Rabu 15 Mar 2023 15:32 WIB

Tentang Pajak Penghasilan Badan atau PPh Badan, Ini Pengertian, Jenis, hingga Cara Hitungnya

Apa itu pajak penghasilan badan? Berikut pengertian, objek dan subjek, jenis-jenis, hingga cara menghitung pajak penghasilan badan.

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
Cermati
Foto: Cermati
Cermati

Bagi sebuah negara, pajak merupakan suatu hal yang sangat penting guna menjamin perkembangan dan keberlangsungan hidup masyarakatnya. Karenanya, setiap wajib pajak harus bisa memenuhi tanggungannya secara disiplin dan taat sesuai ketentuan yang berlaku. 

Namun, tahukah kamu jika kewajiban membayar pajak ini tidak hanya berlaku bagi individu saja? Melainkan, status wajib pajak ini juga dimiliki oleh badan usaha, perusahaan, ataupun organisasi. Hal tersebut berlaku pula pada yang namanya pajak penghasilan badan atau bisa juga disebut sebagai PPh badan.

Walaupun sama-sama berupa kewajiban untuk membayar pajak, cara kerja dan perhitungan tarif PPh badan dengan PPh individu tentu berbeda. Karenanya, mungkin ada beberapa pihak, termasuk pebisnis dan pemilik usaha, tak memahami tentang besaran pajak badan usaha yang harus dibayarkannya. Bahkan, tak sedikit juga yang melewatkan kewajibannya tersebut karena tak memahami cara hitung dan pembayarannya.

Nah, agar hal tersebut tak terjadi, simak penjelasan tentang apa itu pajak penghasilan badan, jenis, hingga tahap menghitungnya berikut ini.

Baca Juga: Cara Lapor Pajak SPT Tahunan untuk UMKM dan Bisnis Online

 

Pengertian Pajak Penghasilan Badan

pph badan

PPh Badan

Sesuai namanya, pajak penghasilan badan adalah jenis pajak yang dibebankan kepada pemilik bisnis, perusahaan, ataupun organisasi. Pembebanan pajak ini berlaku pada beragam jenis badan, antara lain, CV, PT, BUMN, koperasi, dan sebagainya. 

Objek pajak yang dikenakan oleh PPh badan ini adalah penghasilan dari wajib pajak yang didapatkannya selama 1 tahun. Dalam kata lain, PPh badan bisa dipahami sebagai beban pajak yang dikenakan terhadap penghasilan, untung, atau pemasukan yang didapatkan oleh sebuah badan usaha. 

Objek dan Subjek PPh Badan

Pada cara kerja dari jenis pajak ini, yang menjadi subjek dari beban pajak tersebut tidak lain adalah badan usaha. Jenis badan usaha yang dikenai dengan beban PPh badan ini, mencakup:

  • Firma.
  • PT.
  • BUMN.
  • BUMD.
  • CV.
  • BUT.
  • Koperasi.
  • Dana Pensiun.
  • Organisasi Masyarakat.
  • KIK.
  • Perkumpulan.
  • Yayasan.

Sedangkan objek pajak dari PPh badan adalah penghasilan. Cakupan penghasilan dari badan usaha pun beragam, seperti:

  • Laba bisnis.
  • Royalti.
  • Penghasilan syariah.
  • Dividen.
  • Hadiah atau penghargaan.
  • Selisih kurs mata uang asing.
  • Pengalihan harta atau keuntungan penjualan.
  • Sewa.
  • Bunga.
  • Penghasilan terkait penggunaan aset selain transfer jasa, tanah, dan juga bangunan.
  • Keuntungan Bank Indonesia.

Baca Juga: Lapor dan Bayar Pajak Lebih Mudah di www.pajak.go.id, Ini Sederet Layanan yang Ditawarkannya

Jenis-jenis PPh Badan

Secara umum, PPh badan adalah kewajiban pajak yang dibebankan kepada badan usaha dengan objek pajaknya berupa penghasilan. Namun, PPh badan ini bisa dikategorikan lagi ke dalam beberapa jenis sesuai aturan Undang-Undang yang berlaku. Berikut adalah penjelasan lengkap tentang jenis pajak penghasilan badan yang wajib ditanggung dan dilaporkan para wajib pajak badan. 

  1. PPh Pasal 21

    Pada pasal ini diatur pemotongan terhadap penghasilan karyawan per bulan oleh perusahaan secara langsung untuk disetorkan pada negara. Pembebanan pajak ini hanya berlaku pada karyawan dengan gaji 4,5 juta ke atas, atau penghasilan per tahun mencapai minimal 54 juta. Tentunya, semakin tinggi penghasilan, beban pajak yang harus dibayar juga semakin tinggi.

  2. PPh Pasal 22

    Mengacu pada pasal ini, aturan pajak dikenakan kepada badan usaha bidang impor, ekspor, penjualan terhadap barang mewah, serta re-impor. Perhitungannya pun terbilang lebih rumit karena memiliki banyak ketentuan. Jumlah nilai pajak yang dibayarkan pun beragam, tergantung dari operasional atau aktivitas badan usaha yang bersangkutan. 

  3. PPh Pasal 23

    Aturan PPh di pasal ini merujuk pada pengenaan pajak terhadap transaksi antar 2 pihak, misalnya pembagian keuntungan, terkait contoh transaksi yang dikenakan dengan pajak ini, antara lain:

    • Pembagian dividen atau keuntungan kepada para pemilik saham perusahaan.
    • Royalti, penghargaan, hadiah, serta bunga.
    • Hasil sewa serta hasil pemanfaatan dari aset perusahaan di luar tanah serta transfer jasa atau bangunan.
  4. PPh Pasal 25

    Pasal ini berisi mekanisme dari angsuran pembayaran PPh terutang. Terkait nilainya sendiri didapatkan dari laporan SPT pajak penghasilan yang telah dikurangi dengan PPh terbayar ataupun PPh terutang pada negara lain karena bisa dikredit. Laporan SPT Tahunan pajak penghasilan badan bisa dilakukan secara online menggunakan layanan e-filling pajak dan memperoleh bukti resminya dari Dirjen Pajak.

  5. PPh Pasal 26

    Mengacu pada pasal ini, terdapat aturan terkait pengenaan pajak penghasilan pada pihak wajib pajak asal luar negeri dari penghasilannya yang diperoleh dari Indonesia. Penghasilan yang termasuk ke dalam aturan pengenaan pajak tersebut segala pemasukan yang bukan berasal dari Bentuk Usaha Tetap atau BUT di Indonesia. 

  6. PPh Pasal 28

    Jenis PPh badan menurut pasal ini adalah terkait pengenaan pajak terutang sebuah badan usaha, di mana dalam jangka waktu 1 tahun, jumlah atau nominal pajak melebihi dari kredit pajak yang secara langsung telah dipotongkan oleh pihak lain dan sudah disetor. Berdasarkan pasal tersebut, nominal lebih pajak terutang harus dibayarkan sebelum laporan SPT PPh badan. Agar terhindar dari beban pajak ini, perusahaan atau badan perlu menjaga arus kas bisnisnya tetap stabil.

  7. PPh Pasal 4 Ayat 2

    Tentang pajak penghasilan badan yang dijelaskan oleh aturan ini adalah pemotongan terhadap penghasilan yang berupa bunga tabungan atau deposito, obligasi, bunga koperasi, sekuritas saham, maupun hadiah undian. 

  8. PPh Pasal 15

    Terakhir ada PPh Pasal 15 yang menjelaskan ketentuan laporan pajak terhadap wajib pajak khusus sesuai dari norma perhitungan khusus. Beberapa contoh wajib pajak khusus sesuai ketentuan ini, antara lain:

    • Jasa pelayaran atau penerbangan berskala internasional.
    • Pengeboran minyak, geotermal, dan gas.
    • Asuransi internasional.
    • Bisnis dagang asing.
    • Serta beragam jenis bisnis khusus lainnya.

Mekanisme Perhitungan Pajak Penghasilan Badan

Sama halnya dengan individu, wajib pajak badan juga mempunyai kewajiban menghitung, menyetor, dan membayar pajak sekaligus melaporkan pajak terhadap semua bentuk penghasilan sesuai ketentuan pajak yang berlaku. Untuk mekanisme perhitungan pajak penghasilan badan sendiri adalah sebagai berikut. 

  1. Menghitung Pendapatan Kena Pajak

    Sebelum menghitung PPh Badan, kamu harus lebih dulu mengetahui jumlah penghasilan yang dikenakan pajak badan. Cara menghitungnya dengan mengurangi pendapatan neto fiskal dengan jumlah kompensasi kerugian fiskal. 

    Pendapatan neto fiskal sendiri adalah penghasilan net yang didapatkan wajib pajak dalam negeri, entah itu dari aktivitas bisnis atau lainnya, pasca melalui penyesuaian fiskal berdasarkan aturan perpajakan. Sementara kompensasi net fiskal merupakan kerugian yang terjadi pada badan. Jika memakai pembukuan, data kerugian bisa dikompensasi selama 5 tahun berturut-turut. 

  2. Menghitung Pajak Penghasilan Terutang

    Perhitungan pajak penghasilan terutang bisa dilakukan dengan mengalikan pendapatan kena pajak dengan biaya pajak yang berlaku, atau 25 persen sesuai aturan di pasal 17 ayat satu, UU Nomor 35 Thn. 2008. Namun, tarif pajak lebih rendah bisa diberikan bagi wajib pajak dengan ketentuan tertentu, seperti, berupa perseroan terbuka, mempunyai paling tidak 40 persen total saham yang disetorkan serta diperdagangkan pada BEI, dan tarif yang dikenakan sejumlah 5 persen lebih kecil dibanding tarif normal.

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Badan

Selain mekanismenya di atas, kamu juga perlu mengetahui cara menghitung pajak penghasilan badan, antara lain:

  1. Hitung semua penghasilan yang termasuk sebagai objek pajak selama setahun.
  2. Setelah itu, kurangi penghasilan tersebut dengan biaya yang dikeluarkan WP badan, baik yang langsung ataupun tak langsung berhubungan dengan aktivitas bisnis. 
  3. Masukkan nilai penyusutan serta amortisasi fiskal terhadap pengeluaran sesuai Pasal 11 ayat satu UU HPP.
  4. Terakhir, koreksi perhitungan PPh badan tersebut alias melakukan rekonsiliasi fiskal. Langkah ini merupakan pencatatan pembetulan terkait kemungkinan adanya perbedaan perlakuan terhadap penghasilan komersial ataupun biaya standar akuntansi dengan aturan pajak. 

Terkait proses rekonsiliasi fiskal sendiri dibagi ke dalam 2 jenis, yaitu rekonsiliasi beda tetap, serta rekonsiliasi beda waktu. Pun koreksi fiskal juga bisa dibagi menjadi 2, yaitu positif atau menambah pendapatan kena pajak, serta negatif atau mengurangi pendapatan kena pajak yang mana keduanya bisa terjadi karena beragam faktor tertentu. 

Pahami Aturannya agar Tak Salah Saat Bayar PPh Badan

Saat membahas pajak penghasilan badan, ada banyak faktor yang mampu memengaruhi nominal tarifnya. Jika tidak dipahami, pihak perusahaan atau badan bisa melakukan kesalahan saat tiba waktunya membayar beban pajak tersebut. Karenanya, penting bagi perusahaan atau badan untuk mengetahui aturan terkait pembayaran pajak penghasilan badan agar mampu memenuhi kewajiban tersebut dengan semestinya. 

Baca Juga: Direktorat Jenderal Pajak: Pengertian, Tugas dan Fungsinya, serta Profil Dirjen Pajak

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement