Senin 10 Apr 2023 09:00 WIB

Mulai dari Pengertian, Aturan, hingga Cara Hitungnya, Ini Segala Hal Penting Seputar THR

Sudah mendekati hari raya, biasanya THR akan kamu terima, yuk simak seputar THR dan tips mengaturnya di artikel ini!

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
Cermati
Foto: Cermati
Cermati

Sebagai negara dengan beragam agama yang resmi dianut oleh masyarakat, Indonesia memiliki banyak Hari Raya keagamaan yang dilakukan oleh masyarakat. Mulai dari Idul Fitri, Natal, Nyepi, Imlek, hingga Waisak menjadi Hari Raya yang digelar oleh semua agama resmi di Indonesia.

Mendekati hari raya keagamaan tersebut, tidak sedikit orang yang menunggu kedatangan dari THR alias Tunjangan Hari Raya. Umumnya, penerimaan tunjangan tersebut mampu membantu karyawan atau pekerja dalam memenuhi segala kebutuhannya di hari raya, khususnya saat Lebaran. 

Terkait hal tersebut, pemerintah sendiri telah menyusun aturan resmi yang wajib dipatuhi oleh setiap perusahaan atau pemberi kerja terkait THR ini. Lantas, seperti apa sih pengertian, aturan, sanksi, hingga cara menghitung THR ini? Nah, jika kamu yang ingin tahu segala hal penting seputar uang THR ini, simak penjelasan lengkapnya sebagai berikut. 

Baca Juga: Ucapan Lebaran Anti-Mainstream yang Dijamin Bisa Buat Momen di Hari Kemenangan Makin Erat

Pengertian Uang THR

Seputar THR yang Perlu Kamu Ketahui

THR yang merupakan singkatan dari Tunjangan Hari Raya bisa diartikan sebagai pendapatan yang harus diberikan setiap perusahaan pada karyawannya di luar dari gaji pokok. Sesuai namanya, tunjangan tersebut wajib diberikan mendekati hari raya keagamaan. Sederet hari raya keagamaan yang dimaksud, antara lain, Idul Fitri, Natal, Waisak, Nyepi, dan Imlek.

Pemberian THR sendiri dilakukan dengan bentuk uang yang nominalnya setara 1 kali gaji bulanan karyawan yang telah bekerja minimal 1 tahun bagi sebuah perusahaan. Sementara karyawan yang tak genap bekerja selama setahun, nilai THR yang diberikan akan disesuaikan dengan perhitungan dari masa kerjanya, di mana tiap perusahaan umumnya mempunyai perhitungan berbeda. 

Mengacu dari ketetapan Menteri Ketenagakerjaan, perusahaan diperbolehkan untuk memberi THR dengan nominal lebih tinggi daripada ketentuan. Bahkan, tidak jarang perusahaan memberi THR hingga 2 sampai 3 kali gaji sesuai dengan masa kerja pihak karyawan. Tentunya, kebijakan seputar THR ini biasanya tercantum pada Peraturan Perusahaan maupun Perjanjian Kerja yang disetujui bersama.

Dasar Hukum Pemberian THR

Dasar hukum utama dari aturan terkait THR sendiri tercantum pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 mengenai Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi para karyawan, pekerja, maupun buruh sebuah perusahaan. Mengacu dari aturan tersebut pula, terdapat 2 macam karyawan yang berhak memperoleh THR, antara lain:

  • Karyawan maupun buruh sesuai perjanjian kerja waktu tertentu atau PKWT, maupun Perjanjian Kerja Waktu Tak Tertentu yang telah mempunyai masa kerja minimal 1 tahun.
  • Semua karyawan maupun buruh yang pindah menuju perusahaan lain serta melanjutkan masa kerja, apabila perusahaan lamanya tak memberikan THR.

Dijelaskan pada Permenaker tersebut juga jika seluruh pihak, entah itu perusahaan, perorangan, atau yayasan yang mempekerjakan orang lain harus membayar THR pada setiap karyawannya. Jadi, bisa dipahami jika THR ini hanya diberikan kepada karyawan yang berstatus PKWT dan PKWTT pada hubungan kerjanya. 

Di sisi lain, pekerja magang atau freelance umumnya tak mempunyai hak mendapatkan THR dari tempatnya bekerja karena tak mempunyai kontrak kerja. Hal tersebut berlaku pula pada karyawan yang masih berstatus training. Pun sebagian pekerja lepas atau freelance tetap berhak mendapatkan THR dengan sejumlah ketentuan khusus.

Baca Juga: Gaji UMR Terkini yang Pekerja Wajib Tahu

Ketentuan Terkait Nominal dan Waktu Pembayaran THR

Lantas, berapa nominal uang THR yang harus dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja? Berdasarkan dari aturan Permenaker di atas, ketentuan nominal pembayaran THR adalah sebagai berikut. 

  • Pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal 12 bulan berhak mendapat tunjangan setara 1 bulan gaji.
  • Pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan, tapi tak sampai 12 bulan secara terus menerus berhak mendapat tunjangan sesuai dengan pro rata atau masa kerjanya. 
  • Untuk pekerja lepas harian alias freelance, serta telah memiliki masa kerja minimal 12 bulan, gaji 1 bulan dihitung sesuai rerata upah yang didapatkan pada kurun waktu 12 bulan terakhir sejak Hari Raya Keagamaan.
  • Untuk karyawan yang bekerja sesuai kontrak freelance dengan masa kerja di bawah 12 bulan, gaji 1 bulan dihitung sesuai rerata upah yang didapatkan tiap bulan selama waktu kerjanya. 

Kesimpulannya, mengacu dari aturan Permenaker tersebut, jika sudah mempunyai masa kerja setidaknya 1 bulan secara kontinu, artinya kamu berhak mendapatkan tunjangan hari raya ini. Namun, jika jangka waktu bekerja masih di bawah 12 bulan, perhitungan tunjangan tersebut disesuaikan dengan pro rata atau lama waktu efektif karyawan bekerja. 

Sementara terkait waktu pembayaran THR, perusahaan atau pemberi kerja harus melakukannya paling lambat 7 hari menjelang Hari Raya Keagamaan dengan jumlah yang penuh serta tak dicicil. Jika ternyata perusahaan atau kantormu kerap terlambat dalam membayarkan tunjangan ini, hal tersebut perlu dijadikan peringatan dan diwaspadai.

Sanksi saat Perusahaan Tak Memberikan THR

Lantas, apa sanksi bagi perusahaan yang tak memenuhi tanggung jawab memberi THR tersebut? Saat tak kunjung memberi THR pada karyawannya hingga batas maksimal pemberian sesuai ketentuan Permenaker, perusahaan akan mendapat sanksi berupa teguran tertulis, membayar denda, operasional bisnis dibatasi, penghentian bisnis sementara, sampai pembekuan aktivitas bisnis sepenuhnya. 

Denda dari tak membayar THR adalah 5 persen dari total THR yang wajib dibayarkan dan terhitung sejak tenggat akhir pembayarannya. Pembebanan denda tersebut tak membuat perusahaan lepas dari kewajiban membayar THR pada karyawannya. Jika sanksi tersebut tak digubris, perusahaan yang bersangkutan akan dikenai dengan sanksi administratif, yaitu pembatasan aktivitas bisnis sampai kewajibannya terpenuhi. 

Cara Menghitung THR dan Contohnya

Sebenarnya, cara menghitung THR tidak terlalu sulit. Untuk karyawan yang telah bekerja selama setidaknya 12 bulan, nominal uang THR yang didapatkannya adalah setara 1 bulan gaji beserta segala tunjangan yang didapatkannya, atau lebih tergantung dari kebijakan perusahaan.

Sebagai contoh, kamu mempunyai gaji pokok 4 juta dengan segala tunjangannya mencapai 1 juta. Artinya, setiap bulan, penghasilan yang didapatkan adalah 5 juta. Dengan begitu, nominal THR yang harus diberikan oleh perusahaan adalah 5 juta.

Namun, perhitungan THR akan menjadi sedikit rumit saat karyawan belum genap bekerja di sebuah perusahaan selama 1 tahun. Pasalnya, perhitungan THR perlu dilakukan dengan rumus khusus, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan, baru dikalikan dengan gaji sebulan.

Misalnya, kamu bekerja di sebuah perusahaan selama 3 bulan dengan gaji bulanan 6 juta. Berdasarkan dari informasi tersebut, maka perhitungan THR akan menjadi sebagai berikut. 

6 juta x (3 bulan / 12 bulan) = 1.5 juta

Perhitungan tersebut menggunakan hitungan pro rata atau prorate yang penting untuk diketahui oleh perusahaan ataupun karyawan agar bisa memenuhi hak dan kewajibannya sesuai ketentuan. 

Tips Bijak Kelola Uang THR

Sebagai bonus tahunan, tentu kamu perlu bijak mengelola uang THR ini agar bisa memberi manfaat yang optimal bagi keuangan. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah beberapa tips mengelola THR secara bijak dan tepat. 

  1. Penuhi Dulu Segala Tanggungan Utang

    Mumpung mendapatkan penghasilan tambahan, usahakan untuk membayar segala tagihan utang, termasuk kartu kredit, paylater, atau beban cicilan lainnya dengan uang THR. Sebagai tanggungan keuangan, tagihan utang ini tentu harus dilunasi tepat waktu agar terhindar dari denda dan sanksi penurunan skor kredit. 

  2. Belanja Keperluan Lebaran

    Sesuai namanya, THR idealnya digunakan untuk memenuhi segala kebutuhan Lebaran yang biasanya sangat membebani keuangan. Khususnya bagi yang berencana untuk mudik, pastikan untuk menggunakan tunjangan ini dengan seoptimal mungkin agar segala keperluan Lebaran terpenuhi. Yang utama, hindari sikap impulsif dan hanya belanja kebutuhan yang memang penting saja agar pengeluaran tak berisiko membengkak berlebihan. 

  3. Siapkan Dana Darurat

    Selain itu, dana THR ini juga cocok dijadikan sebagai sarana menyiapkan dana darurat. Dengan begitu, kondisi keuangan akan menjadi lebih prima dalam mengantisipasi pengeluaran mendesak yang bisa saja muncul dadakan. 

  4. Jangan Lupa Menabung dan Investasi

    Terakhir, usahakan untuk tetap menyisihkan sebagian uang THR ke dalam tabungan atau investasi. Untuk pemula, pilih instrumen investasi yang rendah risiko dan bisa dimulai dengan modal kecil, seperti reksa dana. Dengan begitu, tujuan finansial akan menjadi lebih mungkin diraih dan meminimalkan munculnya pengeluaran tak penting karena sebagian dananya telah disisihkan untuk tabungan dan investasi.

     

Ketahui Aturan Seputar THR agar Mengetahui Hak dan Kewajiban

Itulah penjelasan lengkap tentang pengertian, dasar hukum, hingga cara menghitung THR. Baik untuk pekerja atau pemberi kerja, mengetahui aturan seputar tunjangan ini tentu sangat penting. Dengan begitu, hak dan kewajiban terkait THR mampu terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Mengenal Kurs Dollar: Pengertian, Manfaat, Jenis

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement