Rabu 08 Feb 2023 00:00 WIB

Polis Asuransi Raib Entah Kemana? Ini yang Harus Dilakukan

Jangan langsung panik! Ini hal yang bisa kamu lakukan ketika polis asuransimu hilang. Hubungi agen atau customer service.

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
Cermati
Foto: Cermati
Cermati

Hingga saat ini ada banyak sekali kasus kehilangan polis asuransi. Alasannya pun macam-macam, tapi pastinya hal tersebut terjadi karena pemilik polis yang kurang berhati-hati dan teledor saat menyimpannya. 

Terlebih periode penyimpanan polis asuransi biasanya memang cukup panjang dan jarang digunakan. Hingga tak heran banyak yang lupa meletakkan atau menyimpan polis tersebut di mana.

Tapi tak perlu khawatir dan menyalahkan diri sendiri ketika mengalaminya, karena banyak yang mengalami hal serupa. Daripada pusing memikirkannya, simak apa yang sebaiknya dilakukan ketika polis asuransi hilang.

Baca Juga: Wajib Dipahami Sebelum Mengajukan, Yuk Cari Tahu Apa Itu Polis Asuransi dan Fungsinya

 

Apa Itu Polis Asuransi?

Polis asuransi merupakan sebuah kontrak tertulis yang ditandatangani oleh nasabah sebagai pihak tertanggung dan pihak perusahaan asuransi sebagai penanggung. Kontrak tersebut berisi tentang pengalihan risiko serta syarat dan ketentuan yang berlaku lainnya, mulai dari risiko apa saja yang ditanggung, besaran uang pertanggungan, tanggal jatuh tempo, dan masih banyak lagi.

Polis asuransi sendiri memiliki sejumlah fungsi yang cukup penting, di antaranya:

  • Sebagai bukti kontrak tertulis atas apa yang telah disepakati antara perusahaan asuransi dan nasabahnya.
  • Sebagai jaminan, polis asuransi merupakan jaminan untuk nasabah agar dapat mengajukan ganti rugi pada pihak perusahaan asuransi atas risiko yang ditanggungkan. Hal ini termasuk ketika nasabah mengajukan klaim maupun tuntutan hukum saat terjadi kesalahpahaman.
  • Sebagai tanda terima, sementara dari pihak perusahaan asuransi, polis asuransi yang dikeluarkan dianggap sebagai tanda terima nasabah. Di mana mereka diwajibkan untuk tunduk dan patuh terhadap peraturan yang berlaku.

Polis Asuransi Menghilang? Lakukan Hal Ini 

Menurut Julian Noor, Direktur Eksekutif dari Asosiasi Asuransi Umum Indonesia atau AAUI, bahwa perusahaan asuransi tetap akan memproses pengajuan klaim dari pihak tertanggung.

Pasalnya, hal ini sudah menjadi kewajiban dari perusahaan asuransi agar berkontribusi untuk membantu pemilik asuransi dalam pengajuan klaim meski dokumen polisnya hilang. Nah, untuk mengurus dokumen polis asuransi yang hilang, pemilik asuransi perlu melakukan beberapa hal, seperti:

Baca Juga: Menjadi Kewajiban Nasabah Asuransi, Yuk Cari Tahu Apa Itu Premi Asuransi dan Cara Kerjanya

  1. Hubungi Agen Asuransi 

    Langkah pertama ketika menyadari bahwa polis asuransi telah hilang adalah dengan segera menghubungi pihak asuransi, dalam hal ini agen yang dulu menawarkan produk asuransi kepadamu. Tanyakan tindakan apa saja yang perlu dilakukan selanjutnya, termasuk prosedur klaim asuransinya ketika polisnya tidak ada. 

    Biasanya agen asuransi yang baik akan memberikan bantuan untuk melakukan pengurusan terkait dokumen lainnya dan tetap memproses pengajuan klaim tersebut. 

  2. Membuat Laporan Kehilangan di Kantor Polisi 

    Jika pihak asuransi terkait sulit dihubungi, maka langkah selanjutnya adalah dengan membuat laporan kehilangan di kantor polisi terdekat. Selanjutnya, kamu akan dibuatkan surat keterangan yang berisi laporan terkait kehilangan polis asuransi dan detail lainnya.

    Cara membuat surat kehilangan ini sebenarnya tidaklah sulit, kamu hanya perlu datang ke kantor polisi terdekat. Buat laporan kehilangan dan nantinya pihak kepolisian akan menerbitkan surat keterangan berisi informasi tentang apa yang hilang dan kronologinya secara singkat.

    Biasanya kamu hanya akan dimintai keterangan terkait bagaimana dan kapan waktunya dokumen polis tersebut hilang, hingga detail tambahan lainnya. Seperti jenis asuransinya, nomor polis, nama pemegang polis, dan sebagainya yang kemudian akan dicantumkan dalam surat laporan kehilangan nantinya. 

    Selanjutnya, bawa atau kirim surat kehilangan tersebut ke kantor perusahaan asuransi untuk membuat pengajuan penggantian kontrak polis yang baru. Biasanya penerbitan kontrak polis duplikat membutuhkan waktu antara dua hingga tiga minggu saja dengan nomor dan ketentuan isi yang sama. 

  3. Hubungi Customer Service Perusahaan Asuransi 

    Terkadang ada banyak kendala lain yang membuat nasabah galau saat polisnya hilang. Misalnya, agen asuransi sulit dihubungi, lupa nomor polis, hingga kesulitan membuat laporan kehilangan.

    Jika sudah begitu, maka langkah yang harus diambil adalah menghubungi pihak perusahaan asuransi, yakni dengan menghubungi nomor customer service dari perusahaan asuransi terkait dan jelaskan apa masalahnya.

    Nantinya, pihak perusahaan penerbit polis akan melacak database perusahaan dan mencari informasi terkait polis asuransi yang hilang sebagai dasarnya. 

Jangan Panik, Segera Bertindak Ketika Polis Asuransi Hilang 

Kehilangan polis asuransi ternyata bukan hal yang terlalu mengkhawatirkan, bukan? Takut jika terjadi apa-apa memang hal wajar, tapi ada baiknya untuk tetap tenang. Sebab, hal terpenting yang perlu dilakukan adalah dengan menghubungi agen asuransi terkait, membuat laporan kehilangan, atau menghubungi customer service perusahaan asuransi tersebut.

Dengan segera melaporkan kehilangan polis pada perusahaan asuransi atau pihak berwajib, kemungkinan untuk pengajuan penggantian polis maupun klaimnya akan lebih mudah.

Tentunya, tidak ada yang ingin kehilangan benda berharga miliknya, termasuk polis asuransi. Untuk itu, lebih cermat dan teliti saat menyimpannya, ya. Pastikan, tempat penyimpanannya aman dan mudah dijangkau oleh kamu sendiri. Semoga bermanfaat!

Baca Juga: Unsur-unsur Pada Asuransi yang Wajib untuk Diketahui

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement