam dikenakan biaya administrasi sebesar Rp70.000 untuk motor, dan Rp200.000 untuk mobil. Dalam Amanah, terdapat biaya pemeliharaan yang besarnya 0,9 persen dari harga kendaraan.
    • Rahn: Produk pegadaian syariah yang pembiayaannya berupa gadai emas, baik dalam bentuk perhiasaan maupun batangan. Jumlah pinjaman mulai dari Rp50.000 sampai Rp1.000.000.000 dengan tenor pembayaran 4 bulan, dan masih bisa diperpanjang. Terdapat biaya pemeliharaan sebesar Rp2.000 sampai Rp120.000, tergantung dari jumlah pinjaman.
    • Arrum BPKB: Sesuai namanya, produk ini ditujukan untuk pengembangan UMKM yang jaminannya menggunakan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB). Plafon pinjaman antara Rp1.000.000 sampai Rp400.000.000 dengan tenor 1-3 tahun. Biaya pemeliharaan akan dikenakan sebesar 1 persen dari total pinjaman untuk plafon pinjaman di bawah Rp100.000.000. Sedangkan di atas Rp100.000.000 akan dibebaskan dari biaya pemeliharaan.
    • Arrum emas: Produk pegadaian syariah berupa dana tunai yang jaminannya perhiasan, seperti emas atau berlian. Biaya administrasi sebesar Rp70.000, dan biaya pemeliharaan sebesar 0,95 persen dari nilai taksiran barang per bulan. Besarnya plafon pinjaman, yaitu 95 persen dari nilai taksiran.
    • Arrum haji: Produk yang satu ini untuk pembiayaan agar dapat nomor antrian haji yang jaminannya adalah emas. Plafon pinjaman antara Rp1.900.000 sampai Rp25.000.000 dengan tenor pembayaran 1-5 tahun. Biaya administrasi sebesar Rp270.000 dan terdapat biaya pemeliharaan yang digunakan untuk memlihara barang yang dititipkan sebagai jaminan.
    • Rahn hasan: Produk pegadaian syariah yang menjadikan emas, kendaraan, dan perhiasan sebagai jaminannya. Plafon pinjamannya sesuai golongan A, yaitu maksimal Rp500.000 dengan jangla waktu pembayaran 60 hari. Sementara biaya pemeliharaannya adalah 0 persen.
    • Rahn flexi: Produk pinjaman yang jaminannya berupa barang bergerak berbasis syariah, seperti kendaraan, perhiasan, dan alat-alat elektronik. Biaya pemeliharaan sebesar 0,1 persen dari nilai taksiran barang dengan tenor pelunasan dari 5-60 hari.
    • Rahn bisnis: Produk pinjaman dana tunai yang ditawarkan oleh pegadaian syariah dengan jaminan emas, baik perhiasan maupun batangan. Plafon pinjaman mulai dari Rp100.000.000 sampai Rp1.000.000.000 dengan tenor pelunasan hingga 4 bulan. Biaya administrasinya sebesar Rp100.000, sedangkan biaya pemeliharaannya sebesar 0,38-0,55 persen dalam 10 hari.
    • Pegadaian syariah gadai sertifikat: Produk pinjaman yang diberikan kepada masyarakat dengan penghasilan tetap. Barang yang dijaminkan berupa sertifikat tanah maupun Hak Guna Bangunan (HGB). Plafon pinjaman sebesar Rp1.000.000 sampai Rp200.000.000.

Baca juga: Nabung Emas di Pegadaian, Cara dan Syaratnya

Menabung Emas di Pegadaian

tabungan emas pagadaian

Tabungan Emas Pegadaian

Selain sebagai tempat gadai, ada pula pilihan produk tabungan emas pegadaian. Masyarakat dapat menabung emas di Pegadaian dengan biaya pembelian yang terjangkau, mulai dari 0,01 gram. Jika tertarik, berikut ini terdapat dua cara membuka tabungan emas pegadaian yang dapat dilakukan.

  • Secara Online

    • Download aplikasi Pegadaian Digital pada smartphone.
    • Buka aplikasi, lalu pilih tabungan emas.
    • Isi formulir pendaftaran menggunakan data yang benar dan valid.
    • Pilih kantor cabang pegadaian terdekat untuk mengambil buku rekening.
    • Lakukan pembayaran.
    • Lakukan pembelian minimal Rp50.000, dan bayar.
    • Selesai! Rekening tabungan emas pegadaian aktif.
  • Secara Offline

    • Datang ke kantor cabang pegadaian terdekat.
    • Isi formulir dan lampirkan dokumen yang dibutuhkan.
    • Bayar biaya administrasi sebsar Rp10.000, biaya penyimpanan emas Rp30.000 per tahun, dan biaya materai 6000.

Cara Gadai Emas

Pertanyaan yang sering ditanyakan adalah bagaimana cara gadai emas di Pegadaian? Bukan hal yang sulit, karena bisa dilakukan secara online maupun offline pakai langkah-langkah berikut ini.

  • Secara Online

    • Unduh aplikasi Pegadaian Digital.
    • Jika sudah mempunyai akun, pilih menu gadai.
    • Pilih barang yang ingin digadaikan.
    • Masukkan detail barang gadai.
    • Aplikasi akan menampilkan besar plafon pinjaman yang dapat dicairkan, lengkap dengan jangka waktu pelunasan.
    • Pilih layanan pick up dan delivery service.
    • Dana pinjaman akan segera ditransfer ke rekening yang didaftarkan pada akun Pegadaian Digital.
  • Secara Offline

    • Datang ke kantor pegadaian terdekat.
    • Sampaikan maksud kedatangan untuk gadai emas.
    • Serahkan sertifikat kepemilikan yang sah.
    • Bayar biaya administrasi gadai emas.
    • Uang diterima. Tebus emas yang digadaikan dalam kurun waktu 4 bulan sebelum emas dijual oleh pihak Pegadaian.

Baca juga: Gadai Sertifikat Rumah Bisa Gagal! Ini Penyebabnya

Cara Beli Emas

Membeli emas kini bisa dilakukan secara online maupun offline di Pegadaian. Adapun langkah-langkah yang bisa diikuti, di antaranya.

  • Secara Online

    • Buka aplikasi pegadaian digital.
    • Login jika sudah memiliki akun, dan daftar jika belum punya akun.
    • Pilih menu beli emas.
    • Pilih merek emas yang akan dibeli.
    • Pilih berat emas yang diinginkan.
    • Lakukan pembayaran.
  • Secara Offline

    • Siapkan uang tunai secukupnya.
    • Datang ke kantor cabang pegadaian terdekat.
    • Beli emas sesuai kebutuhan.

Cara Jual Emas

Tidak hanya membeli, menjual emas pun bisa dilakukan di Pegadaian secara online maupun offline. Adapun langkah-langlah yang bisa dilakukan, di antaranya.

  • Secara Online

    • Masuk ke akun Pegadaian Digital.
    • Pilih emas, lalu pilih jual.
    • Masukkan berat emas yang ingin dijual, lalu centang syarat dan ketentuan.
    • Cek data yang ditampilkan, lalu konfirmasi jual tabungan emas.
    • Klik selanjutnya.
    • Masukkan PIN aplikasi Pegadaian Digital.
    • Tunggu email sebagai bukti penjualan emas.
    • Selesai!
  • Secara Offline

    • Sebelum menjual emas, cek dulu harga emas antam logam mulia pegadaian.
    • Jika sesuai, bawalah emas yang ingin dijual.
    • Kunjungi kantor cabang pegadaian terdekat.
    • Serahkan emas kepada petugas untuk dijual.
    • Uang diterima. Selesai!

Baca juga: Gadai Ilegal Bikin Kesal, Kenali Ciri-cirinya agar Tak Jadi Korban

Pikirkan Dahulu Sebelum Bertindak

Pegadaian merupakan solusi terbaik untuk dapatkan pinjaman dengan fitur gadai barang. Namun, perlu diperhatikan biaya administrasi dan bunganya. Hitung baik-baik dan pastikan kamu sanggup melunasi pinjaman sebelum jatuh tempo. Dengan demikian, barang yang sempat digadaikan akan dikembalikan kepadamu.

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement