Tak bisa memungkiri bahwa sebagian besar orang pasti masih melakukan pembayaran pajak dengan cara manual seperti mendatangi kantor pajak yang dituju. Padahal Direktorat Jendral Pajak (DJP) telah menetapkan cara lain membayar pajak, yaitu bisa melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Kebijakan yang telah dimulai sejak hampir tiga tahun ini tentunya bertujuan untuk memudahkan wajib pajak dalam menyelesaikan kewajiban pajaknya.
Namun, hingga saat ini masih saja ada masyarakat yang belum mengetahui caranya, bahkan ada pula yang sama sekali tidak tahu kalau bisa membayar pajak melalui ATM. Sehingga membuat mereka masih bertahan dengan cara yang manual.
Bagi wajib pajak yang sibuk, membayar pajak di ATM tentunya menjadi solusi yang sangat tepat. Namun, perlu diketahui sebelum itu, pastikan wajib pajak telah memiliki ID Billing di setiap jenis pajak yang akan dibayarkan terlebih dahulu. Sebab, wajib pajak harus memasukkan ID (kode) Billing sebagai kunci utama bayar pajak.
Daftar Bank yang melayani pembayaran pajak lewat ATM
Dikutip dari pajak.go.id, terdapat 34 bank pilihan yang sudah bisa melayani wajib pajak dalam membayar pajak lewat ATM, di antarnya:
Bank Swasta
|
Bank Pembangunan Daerah
|
Bank Pemerintah
|
BCA Bukopin CIMB Niaga OCBC NISP DBS Permata Citibank Sinarmas ICBC Indonesia Panin Artha Graha Maspion Mestika Dharma
|
BPD Sumatra Barat BPD Riau Kepri BPD Jawa Timur BPD Jawa Tengah BPD Kalimantan Timur BPD Kalimantan Barat BPD DI Yogyakarta BPD Sulawesi Tengah BPD Kalimantan Tengah BPD Maluku BPD Kalimantan Selatan Bank Nusantara Parahyangan BPD Papua Bank Sulawesi Utara BPD Sumsel Babel BPD Jawa Barat dan Banten
|
Mandiri BNI BRI BTN
|
ATM BCA
|
ATM Mandiri
|
ATM BNI
|
ATM BRI
|
|
|
|
|
Sebab, ketika pergi ke bank dan membayar pajak melalui teller, kamu harus membuang waktu untuk pergi ke cabang bank terdekat. Apalagi, kalau sudah dekat dengan waktu tutup jam operasional. Hal ini tentunya akan membuat kamu senewen atau gelisah jika tenggat waktu membayar pajak sudah dekat.
Kegelisahan ini dapat tertanggulangi dengan membayar pajak di ATM. Seperti yang telah disebutkan di atas, terdapat beberapa bank yang menyediakan layanan membayar pajak di ATM. Ikuti saja cara membayar pajak di ATM tersebut dan pembayaran pun aman. Dengan begitu, kamu tidak lagi terikat dengan jam operasinal bank. Kamu bisa pergi ke ATM bank kapan pun, bahkan ATM cenderung untuk buka 24 jam.
Kekurangan bayar pajak lewat ATM
Di samping kemudahannya dalam membayar pajak melalui ATM, adapun kekurangan yang perlu wajib pajak ketahui agar lebih berhati-hati dan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. Berikut kekurangan bayar pajak lewat ATM.
Tips: Untuk itu, dalam menginput sebaiknya diperhatikan dengan baik-baik dan jangan terburu-buru. Setelah selesai, cek kembali ID Billing untuk memastikan tidak adanya kesalahan satu kode pun.
Sebab, struk ini merupakan BPN yang terdapat NTPN yang biasanya selalu digunakan wajib pajak bila ingin melaporkan pajaknya. Tapi sayangnya, tinta pada struk ATM mudah hilang.
Tips: Agar struk BPN tersebut dapat tersimpan dalam waktu yang lama, alangkah baiknya segera lakukan fotokopi dan simpan dalam satu map yang dikhususkan untuk pajak. Dengan begitu, struk BPN bisa awet dan tersimpan dengan aman. Kamu juga bisa mengambil foto struk tersebut dan menyimpannya di folder yang gampang dicari.
Contohnya kalau membayar PPh21 menggunakan ATM, maka tidak bisa lagi membayar jenis pajak lain pada transaksi yang sama. Kamu harus mengulanginya lagi dengan ID Billing yang berbeda. Intinya, membayar pajak melalui ATM membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
Tips: Jangan risau, untuk memudahkannya kamu hanya tinggal menjadwalkan pembayaran pajak, seperti satu hari satu jenis pajak.
Baca Juga: Jenis-Jenis Pemeriksaan Pajak yang Perlu Diketahui Wajib Pajak