Demi keberlangsungan sebuah negara, pajak menjadi salah satu hal yang sangat penting untuk diperhatikan. Merupakan sumber utama pemasukan negara, pemerintah harus bisa menjamin jika semua masyarakat mampu memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak dengan disiplin dan juga taat. Pun sebaliknya, masyarakat yang berstatus sebagai wajib pajak juga harus bisa mendapatkan pelayanan perpajakan yang sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
Guna menjamin hal tersebut, pihak Direktorat Jenderal Pajak atau DJP telah meluncurkan layanan pengaduan pajak yang bisa dengan mudah diakses oleh masyarakat. Secara umum, tujuan dari adanya layanan pengaduan pajak adalah untuk memudahkan masyarakat selaku wajib pajak untuk melaporkan kendala, masalah, ataupun ketidaksesuaian ketika melaksanakan aktivitas kewajiban pajak.
Hanya saja, walaupun memiliki peran yang sangat penting tersebut, masih cukup banyak kalangan yang belum mengetahui tentang bagaimana cara melakukan pengaduan pajak. Di samping itu, ada sederet ketentuan dan mekanisme seputar pengaduan pajak yang penting untuk diketahui oleh masyarakat.
Nah, jika kamu ingin tahu lebih lanjut tentang apa itu pengaduan pajak, cara melaporkan, dan mekanisme prosesnya, simak penjelasan berikut ini.
Baca Juga: Pengertian Asas Pemungutan Pajak, Pedoman Pemerintah Menyusun Aturan Seputar Perpajakan
Apa Itu Pengaduan Pajak?
Layanan Pengaduan Pajak
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, pengaduan pajak adalah layanan yang disediakan agar masyarakat selaku wajib pajak bisa melaporkan masalah, kendala, ataupun ketidaksesuaian pada proses pelayanan pajak. Dengan begitu, masalah tersebut bisa segera diselesaikan dan tak berbuntut pada masalah lain yang lebih runyam ke depannya.
Mengacu dari aturan dari DJP atau Direktorat Jenderal Pajak, tepatnya pada Peraturan No. PER-2/PJ/2014, yang dimaksud dengan pengaduan pajak adalah informasi yang dilaporkan atau disampaikan oleh pihak wajib pajak selaku pelapor terkait adanya dugaan pelayanan pajak yang tak sesuai dengan aturan undang-undang. Pihak pelapor tersebut bisa terdiri dari individu ataupun pihak lainnya yang mendapatkan kuasa dalam melakukan laporan terkait masalah dalam proses pelayanan pajak tersebut.
Dalam prosesnya, pengaduan perpajakan yang dilayangkan oleh pihak pelapor diterima oleh KLIP atau Kantor Layanan Informasi & Pengaduan DJP, serta Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, & Hubungan Masyarakat atau P2Humas. Selain itu, pengaduan perpajakan ini juga diterima serta diproses pula melalui unit kerja lainnya yang tergabung dalam divisi Direktorat Jenderal Pajak.
Di samping itu, pengaduan pelayanan perpajakan juga bisa diproses melalui layanan SIPP atau Sistem Informasi Pengaduan Pajak yang digunakan dan dikelola oleh pihak DJP pada pelayanan pengaduannya. Setelah laporan berhasil dibuat oleh pihak pelapor, akan dilakukan tindakan lanjutan oleh pihak yang menindaklanjuti pengaduan oleh unit kerja dari DJP guna melakukan penanganan hingga penyelesaian pengaduan.
Persyaratan dalam Melakukan Pengaduan Pajak
Dalam melakukan pengaduan pajak, ada beberapa hal seputar persyaratan dan prosesnya yang penting untuk kamu pahami. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah sederet hal terkait persyaratan pengaduan pajak.
- Pengaduan pajak bisa dilakukan melalui sejumlah saluran pengaduan resmi yang telah disediakan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak, antara lain:
- Via telepon di nomor 1 500 200.
- Via Faksimile di nomor 021 525 12 45.
- Via e-mail di alamat [email protected], atau [email protected].
- Via media sosial Twitter di nama pengguna @kring_pajak.
- Via situs resmi di www.lapor.go.id, www.pengaduan.pajak.go.id, atau www.wise.kemenkeu.go.id.
- Via chat di situs resmi www.pajak.go.id.
- Via offline dengan mengunjungi langsung kantor Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, & Hubungan Masyarakat atau P2Humas, maupun unit kerja lain.
- Pihak pelapor yang ingin melakukan pelaporan bisa langsung menginformasikan terkait pengaduan dengan mengisi formulir pada Lampiran PER-07/PJ/2019.
- Dalam melakukan pelaporan, setidaknya ada beberapa berkas dan informasi yang harus disiapkan oleh pihak pelapor, antara lain:
- Identitas pihak pelapor yang berisikan nama serta Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.
- Nomor telepon aktif ataupun e-mail milik pihak pelapor.
- Identitas pihak terlapor, dalam hal ini unit kerja maupun pegawai dari unit kerja di mana diduga telah melakukan pelayanan pajak dengan tidak sesuai ketentuan ataupun aturan undang-undang perpajakan yang berlaku.
- Uraian terkait pengaduan, di mana di antaranya berisikan tanggal pelayanan pajak yang bermasalah atau terkendala.
- Surat kuasa jika pada proses pengaduan dikuasakan pada pihak lain.
- Bukti pendukung terkait masalah pengaduan pajak jika dibutuhkan.
- Proses pengaduan pajak disampaikan paling lama 30 hari kerja pasca pelayanan pajak yang bermasalah diberikan.
- Jika terdapat informasi yang tidak lengkap, pihak pelapor harus melengkapinya paling lama 30 hari kerja pasca pengaduan disampaikan.
Di samping itu, dalam mengajukan pengaduan pajak, ada beberapa kelengkapan dokumen yang harus disiapkan oleh pihak pelapor. Berikut beberapa di antaranya.
- Nama & NPWP pihak pelapor.
- Nomor telepon ataupun alamat e-mail milik pelapor.
- Identitas pihak terlapor atau unit kerja di mana diduga telah melakukan pelayanan pajak yang tak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Uraian pengaduan, yang mana di dalamnya termasuk pula tanggal layanan perpajakan dilakukan.
- Surat kuasa apabila laporan pengaduan pajak dikuasakan kepada pihak lain.
- Bukti pendukung terkait pengaduan masalah perpajakan jika diperlukan.
Baca Juga: Cara Mengatasi Kurang Bayar dan Lebih Bayar saat Lapor SPT Pajak Online
Sistem, Prosedur, dan Mekanisme Pengaduan Pajak
Pengaduan Pajak (Sumber: pengaduan.pajak.go.id)
Setelah mengetahui persyaratan pengaduan pajak online dan offline, kamu tentu juga perlu memahami tentang bagaimana sistem, prosedur, dan juga mekanismenya. Berikut adalah penjelasannya.
- Penyelesaian dari pengaduan pajak terhadap informasi dilaporkan atau disampaikan oleh pihak pelapor terkait adanya dugaan ketidaksesuaian pada aktivitas pelayanan perpajakan dengan ketentuan aturan undang-undang yang diajukan via saluran pengaduan resmi dari DJP.
- Yang dimaksud dengan pihak pelapor adalah setiap orang atau individu yang melaporkan informasi terkait dugaan ketidaksesuaian pelayanan perpajakan dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
- Pengaduan pajak disampaikan via surat atau mendatangi langsung kantor P2Humas maupun unit kerja lain dan langsung mengisi berkas formulir pengaduan pajak.
- Pengaduan pajak via situs pajak perlu dilakukan dengan mengajukan pendaftaran akun, aktivasi, dan login menggunakan username serta password yang sudah terdaftar, serta mengisi formulir secara lengkap.
- Pengaduan yang dilakukan via telepon dilakukan dengan menelepon ke nomor 1 500 200.
- Pengaduan yang dilakukan via faksimile dilakukan dengan menggunakan saluran faksimile pada nomor 021 525 12 45.
- Pengaduan yang dilakukan via media sosial Twitter dilakukan via mention pada akun resmi pengaduan pajak, yaitu, @kring_pajak.
- Pengaduan via chat pada situs resmi pajak dilakukan dengan memilih opsi Live Chat.
Waktu Penyelesaian Pengaduan Pajak
Setelah pengaduan pajak berhasil dilakukan, akan dilakukan proses atau tindakan lanjutan sesuai prosedur. Biasanya, waktu penyelesaian atau penanganan dari pengaduan pajak yang dilakukan oleh pihak pelapor ini memakan waktu hingga 30 hari kerja semenjak permohonan berhasil masuk dengan informasi yang lengkap. Durasi atau waktu penyelesaian pengaduan pajak ini disesuaikan dengan nomor tiket terkait pengaduan yang dilakukan oleh pihak pelapor.
Setelah itu, pihak DJP akan menyampaikan tanggapannya terkait pengaduan pajak yang telah dilakukan oleh pihak pelapor paling lama 14 hari kerja pasca pengaduan disampaikan. Kemudian, unit terlapor akan melakukan tindakan lebih lanjut terkait pengaduan pada pelapor paling lama 30 hari kerja pasca laporan pengaduan diterima pihak unit terlapor.
Perlu dipahami jika seluruh proses pengaduan pajak ini dari awal sampai akhir tak dipungut biaya apa pun. Dengan metode pengaduan yang bisa dilakukan secara online ataupun offline, masyarakat tentu bisa lebih mudah dan praktis menyampaikan keluhannya terkait masalah pelayanan perpajakan yang mungkin tengah dialaminya.
Risiko terjadinya masalah lain imbas dari kendala terkait pelayanan perpajakan di waktu mendatang pun bisa diminimalkan. Kerugian yang mungkin bisa dialami oleh pihak pelapor karena masalah pelayanan pajak tersebut bisa dihindari melalui proses pengaduan pelayanan pajak ini.
Jangan Ragu Lakukan Pengaduan Pajak saat Dirasa Ada Ketidaksesuaian pada Prosesnya
Adanya layanan pengaduan pajak ini pada dasarnya adalah untuk membantu masyarakat dalam mengatasi masalah, kendala, atau dugaan ketidaksesuaian pada proses pelayanan pajak yang dilakukannya. Dengan proses yang mudah, simpel, dan praktis, pengaduan pajak ini bisa dilakukan secara offline dan online sesuai kebutuhan pihak pelapor. Dengan begitu, risiko masalah atau kerugian akibat ketidaksesuaian pada pelayanan pajak tersebut bisa dihindari.