Jumat 17 Mar 2023 21:00 WIB

Kian Ramai Pengguna, Bagaimana Aturan Resmi terkait Pajak E-Commerce? Ini Penjelasannya

Pajak e-commerce merupakan salah satu hal yang perlu diperhatikan pebisnis e-commerce. Simak penjelasan ini untuk mengetahui apa itu pajak e-commerce.

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
Cermati
Foto: Cermati
Cermati

Kemajuan teknologi internet yang begitu pesat pada dasarnya mampu membuka banyak inovasi yang memudahkan aktivitas manusia modern. Salah satu contohnya adalah kemunculan layanan belanja online, atau bisa juga disebut sebagai layanan e-commerce maupun marketplace.

Secara umum, yang dimaksud dengan e-commerce adalah layanan yang berkaitan dengan segala kegiatan transaksi berbasis online. Aktivitas tersebut dilakukan via jaringan internet serta perangkat elektronik. Jika mengacu dari pengertiannya, e-commerce ini tidak hanya terbatas pada platform belanja online, tapi juga layanan perbankan berbasis online, sampai penawaran jasa.

Namun, yang jelas, pertumbuhan dari layanan e-commerce ini bisa dibilang sangat cepat dan telah menjamur di hampir semua kalangan masyarakat. Di tengah popularitas layanan tersebut pun akhirnya muncul sebuah perbincangan menarik terkait aturan pajak e-commerce yang berlaku pada setiap transaksinya.

Lantas, bagaimana sih aturan resmi terkait pajak e-commerce ini? Tentunya, pemerintah telah memperhatikan terkait ramainya aktivitas transaksi di platform e-commerce yang berkembang begitu pesat di kalangan masyarakat tersebut. Untuk lebih lengkapnya, berikut adalah penjelasan tentang peraturan resmi pajak e-commerce yang penting untuk diketahui.

Baca juga: Mengenal Beragam Jenis E-Commerce, Manfaat, dan Cara Mengelolanya bagi Pebisnis Online

Sistem Bisnis E-Commerce

pajak e-commerce

Pajak E-commerce

Belum lama lalu telah menjadi perbincangan banyak pihak terkait pemberlakuan pajak pada bisnis e-commerce yang belakangan ini tengah berkembang cukup pesat. Perdebatan tersebut secara umum berkaitan dengan sistem transaksi dari bisnis tersebut yang dikenal memiliki bentuk tak mengenal batas antar negara serta memudahkan masyarakat.

Pada sebuah marketplace, umumnya terdiri dari sejumlah jenis toko yang mana lokasinya bisa berasal dari beragam pelosok negara. Pada era digital seperti sekarang ini, tidak sedikit pihak yang beralih untuk memenuhi segala kebutuhannya dengan cara belanja online di e-commerce. Tak ayal jumlah pengguna dan transaksi di jenis layanan digital tersebut meningkat tajam beberapa waktu belakangan ini.

Mengenai hal tersebut, pemerintah sendiri sudah memperhatikan aktivitas transaksi pada platform e-commerce. Memasukkannya dalam konteks perpajakan, transaksi pada platform e-commerce sebenarnya adalah hal yang tak asing dan kerap kali dibicarakan.

Mengacu dari Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Pajak No. SE/62/PJ/tahun 2013 mengenai Penegasan Ketentuan Pajak terhadap Transaksi di E-Commerce, pada dasarnya transaksi di platform tersebut dapat dibagi ke dalam 4 jenis bisnis. Keempat model bisnis tersebut, antara lain, online marketplace, daily deals, classified ads, serta online retail.

Mengenai layanan belanja online yang sering kali digunakan oleh masyarakat saat ini termasuk ke dalam model bisnis online marketplace. Secara umum, online marketplace ini bisa dipahami sebagai penyedia platform aktivitas bisnis berbentuk toko online. Online marketplace juga bisa dipahami sebagai mal internet yang merupakan platform online marketplace yang bisa digunakan oleh para merchant dalam berjualan jasa maupun barang.

Pengenaan PPN terhadap Transaksi di E-Commerce

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, platform e-commerce yang berfokus pada aktivitas jual beli jasa atau barang termasuk ke dalam jenis online marketplace.  online marketplace pada dasarnya hanya menawarkan jasa yang berguna menjadi perantara pembayaran transaksi.

Dengan cara kerja sebagai pihak perantara pembayaran transaksi, pihak penyelenggaraan platform online marketplace bisa dibilang merupakan JKP atau Jasa Kena Pajak. Penyerahan JKP yang beroperasi di dalam kawasan pabean maupun pemanfaatan JKP di luar pabean dan dilakukan pada daerah pabean bakal dikenakan yang namanya PPN.

Bagi yang belum tahu, yang dimaksud dengan kawasan pabean adalah wilayah di Republik Indonesia yang mencakup wilayah daratan, perairan, serta ruang udara yang ada di atasnya. Selain itu, pabean juga mengacu pada tempat tertentu pada zona ekonomi eksklusif atau ZEE serta landas kontinen di mana di dalamnya berlaku sesuai ketentuan pada Undang-Undang.

Sama halnya dengan pembayaran PPN terutang, penyelenggara layanan online adalah pihak yang bertugas untuk membuat faktur pajaknya. Sementara itu, faktur pajak tersebut akan diberikan kepada pihak merchant yang ada di platform online marketplace yang bersangkutan.

Baca juga: Cara Sukses Jualan Online dengan E-commerce dan Ide Bisnis yang Tepat

Dasar Hukum Berlakunya PPN pada Transaksi E-Commerce

Pemberlakuan PPN atau Pajak Pertambahan Nilai terhadap transaksi di platform e-commerce maupun pajak e-commerce tercantum pada Undang-Undang PPN di pasal 1, di pasal 4 ayat satu c dan e, serta pasal 11 ayat satu dan dua, maupun pasal 13. Tidak hanya itu, selain dijelaskan pada UU PPN tersebut, dasar hukum dari pengenaan pajak transaksi e-commerce juga tercantum pada Peraturan Pemerintah No. 1 Thn. 2012, tepatnya di pasal 6, 10, 11, hingga pasal 17 ayat satu, ayat lima, ayat enam, dan juga ayat tujuh.

Kondisi Pemberlakuan PPN terhadap Transaksi di E-Commerce

Terkait JKP yang berada dalam kawasan pabean, penyerahannya berlaku saat terjadi beberapa situasi sebagai berikut.

  • Harga terkait pemberian JKP diakui menjadi piutang maupun penghasilan, ataupun di saat faktur penjualan diterbitkan oleh PKP. Situasi tersebut sesuai dengan aturan atau prinsip dari akuntansi yang secara konsisten diterapkan dan berlaku secara umum.
  • Perjanjian atau kontrak ditandatangani di saat sebagaimana yang dimaksud di dalam poin pertama tetapi tidak diketahui.
  • Transaksi pembayaran yang telah diterima sebelum JKP diserahkan pada kawasan pabean
  • Pemanfaatan dari JKP di luar kawasan pabean, atau ketika dalam situasi:
    • Ketika harga perolehan dari JKP ditunjukkan sebagai utang dari pihak yang menggunakannya.
    • Ketika penggantian JKP yang bersangkutan ditagih pihak yang memberikannya.
    • Ketika perolehan dari JKP dibayarkan sepenuhnya maupun sebagian dan terjadi lebih dulu, maupun di tanggal ditandatanganinya perjanjian atau kontrak saat terjadi pemanfaatan JKP asal luar kawasan pabean sebagaimana ketentuan yang telah dijelaskan di atas.

Tentang Pembuatan Faktur Pajak Pertambahan Nilai Transaksi E-Commerce

Ketika membuat faktur pajak PPN terhadap transaksi di platform e-commerce, hal tersebut sama saja dengan saat wajib pajak mengajukan faktur pajak terutang. Dibuat oleh pihak penyelenggara platform, faktur pajak e-commerce terhadap setiap transaksi tersebut kemudian diberikan kepada pihak merchant online marketplace. Hal tersebut dilakukan terhadap penyerahan JKP pada kawasan pabean.

Sementara itu, jika pemanfaatan JKP di dalam kawasan pabean berasal dari luar wilayah pabean, artinya penggunaan SSP terhadap penyetoran pajak PPN sebagai dokumen yang memiliki kedudukan setara faktur pajak. Dokumen SSP tersebut dibuat oleh pihak merchant online marketplace yang bersangkutan.

Baca juga: Penjual Cerdas, Begini Cara Tentukan Harga Jual Produk di E-Commerce Biar Untung

Pemberlakuan Pajak Penghasilan pada Transaksi E-Commerce

Tidak hanya dikenakan dengan pajak PPN atau Pajak Pertambahan Nilai, transaksi di layanan e-commerce dikenakan pula dengan Pajak Penghasilan atau PPh. Terkait pemberlakuan pajak tersebut dijelaskan berdasarkan dari pengertian objek dari PPh, yaitu penjualan barang maupun penyediaan jasa.

Apabila penghasilan dari aktivitas penjualan barang maupun penyediaan jasa adalah objek dari pengenaan pajak PPh, artinya pemasukan tersebut wajib dilakukan pemotongan sesuai ketentuan pajak tersebut. Mengenai tarifnya sendiri, bagi pihak merchant online marketplace selaku penjual barang maupun penyedia jasa pada platform online marketplace, penghasilannya tak dikenakan pajak yang sifatnya final.

Dengan kata lain, tarif dari pajak PPh sesuai dengan Pasal 17 diaplikasikan terhadap penghasilan yang terkena pajak dan dihitung berdasarkan penghasilan bruto atas penjualan yang dikurangkan dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, ataupun memelihara pemasukan. Selain itu, untuk pihak wajib pajak individu atau orang pribadi dikurangkan juga dengan PTKP sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada pemberlakuan pajak PPh terhadap setiap transaksi di platform e-commerce tersebut didasarkan dari beberapa aturan. Untuk lebih jelasnya, dasar hukum dari pengenaan pajak PPh terhadap transaksi di platform e-commerce, antara lain, UU tentang pajak PPh di Pasal 4 ayat satu dan ayat dua, Pasal 15 dan Pasal 17Pasal 21 sampai Pasal 23, serta Pasal 26.

Baca juga: Go Internasional, Begini Cara Ekspor Produk Jualan di E-Commerce Biar Bisnis Maju

Transaksi Online di Platform E-Commerce Tetap Termasuk Sebagai Salah Satu Objek Pajak

E-commerce, khususnya dalam jenis model bisnis online marketplace yang beberapa tahun belakangan ini kerap dijadikan sebagai sarana memenuhi kebutuhan via belanja online memang telah cukup lama menjadi perhatian pemerintah terkait pembebanan pajaknya. Sesuai Surat Edaran yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, ditegaskan jika setiap transaksi di platform tersebut dikenakan dengan yang namanya pajak e-commerce. Tentunya, sebagai warga negara yang baik, kamu harus memahami tentang aturan pengenaan pajak e-commerce tersebut beserta dasar hukumnya agar bisa memenuhi tanggung jawab sebagai wajib pajak dengan semestinya.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement