Bagi setiap pemilik kendaraan, apa pun jenisnya, membayar pajak kendaraan merupakan hal yang tidak boleh dilewatkan. Jika menunggak, para wajib pajak akan dikenai sanksi berupa denda keterlambatan yang tentu saja membuat beban tanggungan pajaknya semakin berat bagi finansial. Oleh karena itu, jika kamu memiliki kendaraan pribadi, jangan lupa membayar biaya pajaknya setiap tahun sesuai nominal yang telah ditentukan secara tepat waktu.
Lantas, bagaimana jika terlanjur menunggak pembayaran pajak kendaraan? Kebanyakan orang tentu akan semakin enggan untuk membayarnya karena harus sekalian melunasi denda keterlambatan. Untungnya, untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah tidak jarang memberlakukan kebijakan yang disebut sebagai pemutihan pajak kendaraan.
Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan, kebijakan tersebut tentu menjadi suatu hal yang dinantikan. Sebab, hal tersebut mampu menghilangkan beban denda keterlambatan dari pembayaran pajak kendaraannya. Bagaimana bisa?
Nah, untuk mengetahui jawabannya, simak penjelasan lengkap tentang apa itu kebijakan pemutihan pajak kendaraan, syarat yang harus dipenuhi, serta langkah atau cara untuk mengurusnya berikut ini.
Baca Juga: Pajak Progresif – Pengertian, Tarif, Contoh, dan Cara Menghitungnya
Pemutihan Pajak Kendaraan
Pemutihan pajak kendaraan memiliki makna sebagai program pembebasan terhadap denda keterlambatan yang ditanggung oleh wajib pajak kendaraan karena menunggak. Bagi masyarakat, istilah tersebut tentu tidak asing terdengar di telinga dan telah luas dipahami oleh hampir semua kalangan.
Pengertian lain dari pemutihan pajak kendaraan adalah program yang dilakukan oleh pemerintah, yang mana denda keterlambatan dari pembayaran pajak kendaraan yang menunggak dibebaskan atau diberi keringanan. Pemberian keringanan tersebut berlaku sebagai sebuah bentuk pengampunan pada pihak penunggak dari pajak kendaraan.
Alhasil, masyarakat yang awalnya menunggak pajak dan merasa terbebani dengan besarnya denda keterlambatan yang harus ditanggungnya, merasa lebih terdorong untuk memenuhi kewajiban membayar pajaknya. Jadi, bisa dipahami jika tujuan dari diberlakukannya program pemutihan pajak kendaraan adalah untuk meningkatkan ketaatan pembayaran pajak oleh masyarakat, serta tak kian lama menunggaknya karena terbebani dengan denda.
Program pemutihan pajak kendaraan ini merupakan kebijakan yang dilaksanakan oleh pihak pemerintah daerah. Ada beberapa faktor yang biasa menjadi alasan pemerintah daerah mengambil langkah kebijakan pemutihan pajak STNK ini. Beberapa di antaranya seperti:
Yang perlu digarisbawahi adalah program pemutihan pajak ini hanya menghilangkan beban denda keterlambatan sebagai sanksi yang ditanggung oleh penunggak pajak. Dalam kata lain, beban pajak kendaraan tetap harus dibayarkan secara penuh sesuai nominal yang telah ditentukan. Hal ini kerap salah dipahami oleh sebagian masyarakat yang menganggap jika pemutihan pajak ini berarti tanggungan pajak tersebut tak perlu dibayarkan.
Namun, terkait persyaratannya sendiri, masyarakat perlu menyiapkan beberapa hal agar bisa memanfaatkan program pemutihan pajak ini, antara lain:
Jika ada salah satu saja tak tersedia, sudah pasti proses pemutihan pajak tidak akan bisa dilakukan. Oleh sebab itu, pastikan untuk mengecek kembali segala dokumen persyaratan yang diperlukan untuk pemutihan pajak STNK ini agar pengurusan prosesnya bisa berjalan dengan lancar tanpa gangguan.
Kemudian, pihak petugas bakal langsung melakukan pengecekan terhadap seluruh kelengkapan terhadap berkas persyaratan tersebut. Umumnya, kamu juga akan disuruh untuk melakukan pencabutan berkas jika melakukan proses balik nama terhadap kendaraan yang mempunyai alamat luar wilayah ataupun luar provinsi.
Sebagai contoh, pencabutan berkas perlu dilakukan jika saat ini kamu tinggal di Jawa Barat, padahal pemilik mobil atau lokasi pembelian mobil sebelumnya di Jawa Timur. Dengan begitu, proses balik nama atas kendaraan tersebut bisa dilakukan lancar sesuai ketentuan yang berlaku.
Tentunya, jangan lupa meminta bukti dari hasil pemeriksaan tersebut setelah proses pengecekan fisik selesai dilakukan oleh petugas. Proses pengecekan fisik ini biasanya tidak dipungut biaya alias bisa dilakukan secara gratis oleh masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraannya. Selesai melakukan proses cek fisik pada kendaraan, proses selanjutnya adalah mengunjungi loket pengesahan.
Berikan seluruh dokumen persyaratan tersebut ke petugas dan bayarkan tagihan pajak sesuai dengan nominal yang diberikan. Jika ternyata pembayaran pajak kendaraan tertunggak, selama program pemutihan ini beban denda keterlambatan tidak akan berlaku. Dalam kata lain, wajib pajak hanya perlu membayarkan tagihan pajak kendaraan saja tanpa dibebani dengan denda tunggakannya.
Baca Juga: Begini Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta