Bagi kebanyakan masyarakat, asuransi adalah salah satu produk keuangan yang wajib untuk diajukan agar bisa memberi manfaat proteksi terhadap berbagai macam masalah di waktu mendatang. Tentunya, dalam memilih produk asuransi yang terbaik dan paling sesuai dengan kebutuhannya, ada beragam hal yang penting untuk diperhatikan. Salah satunya adalah nilai uang atau cash value.
Secara sederhana, cash value bisa diartikan sebagai nilai uang yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi pada klien atau nasabahnya. Hal tersebut merujuk pada nominal uang pertanggungan yang bisa didapatkan oleh pihak nasabah saat dirinya terkena masalah akibat risiko yang dilindungi oleh asuransi.
Terkait cara kerjanya sendiri, ada beragam hal penting yang perlu dipahami oleh nasabah maupun calon nasabah asuransi terkait istilah cash value. Tujuannya agar mereka bisa mendapatkan manfaat perlindungan asuransi yang terbaik dan paling sesuai dengan kebutuhannya.
Nah, jika kamu ingin tahu selengkapnya tentang pengertian cash value, manfaat, jenis atau bentuk, hingga memaksimalkan penggunaannya, simak penjelasan berikut ini.
Baca Juga: Tak Hanya Premi, 7 Biaya Ini Juga Wajib Dibayar Nasabah Asuransi
Cash Value dalam Asuransi Jiwa
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, cash value merupakan istilah yang kerap digunakan dalam produk asuransi, khususnya asuransi jiwa. Maksud dari istilah tersebut adalah sejumlah dana tunai yang disediakan dan ditawarkan oleh pihak perusahaan asuransi kepada para nasabah atau pemilik polis asuransi. Cash value merupakan salah satu kebijakan perusahaan asuransi sehingga setiap perusahaan memiliki aturan berbeda terkait hal tersebut.
Diberikan oleh pihak perusahaan asuransi kepada nasabah saat risiko yang dilindungi asuransi terjadi, pengertian dari cash value ini hampir mirip dengan surrender value atau cash surrender. Namun, dalam bahasa Indonesia, istilah ini kerap disebut sebagai nilai tunai pada produk asuransi.
Sama halnya dengan jumlah dana yang diberikan, setiap perusahaan asuransi juga memiliki kebijakan terkait proses atau prosedur pengajuan nilai tunai ini. Namun, yang pasti, manfaat asuransi tersebut hanya bisa didapatkan oleh nasabah saat aktif dan rutin membayar premi sesuai dengan ketetapan atau perjanjian pada polis.
Premi adalah sejumlah dana yang wajib dibayarkan pemilik polis kepada perusahaan penyedia asuransi sesuai kesepakatan yang telah disetujui bersama. Beban premi juga merupakan hal yang ada di semua jenis produk asuransi, dan merupakan kewajiban yang harus mampu dipenuhi oleh nasabah.
Dana yang dibayarkan oleh nasabah melalui premi ini kemudian akan dibedakan ke dalam 2 jenis anggaran, yaitu nilai nominal dan nilai tunai. Nilai nominal merupakan nilai yang ditanam nasabah via premi untuk melindunginya dari risiko yang dijamin asuransi.
Sementara nilai tunai merupakan kebijakan perusahaan asuransi di mana menjadi jumlah dana yang ada pada program asuransi. Jadi, bisa dipahami jika nilai tunai adalah hak pemilik polis serta merupakan nilai penebusan polis di situasi tertentu.
Baca Juga: Mengenal AAJI (Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia) dan Fungsinya
Jika penarikan dilakukan melebihi jumlah yang tersedia, pemilik polis akan dikenakan dengan pajak PPN. Saat melakukan penarikan, pemilik polis bakal kehilangan manfaat asuransi dengan nominal setara jumlah dana yang ditariknya.
Meski melakukan penarikan dana dengan cara ini sekilas terkesan menguntungkan, tetap ada beberapa kekurangan yang perlu dipahami nasabah. Walaupun tak dikenakan pajak, pihak asuransi tetap memberlakukan bunga pinjaman. Jika bunga tersebut tak dibayar, manfaat kematian dari asuransi akan berkurang kecuali bisa dilunasi sepenuhnya oleh nasabah.
Ada pula kasus di mana pihak tertanggung meninggal dunia sebelum pinjamannya terlunasi. Alhasil, manfaat kematian asuransi harus tergerus untuk melunasi sisa pinjamannya. Jumlah manfaat kematian yang didapatkan ahli waris menjadi tidak maksimal.
Tapi, jika melakukan langkah ini, nasabah tak akan mendapatkan kembali dana premi yang telah dibayarkannya. Kekurangan lainnya, manfaat kematian asuransi juga tak lagi aktif sehingga proteksinya tak bisa didapatkan pihak tertanggung karena kontrak layanannya telah dibatalkan.
Dana tersebut juga bisa dimasukkan sebagai langkah investasi karena portofolionya terbilang aman dan stabil. Tergantung dari kondisi keuangan atau kebutuhan di masa mendatang, nasabah bisa mencairkan nilai tunai ini kapan pun dibutuhkan.
Tidak hanya itu, beberapa nasabah juga kerap menggunakan fitur ini untuk menambah jumlah manfaat kematian yang diberikan asuransi. Sebagai contoh, jika manfaat kematian yang dijanjikan asuransi awalnya 200 juta dan nilai tunai yang terkumpul mencapai 100 juta, artinya manfaat kematian yang bisa didapatkan nanti bisa mencapai 300 juta. Hal tersebut tentu bisa menjadi cara untuk lebih menjamin manfaat yang didapatkan pihak ahli waris.
Akan tetapi, terlepas dari apa saja manfaat dan penggunaan cash value ini, tidak semua perusahaan atau layanan asuransi menyediakan fitur tersebut. Dalam kata lain, sebagai nasabah, kamu perlu menanyakan terlebih dahulu ke pihak penyedia asuransi atau sales terkait ada atau tidaknya fitur cash value ini pada layanan asuransi yang ditawarkannya. Sehingga, rencana penggunaan atau pemanfaatan fitur tersebut bisa dilakukan dengan lebih optimal.
Baca Juga: Arti Istilah Free Look Period pada Asuransi? Yuk Cari Tahu agar Tak Salah Pilih Layanan