Kemajuan teknologi internet yang begitu pesat pada dasarnya mampu membuka banyak inovasi yang memudahkan aktivitas manusia modern. Salah satu contohnya adalah kemunculan layanan belanja online, atau bisa juga disebut sebagai layanan e-commerce maupun marketplace.
Secara umum, yang dimaksud dengan e-commerce adalah layanan yang berkaitan dengan segala kegiatan transaksi berbasis online. Aktivitas tersebut dilakukan via jaringan internet serta perangkat elektronik. Jika mengacu dari pengertiannya, e-commerce ini tidak hanya terbatas pada platform belanja online, tapi juga layanan perbankan berbasis online, sampai penawaran jasa.
Namun, yang jelas, pertumbuhan dari layanan e-commerce ini bisa dibilang sangat cepat dan telah menjamur di hampir semua kalangan masyarakat. Di tengah popularitas layanan tersebut pun akhirnya muncul sebuah perbincangan menarik terkait aturan pajak e-commerce yang berlaku pada setiap transaksinya.
Lantas, bagaimana sih aturan resmi terkait pajak e-commerce ini? Tentunya, pemerintah telah memperhatikan terkait ramainya aktivitas transaksi di platform e-commerce yang berkembang begitu pesat di kalangan masyarakat tersebut. Untuk lebih lengkapnya, berikut adalah penjelasan tentang peraturan resmi pajak e-commerce yang penting untuk diketahui.
Baca juga: Mengenal Beragam Jenis E-Commerce, Manfaat, dan Cara Mengelolanya bagi Pebisnis Online
Pajak E-commerce
Belum lama lalu telah menjadi perbincangan banyak pihak terkait pemberlakuan pajak pada bisnis e-commerce yang belakangan ini tengah berkembang cukup pesat. Perdebatan tersebut secara umum berkaitan dengan sistem transaksi dari bisnis tersebut yang dikenal memiliki bentuk tak mengenal batas antar negara serta memudahkan masyarakat.
Pada sebuah marketplace, umumnya terdiri dari sejumlah jenis toko yang mana lokasinya bisa berasal dari beragam pelosok negara. Pada era digital seperti sekarang ini, tidak sedikit pihak yang beralih untuk memenuhi segala kebutuhannya dengan cara belanja online di e-commerce. Tak ayal jumlah pengguna dan transaksi di jenis layanan digital tersebut meningkat tajam beberapa waktu belakangan ini.
Mengenai hal tersebut, pemerintah sendiri sudah memperhatikan aktivitas transaksi pada platform e-commerce. Memasukkannya dalam konteks perpajakan, transaksi pada platform e-commerce sebenarnya adalah hal yang tak asing dan kerap kali dibicarakan.
Mengacu dari Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Pajak No. SE/62/PJ/tahun 2013 mengenai Penegasan Ketentuan Pajak terhadap Transaksi di E-Commerce, pada dasarnya transaksi di platform tersebut dapat dibagi ke dalam 4 jenis bisnis. Keempat model bisnis tersebut, antara lain, online marketplace, daily deals, classified ads, serta online retail.
Mengenai layanan belanja online yang sering kali digunakan oleh masyarakat saat ini termasuk ke dalam model bisnis online marketplace. Secara umum, online marketplace ini bisa dipahami sebagai penyedia platform aktivitas bisnis berbentuk toko online. Online marketplace juga bisa dipahami sebagai mal internet yang merupakan platform online marketplace yang bisa digunakan oleh para merchant dalam berjualan jasa maupun barang.
Dengan cara kerja sebagai pihak perantara pembayaran transaksi, pihak penyelenggaraan platform online marketplace bisa dibilang merupakan JKP atau Jasa Kena Pajak. Penyerahan JKP yang beroperasi di dalam kawasan pabean maupun pemanfaatan JKP di luar pabean dan dilakukan pada daerah pabean bakal dikenakan yang namanya PPN.
Bagi yang belum tahu, yang dimaksud dengan kawasan pabean adalah wilayah di Republik Indonesia yang mencakup wilayah daratan, perairan, serta ruang udara yang ada di atasnya. Selain itu, pabean juga mengacu pada tempat tertentu pada zona ekonomi eksklusif atau ZEE serta landas kontinen di mana di dalamnya berlaku sesuai ketentuan pada Undang-Undang.
Sama halnya dengan pembayaran PPN terutang, penyelenggara layanan online adalah pihak yang bertugas untuk membuat faktur pajaknya. Sementara itu, faktur pajak tersebut akan diberikan kepada pihak merchant yang ada di platform online marketplace yang bersangkutan.
Baca juga: Cara Sukses Jualan Online dengan E-commerce dan Ide Bisnis yang Tepat
Sementara itu, jika pemanfaatan JKP di dalam kawasan pabean berasal dari luar wilayah pabean, artinya penggunaan SSP terhadap penyetoran pajak PPN sebagai dokumen yang memiliki kedudukan setara faktur pajak. Dokumen SSP tersebut dibuat oleh pihak merchant online marketplace yang bersangkutan.
Baca juga: Penjual Cerdas, Begini Cara Tentukan Harga Jual Produk di E-Commerce Biar Untung
Apabila penghasilan dari aktivitas penjualan barang maupun penyediaan jasa adalah objek dari pengenaan pajak PPh, artinya pemasukan tersebut wajib dilakukan pemotongan sesuai ketentuan pajak tersebut. Mengenai tarifnya sendiri, bagi pihak merchant online marketplace selaku penjual barang maupun penyedia jasa pada platform online marketplace, penghasilannya tak dikenakan pajak yang sifatnya final.
Dengan kata lain, tarif dari pajak PPh sesuai dengan Pasal 17 diaplikasikan terhadap penghasilan yang terkena pajak dan dihitung berdasarkan penghasilan bruto atas penjualan yang dikurangkan dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, ataupun memelihara pemasukan. Selain itu, untuk pihak wajib pajak individu atau orang pribadi dikurangkan juga dengan PTKP sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada pemberlakuan pajak PPh terhadap setiap transaksi di platform e-commerce tersebut didasarkan dari beberapa aturan. Untuk lebih jelasnya, dasar hukum dari pengenaan pajak PPh terhadap transaksi di platform e-commerce, antara lain, UU tentang pajak PPh di Pasal 4 ayat satu dan ayat dua, Pasal 15 dan Pasal 17, Pasal 21 sampai Pasal 23, serta Pasal 26.
Baca juga: Go Internasional, Begini Cara Ekspor Produk Jualan di E-Commerce Biar Bisnis Maju