Hingga saat ini ada banyak sekali kasus kehilangan polis asuransi. Alasannya pun macam-macam, tapi pastinya hal tersebut terjadi karena pemilik polis yang kurang berhati-hati dan teledor saat menyimpannya.
Terlebih periode penyimpanan polis asuransi biasanya memang cukup panjang dan jarang digunakan. Hingga tak heran banyak yang lupa meletakkan atau menyimpan polis tersebut di mana.
Tapi tak perlu khawatir dan menyalahkan diri sendiri ketika mengalaminya, karena banyak yang mengalami hal serupa. Daripada pusing memikirkannya, simak apa yang sebaiknya dilakukan ketika polis asuransi hilang.
Baca Juga: Wajib Dipahami Sebelum Mengajukan, Yuk Cari Tahu Apa Itu Polis Asuransi dan Fungsinya
Polis asuransi sendiri memiliki sejumlah fungsi yang cukup penting, di antaranya:
Pasalnya, hal ini sudah menjadi kewajiban dari perusahaan asuransi agar berkontribusi untuk membantu pemilik asuransi dalam pengajuan klaim meski dokumen polisnya hilang. Nah, untuk mengurus dokumen polis asuransi yang hilang, pemilik asuransi perlu melakukan beberapa hal, seperti:
Baca Juga: Menjadi Kewajiban Nasabah Asuransi, Yuk Cari Tahu Apa Itu Premi Asuransi dan Cara Kerjanya
Biasanya agen asuransi yang baik akan memberikan bantuan untuk melakukan pengurusan terkait dokumen lainnya dan tetap memproses pengajuan klaim tersebut.
Cara membuat surat kehilangan ini sebenarnya tidaklah sulit, kamu hanya perlu datang ke kantor polisi terdekat. Buat laporan kehilangan dan nantinya pihak kepolisian akan menerbitkan surat keterangan berisi informasi tentang apa yang hilang dan kronologinya secara singkat.
Biasanya kamu hanya akan dimintai keterangan terkait bagaimana dan kapan waktunya dokumen polis tersebut hilang, hingga detail tambahan lainnya. Seperti jenis asuransinya, nomor polis, nama pemegang polis, dan sebagainya yang kemudian akan dicantumkan dalam surat laporan kehilangan nantinya.
Selanjutnya, bawa atau kirim surat kehilangan tersebut ke kantor perusahaan asuransi untuk membuat pengajuan penggantian kontrak polis yang baru. Biasanya penerbitan kontrak polis duplikat membutuhkan waktu antara dua hingga tiga minggu saja dengan nomor dan ketentuan isi yang sama.
Jika sudah begitu, maka langkah yang harus diambil adalah menghubungi pihak perusahaan asuransi, yakni dengan menghubungi nomor customer service dari perusahaan asuransi terkait dan jelaskan apa masalahnya.
Nantinya, pihak perusahaan penerbit polis akan melacak database perusahaan dan mencari informasi terkait polis asuransi yang hilang sebagai dasarnya.
Dengan segera melaporkan kehilangan polis pada perusahaan asuransi atau pihak berwajib, kemungkinan untuk pengajuan penggantian polis maupun klaimnya akan lebih mudah.
Tentunya, tidak ada yang ingin kehilangan benda berharga miliknya, termasuk polis asuransi. Untuk itu, lebih cermat dan teliti saat menyimpannya, ya. Pastikan, tempat penyimpanannya aman dan mudah dijangkau oleh kamu sendiri. Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Unsur-unsur Pada Asuransi yang Wajib untuk Diketahui