Jumat 10 Feb 2023 12:00 WIB

E-Payment System (EPS): Cara Mudah Membayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan

BPJS terus mengembangkan diri sesuai perkembangan zaman. Sekarang, BPJS memberikan kemudahan pembayaran kepada peserta dengan EPS. Apa itu?

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
Cermati
Foto: Cermati
Cermati

Sesuai dengan ketentuan undang-undang, perusahaan wajib mengikuti program BPJS. Sejak tanggal 1 Juli 2015, setiap perusahaan wajib mendaftarkan karyawan atau pegawainya untuk mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, seperti program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan kematian, dan program jaminan pensiun.

Aturan ini mengikat untuk semua pekerja, seperti pekerja tetap, pekerja harian lepas, pekerja borongan, dan pekerjaan dengan perjanjian kerja untuk waktu kerja (PKWT/PKWTT). Ketentuan ini diatur di dalam Peraturan Presiden (Pepres) No. 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial yang menjadi amanat dari UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Berbeda halnya dengan asuransi kesehatan, perusahaan yang terbukti tidak mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan akan dikenakan sanksi mulai dari administrasi, rekomendasi pencabutan izin usaha hingga sanksi pidana maksimal 8 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar. Untuk mengenal lebih jauh tentang BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan proses pembayaran iuran, kamu bisa mengetahuinya lewat ulasan berikut ini.

 

BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan

Layanan BPJS (Sumber: bpjsketenagakerjaan.go.id)

Berbeda dengan asuransi kesehatan konvensional, BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa program yang bertujuan untuk melindungi dan memberikan keamanan kepada tenaga kerja. Pekerja yang memiliki BPJS Ketenagakerjaanakan mendapatkan jaminan pada hari tuanya nanti. Selain itu, kamu juga akan merasa aman di dalam pekerjaannya karena adanya program jaminan kecelakaan kerja dan program jaminan kematian apabila terjadi kematian bukan akibat kecelakaan kerja.

Salah satu Program BPJS Ketenagakerjaan yang banyak ditunggu para pekerja adalah program jaminan pensiun. Program ini bertujuan untuk memberikan jaminan hidup yang layak bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan setelah pensiun di dunia kerja. Selain itu, bagi pekerja yang bergerak di bidang konstruksi, ada program jasa konstruksi, yaitu layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi yang menarik untuk diikuti.

Setelah perusahaan mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, proses penting lainnya adalah melakukan pembayaran iuran bulanan. Cara yang paling mudah dan disarankan adalah menggunakan Electronic Payment System (E-Payment System). Apa itu dan bagaimana cara menggunakannya? Berikut ini penjelasannya.

Cara Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Demi mempermudah pembayaran iuran yang dilakukan perusahaan pada BPJS, Electronic Payment System (EPS) diperkenalkan sebagai sistem pembayaran baru dari BPJS. Sistem EPS ini menggantikan sistem Virtual Account (VA) yang lebih dulu digunakan perusahaan untuk melakukan pembayaran iuran BPJS.

Penggantian sistem pembayaran dari VA menjadi EPS dilakukan dalam rangka memenuhi amanat dari UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS yang mengharuskan pihaknya sebagai lembaga pengelola dana jaminan sosial ketenagakerjaan untuk melakukan pemisahan aset BPJS dengan Dana Jaminan Sosial.

Dengan sistem Electronic Payment System (EPS), BPJS berusaha untuk mewujudkan sistem jaminan sosial yang transparan dan bisa dipertanggungjawabkan dengan baik kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, pembayaran iuran lebih mudah dilakukan karena sudah terpisah dan tergantung dari program apa yang dibayarkan.

Saat menggunakan VA, perusahaan dan BPJS masih harus melakukan koordinasi saat proses pemisahan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Lewat EPS, iuran yang dibayarkan sudah sesuai dengan programnya dan dilakukan self assessment oleh perusahaannya sendiri. Dengan begitu, risiko kesalahan penghitungan dan transaksi yang mungkin terjadi bakal kecil kemungkinannya.

Electronic Payment System (EPS)

eps bpjs

Halaman Registrasi EPS BPJS Ketenagakerjaan di Website (Sumber: eps.bpjsketenagakerjaan.go.id/)

Jika perusahaan sebelumnya melakukan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui VA dan ingin berpindah ke sistem pembayaran EPS BPJS Ketenagakerjaan, perlu dilakukan registrasi terlebih dahulu melalui tahapan berikut.

Pendaftaran EPS BPJS Ketenagakerjaan

  1. Sebelum dapat menggunakan layanan EPS, kamu perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan cara masuk ke halaman eps.bpjsketenagakerjaan.go.id/login.bpjs lalu klik Registrasi.
  2. Kemudian akan terbuka halaman registrasi dengan alamat web eps.bpjsketenagakerjaan.go.id/eps/registrasi.bpjs.
  3. Masukkan Nomor Pendaftaran Perusahaan (NPP) kamu.
  4. Kemudian masukkan email Pendaftaran. Email ini akan menjadi email Login Akun EPS kamu sehingga sebaiknya gunakan email resmi perusahaan yang akan menjadi email khusus EPS BPJS Ketenagakerjaan.
  5. Kemudian masukkan Kode Keamanan (captcha) sesuai gambar yang ada di sebelah kiri Kode Keamanan.
  6. Lalu klik Register dan kemudian akan terbuka Pilih Perusahaan kamu apabila NPP yang dimasukkan benar dan belum diregistrasikan. Masukkan Nama Kontak Perusahaan kamu.
  7. Lalu klik salah satu NPP yang akan didaftarkan.
  8. Klik Register lagi setelah itu lakukan Konfirmasi. Klik OK.
  9. Kemudian akan muncul pemberitahuan pengiriman email aktivasi. Bukalah email kamu yang digunakan untuk register.
  10. Di dalam email kamu, bukalah email aktivasi E-Payment System dari BPJS Ketenagakerjaan dengan Subjek: Aktivasi Aplikasi Online E-Payment System.
  11. Klik atau kopi link aktivasi tersebut ke browser kamu.
  12. Kemudian kamu akan masuk ke halaman Login Aktivasi EPS. Masukkan email kamu.
  13. Dan masukkan PIN kamu.
  14. Klik Start Login dan kamu akan masuk ke halaman Ganti PIN. Masukkan PIN Lama kamu.
  15. Masukkan PIN Baru kamu kemudian masukkan PIN tersebut lagi untuk verifikasi.
  16. Setelah semua field kosong terisi, klik tombol Ganti PIN.
  17. Proses Pendaftaran EPS selesai dilakukan. Akan ada pemberitahuan End of Procedure.

Setelah selesai melakukan registrasi/pendaftaran pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dengan sistem EPS, untuk dapat melakukan pembayaran, kamu harus membuat Kode Iuran dengan memasukkan Rincian Iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Pembuatan Kode Iuran

Kode Iuran digunakan agar perusahaan dapat melakukan pembayaran dengan e-Payment System. Di bawah ini diuraikan syarat dan ketentuan pembuatan dan penggunaan Kode Iuran, di antaranya:

  1. Apabila terjadi kelebihan atas pembayaran iuran, akan menjadi kompensasi untuk bulan berikutnya.
  2. Pembayaran menggunakan cek/bilyet giro selain Bank Kerjasama diakui setelah RTGS/kliring dana berhasil.
  3. Nominal Iuran yang dirinci saat pengisian Rincian Iuran merupakan nilai nominal Iuran untuk seluruh Tenaga Kerja berdasarkan Data Upah Tenaga Kerja dari seluruh Tenaga Kerja kamu.
  4. Kode Iuran dibuat per bulan.
  5. Nilai Iuran yang dimasukkan harus bulat. Hal ini menyesuaikan dengan ketentuan transaksi transfer antarbank yang tidak memungkinkan untuk pengiriman dana pecahan.
  6. Untuk pembayaran dengan nilai pecahan, pembayaran dibulatkan ke atas.
  7. Perusahaan dapat menginput Rincian Iuran walaupun masih ada Kode Iuran yang UNPAID.
  8. Untuk Perusahaan yang telah mengaktivasi fitur Kode Iuran Tetap (statis, tidak berubah), Pembuatan Kode Iuran hanya dapat dilakukan apabila Kode Iuran tidak ada yang UNPAID/telah Lunas sebelumnya.
  9. Aktivasi Kode Iuran Tetap dapat dilakukan dengan menghubungi Pembina kamu di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan di mana perusahaan kamu terdaftar.

Setelah Kode Iuran dibuat, pahami juga mengenai Ketentuan dan Penggunaan Status Kode Iuran.

  1. Kode Iuran tidak memiliki masa expired (berlaku seumur hidup) selama Kode Iuran tersebut belum dibayar. Kode Iuran yang sudah dibayar tidak dapat digunakan lagi.
  2. Pembayaran Kode Iuran Tetap hanya dapat dibayarkan apabila Rincian Iuran telah dibayarkan.
  3. Status pembayaran Kode Iuran (PAID/UNPAID) hanya merupakan status pembayaran terhadap Kode Iuran tersebut. Status Lunas pembayaran untuk Bulan Iuran tersebut didapatkan setelah dilakukan Rekonsiliasi oleh Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan.
  4. Status pembayaran di sisi BPJS Ketenagakerjaan dihitung berdasarkan Data Upah Tenaga Kerja yang diberikan ke BPJS Ketenagakerjaan.
  5. Perhitungan mandiri atas Iuran menggunakan Formulir F2a atau tools SIPP akan sesuai untuk Peserta yang selalu membayar lunas atas Iuran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Pembuatan Kode Iuran

Untuk mendapatkan Kode Iuran, kamu perlu login ke eps.bpjsketenagakerjaan.go.id/login.bpjs.

  1. Kemudian di menu utama EPS, pilih perusahaan kamu di Identitas Perusahaan pada menu Pilih.
  2. Klik pada Perusahaan kamu di daftar perusahaan.
  3. Akan muncul Daftar Transaksi Kode Iuran. Kemudian klik Buat Kode Iuran.
  4. Akan muncul FORM RINCIAN IURAN. Langkah selanjutnya adalah mengisi BLN IURAN. Masukkan BLN IURAN.
  5. Langkah selanjutnya adalah mengisi JUMLAH IURAN DAN DENDA. Masukkan JUMLAH IURAN.
  6. Masukkan DENDA.
  7. Turun ke bawah, kemudian klik Proses Iuran.
  8. Akan muncul Pop Up Cek dahulu kemudian lakukan konfirmasi OK.
  9. Kode Iuran kamu akan muncul. kamu bisa melakukan pembayaran di Bank yang bekerjasama.
  10. Proses Pembuatan Kode Iuran selesai. Akan muncul notifikasi End of Procedure.

Setelah melakukan pembayaran pertama EPS, secara otomatis VA kamu akan dinonaktifkan. Lalu, setiap tanggal 5, Kode Iuran mengalami penambahan nomor dan tertulis status UNPAID yang berarti tagihan bulan tersebut belum dibayar. Untuk melakukan pembayaran, bisa dilakukan di ATM BRI, BNI, Mandiri, dan Bukopin.

Cara Membayar Tagihan BPJS Ketenagakerjaan Melalui ATM Mandiri, BRI, dan BNI

Setelah proses administrasi pendaftaran EPS BPJS Ketenagakerjaan dan pembuatan kode iuran selesai, kamu bisa melakukan pembayaran melalui bank yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Berikut ini tahapannya:

  1. Datanglah ke ATM Bank yang bekerja sama dengan BPJS terdekat (Mandiri, BRI, dan BNI).
  2. Masukkan kartu ATM dan selanjutnya masukkan PIN kamu.
  3. Pilih Bayar/Beli.
  4. Pilih BPJS.
  5. Pilih BPJS Ketenagakerjaan.
  6. Pilih e-Payment.
  7. Kemudian masukkan Kode Iuran yang berstatus UNPAID dan pilih Benar (Correct).
  8. Setelah masuk ke menu e-Payment, pastikan bahwa Kode Iuran, Nama Perusahaan, Divisi, NPP, BLN Iuran, dan Total Iuran telah sesuai, kemudian tekan No.1
  9. Selanjutnya pilih Ya/Yes
  10. Jika laporan di layar ATM mengatakan sukses atau berhasil, pembayaran Tagihan EPS telah terbayarkan (PAID). Untuk memastikannya, kamu perlu login kembali ke akun EPS kamu dan memastikan bahwa Kode Iuran yang telah dibayarkan berubah menjadi PAID.

Gunakan EPS, Pembayaran Jadi Lebih Mudah

Demikian pengertian EPS, tahapan pendaftarannya, dan cara membayar tagihan EPS melalui ATM Bank yang bekerja sama dengan BPJS. Pemahaman yang baik mengenai proses di atas akan mempermudah kamu dalam melakukan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut.Terlebih pada era dengan kecenderungan penggunaan smartphone atau gadget yang kian meningkat, keberadaan EPS Ketenagakerjaan ini diharapkan membantu dan memuaskan masyarakat pada umumnya dan peserta pada khususnya dalam memanfaatkan BPJS Ketenagakerjaan.

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement