Perdagangan menjadi salah satu mata pencaharian yang banyak digeluti masyarakat Indonesia. Dari pedagang kaki lima hingga pemilik toko dengan cabang di hampir seluruh penjuru negeri bisa dengan mudah kamu temukan. Belum ditambah dengan semakin menjamurnya toko online dalam beberapa tahun terakhir.
Omzet yang didapat para pedagang dari barang yang dijual pun sangat beragam. Ada yang hasilnya hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tapi tidak sedikit pula yang omzetnya tembus ratusan juta hingga milyaran rupiah setiap tahunnya.
Ketika harta yang didapat dari hasil perdagangan sudah mencapai batas tertentu, wajib untuk dikeluarkan zakatnya. Lalu, berapakah batas minimal harta hasil perdagangan atau perniagaan dan bagaimana cara untuk menghitungnya? Simak ulasannya berikut ini.
Baca juga: Ibadah Makin Afdol: Ketahui Syarat, Jenis Zakat dan Rumus Menghitungnya
Pengertian Zakat Perdagangan
Zakat Perdagangan
Zakat perdagangan adalah sebagian dari harta yang didapat dari perniagaan yang dikeluarkan untuk zakat. Harta dari perniagaan ini merupakan harta maupun aset yang dijualbelikan dengan tujuan supaya memperoleh untung.
Zakat perdagangan atau disebut juga zakat niaga ini dikenakan pada harta niaga dari seluruh kegiatan bisnis yang mempunyai komoditas perdagangan seperti retail, grosir, dan toko. Menurut BAZNAS alias Badan Amil Zakat Nasional, di harta niaga terdapat dua motivasi, yakni untuk memperoleh untung dan dijual belikan atau bisnis.
Jenis zakat ini masuk ke dalam zakat Maal, yakni zakat yang perlu dikeluarkan untuk semua jenis harta yang didapat dari cara yang sejalan dengan ketentuan agama.
Kewajiban umat Islam untuk membayar zakat tercantum dalam surat Al-Baqarah ayat 267. Sedangkan untuk spesifik zakat perdagangan termuat dalam Al-Quran surat At Taubah ayat 103. Dalam hadits riwayat Abu Dawud juga disebutkan bahwa Rasullulah SAW memberikan perintah supaya mengeluarkan zakat dari semua barang yang dipersiapkan untuk berdagang.
Akan tetapi, kewajiban untuk mengeluarkan zakat perdagangan hanya dilakukan jika sudah memenuhi syarat dan ketentuan tertentu.
Baca juga: Ketahui Apa Itu Zakat Fitrah, Cara Menghitung, hingga Kapan Harus Dibayarkan
Syarat Zakat Perdagangan
Zakat perdagangan menjadi kewajiban untuk dibayarkan oleh para pemilik usaha perdagangan. Namun, tidak semua pedagang diharuskan untuk membayar zakat perdagangan. Hanya orang-orang yang harta niaganya sudah memenuhi syarat dan ketentuan tertentu yang diwajibkan untuk membayar zakat perdagangan.
Berikut beberapa syarat zakat perdagangan yang harus dipenuhi.
- Zakat perdagangan baru boleh dikeluarkan ketika hasil yang diperoleh sudah mencapai haul dan nisab. Artinya, sebelum wajib dikeluarkan zakat, hasil perdagangan harus sudah menjadi hak milik selama satu tahun hijriah atau satu haul.
Nilainya juga sudah memenuhi nisab zakat perdagangan, yakni setara dengan emas 85 gram. Nisab merupakan batas paling sedikit dari harta seseorang yang wajib untuk dikeluarkan zakatnya. - Zakat niaga hanya diambil dari keuntungan proses perdagangan saja. Itu berarti, harta hasil perdagangan yang sudah mencapai nisab dan tidak lagi perlu dikurangi untuk memenuhi kebutuhan pokok.
Jadi, seandainya harta hasil perdagangan sudah mencapai nisab tetapi kebutuhan pokok masih ada yang belum terpenuhi, ada kemungkinan kewajiban zakat gugur. Pasalnya, keuntungan dari perdagangan akan dikurangi dengan kebutuhan pokok sehingga bisa jadi nilainya tidak lagi mencapai nisab. - Harta niaga yang wajib untuk dikeluarkan zakatnya adalah yang statusnya milik sendiri seutuhnya dan bebas utang. Sebagai contoh, seandainya keuntungan yang didapat dari hasil perdagangan sudah mencapai nisab, tetapi di dalamnya ada hasil berutang yang belum dibayarkan, artinya masih terdapat hak orang lain di dalam harta tersebut. Kamu perlu melunasi utang terlebih dahulu sebelum menunaikan zakat perdagangan.
- Besar zakat perdagangan yang harus dikeluarkan, yakni 2,5 persen dari harta niaga. Zakat ini bisa dikeluarkan dalam bentuk uang maupun barang.
Namun, untuk membayar dalam bentuk barang dagangan ada sejumlah aturan yang harus dipenuhi. Karena itu, sebagian besar orang memilih untuk membayarnya dalam bentuk uang tunai.
Baca juga: Yuk Berzakat dan Rasakan Segudang Manfaatnya!
Cara Menghitung Zakat Perdagangan
Jumlah zakat perdagangan yang dikeluarkan tidak bisa sembarangan. Perlu ada perhitungan sebelum seseorang membayar zakat perdagangan.
Sebelum mulai menghitung berapa banyak zakat niaga yang harus dikeluarkan, ada beberapa hal penting yang perlu diketahui. Pertama, banyaknya zakat yang dikeluarkan sebanyak 2,5 persen dan nisabnya setara dengan emas 85 gram.
Untuk cara perhitungannya, kamu bisa menggunakan rumus berikut ini.
(Aset lancar-utang jangka pendek) x 2,5%
Agar lebih jelas, simak contoh perhitungannya berikut.
Contoh 1
Misalnya, Tuan mempunyai aset usaha dengan nilai Rp300 juta dan utang jangka pendek sebesar Rp100 juta. Diasumsikan harga emas Rp1.069.000 per gram, maka nisab zakat sebesar Rp90.865.000. Itu berarti, Tuan telah memiliki kewajiban untuk membayar zakat dagangannya.
Besarnya zakat yang harus dikeluarkan oleh Tuan adalah 2,5 persen. Itu artinya, zakat yang harus dibayar oleh Tuan besarnya 2,5% x (Rp300.000.000 - Rp100.000.000) = Rp5.000.000.
Lalu, bagaimana jika aset niaga yang dimiliki omzetnya naik turun? Apakah cara menghitung zakat perdagangan sama seperti di atas? Coba simak contoh perhitungan berikut.
Contoh 2
Nyonya merupakan seorang pemilik toko gamis dan peralatan ibadah Muslim di Tanah Abang, Jakarta. Hasil jualannya tidak menentu, terkadang laris, tetapi kadang juga sepi. Jualannya sangat diburu oleh pelanggan saat mendekati momen Lebaran yang membuat pendapatannya melonjak tinggi.
Untuk tahu apakah harta hasil niaga Nyonya sudah harus dikeluarkan zakatnya, bisa dilihat dari laporan keuangan tahunan. Jika berdasarkan laporan tersebut hasil perdagangan selama satu tahun telah mencapai nisab, yakni setara dengan harga emas murni seberat 85 gram, Nyonya diwajibkan untuk mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen.
Misal, jumlah simpanan uang Nyonya di bank dari hasil berjualan pakaian dan peralatan ibadah mencapai Rp150 juta. Nisab zakat perdagangan adalah 85 gram emas atau setara uang 90.865.000, dengan asumsi harga emas hari ini Rp1.069.000 per gram. Karena jumlah harta hasil dagang sudah lebih besar dibanding nisab, maka Nyonya wajib untuk mengeluarkan zakat perdagangan sebesar 2,5 persen.
Jika kedua contoh menghitung zakat perdagangan di atas belum membuatmu paham cara menghitung berapa banyak zakat perdagangan yang harus dikeluarkan, tidak perlu khawatir. Pasalnya dengan kemajuan teknologi, cara menghitung zakat perdagangan jadi makin mudah. Badan penyalur zakat umumnya sudah disiapkan kalkulator yang berfungsi untuk menghitung berapa banyak zakat yang harus dikeluarkan dari hasi pedagangan.
Bahkan, jika membuka internet, ada banyak sekali website yang menyediakan kalkulator penghitung zakat niaga. Dengan begitu, kamu juga bisa melakukan perhitungan sendiri di rumah dengan lebih mudah.
Dalam proses pembayaran zakat perdagangan, kamu tidak harus menunaikannya dalam bentuk uang. Zakat niaga ini juga boleh dibayarkan menggunakan barang yang diperdagangkan.
Baca juga: Ingin Rutin Berzakat? Berikut 5 Tips yang Bisa Dilakukan
Waktu Zakat Perdagangan Harus Dibayarkan
Setiap orang yang mendapatkan penghasilan dari perdagangan wajib mengeluarkan zakat perdagangan jika harta yang dimiliki sudah mencapai nisab zakat perdagangan, yakni senilai 85 gram dan sudah dimiliki selama satu tahun. Karena itu, pastikan untuk selalu mencatat hasil yang diperoleh dari transaksi perdagangan secara rapi sehingga bisa dihitung keuntungan setiap tahunnya.
Untuk waktu pembayarannya, dianjurkan menunaikan zakat perdagangan segera sesudah pembukuan tahunan selesai. Hal ini bertujuan untuk mencegah lupa membayar zakat seandainya ditunda-tunda.
Lalu, ke mana zakat perdagangan harus dibayarkan? Kamu tidak perlu bingung ke mana zakat niaga ini harus dibayarkan. Ada banyak sekali Amil zakat atau badan penyalur zakat yang ada di Indonesia.
Salah satunya adalah BAZNAS yang merupakan lembaga resmi dan satu-satunya yang dibentuk pemerintah untuk menghimpun dan menyalurkan sedekah, infak, dan zakat secara nasional. Selain itu, ada juga badan nonpemerintah lain yang siap untuk menyalurkan zakatmu. Tetap ingat, pilihlah lembaga penyalur zakat yang terpercaya dan sudah terdaftar resmi, ya.
Baca juga: 5 Pelajaran Penting Tentang Keuangan yang Dapat Dipetik dari Bulan Ramadan
Selalu Lakukan Pembukuan untuk Tahu Berapa Zakat Perdagangan yang Harus Dikeluarkan
Zakat perdagangan wajib dikeluarkan oleh orang-orang yang memiliki usaha dengan komoditas perdagangan, seperti retail, grosir, dan toko. Meski begitu, zakat ini hanya wajib dikeluarkan jika harta yang didapat dari usaha perdagangan sudah mencapai nisab, yakni senilai 85 gram emas murni, dan sudah dimiliki selama 1 tahun hijriah. Besaran zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5 persen dari harta niaga yang dimiliki.
Cara menghitung zakat perdagangan yang harus dikeluarkan juga mudah. Kamu hanya perlu mengalikan 2,5 persen dengan selisih antara aset lancar dengan utang jangka pendek. Zakat perdagangan ini bisa kamu bayarkan dalam bentuk barang atau uang tunai.