Rabu 15 Mar 2023 15:00 WIB

Bebaskan Denda Keterlambatan, Yuk Ketahui Tentang Pemutihan Pajak Kendaraan, Syarat, dan Cara Urusnya

Pemutihan pajak kendaraan adalah program pembebasan denda keterlambatan dari pemerintah. Berikut syarat dan cara mengurusnya.

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
Cermati
Foto: Cermati
Cermati

Bagi setiap pemilik kendaraan, apa pun jenisnya, membayar pajak kendaraan merupakan hal yang tidak boleh dilewatkan. Jika menunggak, para wajib pajak akan dikenai sanksi berupa denda keterlambatan yang tentu saja membuat beban tanggungan pajaknya semakin berat bagi finansial. Oleh karena itu, jika kamu memiliki kendaraan pribadi, jangan lupa membayar biaya pajaknya setiap tahun sesuai nominal yang telah ditentukan secara tepat waktu.

Lantas, bagaimana jika terlanjur menunggak pembayaran pajak kendaraan? Kebanyakan orang tentu akan semakin enggan untuk membayarnya karena harus sekalian melunasi denda keterlambatan. Untungnya, untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah tidak jarang memberlakukan kebijakan yang disebut sebagai pemutihan pajak kendaraan. 

Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan, kebijakan tersebut tentu menjadi suatu hal yang dinantikan. Sebab, hal tersebut mampu menghilangkan beban denda keterlambatan dari pembayaran pajak kendaraannya. Bagaimana bisa?

Nah, untuk mengetahui jawabannya, simak penjelasan lengkap tentang apa itu kebijakan pemutihan pajak kendaraan, syarat yang harus dipenuhi, serta langkah atau cara untuk mengurusnya berikut ini.

Baca Juga: Pajak Progresif – Pengertian, Tarif, Contoh, dan Cara Menghitungnya

 

Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan?

Pemutihan Pajak Kendaraan

Pemutihan Pajak Kendaraan

Pemutihan pajak kendaraan memiliki makna sebagai program pembebasan terhadap denda keterlambatan yang ditanggung oleh wajib pajak kendaraan karena menunggak. Bagi masyarakat, istilah tersebut tentu tidak asing terdengar di telinga dan telah luas dipahami oleh hampir semua kalangan. 

Pengertian lain dari pemutihan pajak kendaraan adalah program yang dilakukan oleh pemerintah, yang mana denda keterlambatan dari pembayaran pajak kendaraan yang menunggak dibebaskan atau diberi keringanan. Pemberian keringanan tersebut berlaku sebagai sebuah bentuk pengampunan pada pihak penunggak dari pajak kendaraan. 

Alhasil, masyarakat yang awalnya menunggak pajak dan merasa terbebani dengan besarnya denda keterlambatan yang harus ditanggungnya, merasa lebih terdorong untuk memenuhi kewajiban membayar pajaknya. Jadi, bisa dipahami jika tujuan dari diberlakukannya program pemutihan pajak kendaraan adalah untuk meningkatkan ketaatan pembayaran pajak oleh masyarakat, serta tak kian lama menunggaknya karena terbebani dengan denda. 

Program pemutihan pajak kendaraan ini merupakan kebijakan yang dilaksanakan oleh pihak pemerintah daerah. Ada beberapa faktor yang biasa menjadi alasan pemerintah daerah mengambil langkah kebijakan pemutihan pajak STNK ini. Beberapa di antaranya seperti:

  • Menertibkan para wajib pajak dalam membayar kewajibannya.
  • Meringankan beban dari pajak yang telah dikenai denda keterlambatan.

Karena diberlakukan oleh pemerintah daerah, program pemutihan pajak STNK ini sering kali berlaku secara sendiri-sendiri dan jarang sekali terjadi secara serentak. Oleh karena itu, bagi masyarakat yang merasa tagihan pajak kendaraannya tertunggak, program pemutihan ini bisa menjadi kesempatan membebaskan diri dari tanggungan dendanya. 

Yang perlu digarisbawahi adalah program pemutihan pajak ini hanya menghilangkan beban denda keterlambatan sebagai sanksi yang ditanggung oleh penunggak pajak. Dalam kata lain, beban pajak kendaraan tetap harus dibayarkan secara penuh sesuai nominal yang telah ditentukan. Hal ini kerap salah dipahami oleh sebagian masyarakat yang menganggap jika pemutihan pajak ini berarti tanggungan pajak tersebut tak perlu dibayarkan.

Penuhi Syarat Ini untuk Memperoleh Pemutihan Pajak Kendaraan

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, penyelenggaraan dari kebijakan pemutihan pajak STNK ini dilakukan tergantung dari kebijakan pemerintah daerah. Artinya, program ini tak berlangsung secara permanen dan mungkin hanya berlaku pada beberapa wilayah saja di Indonesia. 

Namun, terkait persyaratannya sendiri, masyarakat perlu menyiapkan beberapa hal agar bisa memanfaatkan program pemutihan pajak ini, antara lain:

  • Menyiapkan dokumen berupa KTP asli sesuai dengan yang tercantum pada STNK kendaraan dan juga fotokopinya.
  • Menyiapkan STNK asli dari pemilik kendaraan sekaligus fotokopinya.
  • Menyiapkan BPKB asli serta fotokopinya, di mana nanti dibutuhkan untuk proses pembayaran pajak kendaraan tahunan.
  • Melampirkan kuitansi pembelian ataupun hak milik dari kendaraan yang asli serta telah dibubuhi meterai dan juga tanda tangan, baik dalam bentuk asli atau fotokopi.
  • Menyiapkan bukti sudah menjalankan proses tes fisik atas kendaraan yang akan dibayar pajaknya.

Baca Juga: Direktorat Jenderal Pajak: Pengertian, Tugas dan Fungsinya, serta Profil Dirjen Pajak

Cara Mudah Urus Pemutihan Pajak Kendaraan

Selain memahami persyaratannya di atas, kamu juga perlu mengikuti beberapa cara atau langkah untuk mengurus proses pemutihan pajak kendaraan 2023. Berikut penjelasannya. 

  1. Lengkapi Seluruh Persyaratan

    Sebelum beranjak untuk membayar pajak kendaraan saat ada program pemutihan pajak, pastikan kamu telah melengkapi seluruh persyaratannya terlebih dulu. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, dokumen persyaratan untuk mengurus pemutihan pajak kendaraan adalah KTP, STNK, BPKB, dan kuitansi pembelian. Sementara untuk bukti telah menjalankan proses tes fisik kendaraan bisa didapatkan di kantor samsat sebagai salah satu proses pemutihan pajak tersebut. 

    Jika ada salah satu saja tak tersedia, sudah pasti proses pemutihan pajak tidak akan bisa dilakukan. Oleh sebab itu, pastikan untuk mengecek kembali segala dokumen persyaratan yang diperlukan untuk pemutihan pajak STNK ini agar pengurusan prosesnya bisa berjalan dengan lancar tanpa gangguan.

  2. Kunjungi Kantor Samsat Terdekat

    Saat semua dokumen persyaratan telah lengkap, kamu dapat langsung berkunjung ke kantor samsat terdekat di kotamu atau sekitar tempat tinggal. Sesampainya di lokasi tersebut, segera menuju bagian loket pembayaran pajak dan lampirkan seluruh dokumen persyaratannya.

    Kemudian, pihak petugas bakal langsung melakukan pengecekan terhadap seluruh kelengkapan terhadap berkas persyaratan tersebut. Umumnya, kamu juga akan disuruh untuk melakukan pencabutan berkas jika melakukan proses balik nama terhadap kendaraan yang mempunyai alamat luar wilayah ataupun luar provinsi.

    Sebagai contoh, pencabutan berkas perlu dilakukan jika saat ini kamu tinggal di Jawa Barat, padahal pemilik mobil atau lokasi pembelian mobil sebelumnya di Jawa Timur. Dengan begitu, proses balik nama atas kendaraan tersebut bisa dilakukan lancar sesuai ketentuan yang berlaku. 

  3. Lakukan Cek Fisik Terhadap Kendaraan

    Setelah melampirkan berkas persyaratan pemutihan pajak dan telah dinyatakan lengkap, kamu akan langsung diarahkan untuk melakukan proses pengecekan fisik terhadap kendaraan. Pada proses pengecekan fisik ini, petugas akan memeriksa nomor rangka dan nomor mesin kendaraan. 

    Tentunya, jangan lupa meminta bukti dari hasil pemeriksaan tersebut setelah proses pengecekan fisik selesai dilakukan oleh petugas. Proses pengecekan fisik ini biasanya tidak dipungut biaya alias bisa dilakukan secara gratis oleh masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraannya. Selesai melakukan proses cek fisik pada kendaraan, proses selanjutnya adalah mengunjungi loket pengesahan. 

  4. Melewati Proses Pengesahan Kepemilikan Kendaraan atau Daftar Balik Nama

    Langkah selanjutnya adalah melakukan pengesahan terkait kepemilikan kendaraan maupun proses daftar balik nama. Mudah saja, kamu hanya perlu mengunjungi loket pengesahan tersebut dengan menunjukkan dokumen persyaratannya. Dengan begitu, petugas akan langsung mengecek dan memproses pengesahannya. 

  5. Bayar Pajak Sesuai Nominal yang Tercantum

    Setelah melalui sederet langkah di atas, hal terakhir yang harus dilakukan dalam proses pemutihan pajak kendaraan adalah membayar tagihan pajaknya. Hal ini bisa dilakukan dengan cara menunjukkan seluruh dokumen persyaratan yang telah dijelaskan sebelumnya, seperti BPKB, STNK, KTP, dan beragam berkas lainnya. 

    Berikan seluruh dokumen persyaratan tersebut ke petugas dan bayarkan tagihan pajak sesuai dengan nominal yang diberikan. Jika ternyata pembayaran pajak kendaraan tertunggak, selama program pemutihan ini beban denda keterlambatan tidak akan berlaku. Dalam kata lain, wajib pajak hanya perlu membayarkan tagihan pajak kendaraan saja tanpa dibebani dengan denda tunggakannya. 

Mencermati seluruh proses dan langkah mengurus pemutihan pajak kendaraan di atas, kamu pasti menyadari jika hal tersebut bisa dilakukan dengan cukup mudah dan simpel. Yang terpenting, pastikan jika program pemutihan pajak kendaraan ini sedang berlaku ketika akan melakukan pembayaran agar bisa terbebas dari beban denda keterlambatan saat telah terlanjur menunggak. 

Jangan Sia-siakan Momen Pemutihan Pajak Kendaraan dan Taat Bayar Pajak Tepat Waktu

Itulah penjelasan tentang pemutihan pajak kendaraan, syarat, hingga cara mengurusnya. Intinya, pemutihan pajak merupakan program yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk mendorong masyarakat taat pajak dan memenuhi tanggungannya tersebut. Jadi, karena beban denda keterlambatannya telah dihapuskan, masyarakat yang sudah terlanjur menunggak pembayaran pajak kendaraannya bisa lebih tergugah untuk membayar pajak.

Baca Juga: Begini Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement