Setelah diskusi sana sini, bahkan sempat demo gara-gara persoalan tarif, akhirnya pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan tarif baru untuk ojek online (ojol) untuk kedua kalinya semenjak 1 Mei 2019. Tarifnya berkisar antara Rp2.000 sampai Rp2.750 per kilometer (km).
Buat kamu yang ngandelin banget ojek online, seperti Go-Jek dan GrabBike, telah berlaku tarif baru yang akan dikenakan konsumen. Untuk mengetahui lebih detail mengenai tarif anyar ojek online, simak penjelasannya berikut ini.
Baca Juga: Jadi Driver Transportasi Online, Pilih Grab, Gojek, atau Uber?
1. Terbagi 3 Zona
Terif Dibagi 3 Zona Wilayah
Kemenhub menyebut, besaran tarif untuk ojek online ditetapkan berdasarkan zona wilayah. Ada dua aspek komponen perhitungan, yakni biaya langsung dan tidak langsung. Tetapi perhitungan tarif ini hanya menggunakan komponen biaya langsung saja.
Besaran tarif terbagi dalam 3 zona, meliputi:
Tarif
|
Zonasi I (Sumatera, Jawa non Jabodetabek, Bali)
|
Zonasi II (Jabodetabek)
|
Zonasi III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya)
|
|
Nett per Kilometer
|
||
Tarif Batas Bawah
|
Rp2.000
|
Rp2.550
|
Rp2.300
|
Tarif Batas Atas
|
Rp2.500
|
Rp2.800
|
Rp2.750
|
Tarif Jasa Minimal
|
Rp8.000 - Rp10.000
|
Rp10.200 - Rp11.200
|
Rp9.200 - Rp11.000
|
2. Penyedia Aplikasi Dapat 20%, Pengemudi 80%
Penyedia Aplikasi Dapat 20%, Pengemudi 80%
Tarif di atas merupakan biaya jasa yang telah dipotong ongkos tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi. Nah biaya tidak langsung ini adalah biaya jasa untuk aplikator maksimal 20%, sedangkan 80% menjadi hak pengemudi.
Rumus lainnya, Kemenhub menetapkan pula biaya jasa minimal (flag fall) yang dibebankan ke penumpang untuk jarak tempuh paling jauh 4 km. Seperti yang telah disebutkan diatas, biaya jasa minimal untuk Zona I sebesar Rp8.000 - Rp10.000, Zona II sebesar RpRp10.200 - Rp11.200, dan Zona III sebesar Rp9.200 - Rp11.000.
Baca Juga: Pekerjaan Alternatif untuk Mencari Penghasilan Tambahan: Gojek VS GrabBike
3. Perhitungan Tarif Baru Ojek Online
Perhitungan Tarif Baru Ojek Online
Dengan melihat tarif baru ojek online, dan biaya jasa untuk penyedia aplikasi seperti Go-Jek dan Grab maupun pengemudi, maka:
Rumus perhitungannya = Tarif batas bawah atau atas x 100 : 80
- Zona I
Tarif batas bawah dan atas masing-masing menjadi Rp2.500 dan Rp3.125 per km
- Zona II
Tarif batas bawah dan atas masing-masing menjadi Rp3.188 dan Rp3.500 per km
- Zona III
Tarif batas bawah dan atas masing-masing menjadi Rp2.875 dan Rp3.438 per km.
Sebagai contoh:
Pak Abdiel, warga yang tinggal di Jakarta naik ojek online rute Cengkareng ke Grogol dengan jarak tempuh 8,8 km. Aplikator tersebut menetapkan biaya jasa minimal Rp8.000 untuk 4 km pertama. Jadi uang yang harus dibayar Pak Abdiel adalah:
- Tarif zona I Rp2.500 sampai Rp 3.125 per km
- Biaya jasa minimal 4 km pertama Rp8.000
- Berarti kalau menggunakan tarif batas bawah Rp2.500 x 4,8 km (kelebihan jarak tempuh) = 12.000. Sedangkan batas atas Rp3.125 x 4,8 km = Rp15.000
- Jadi Rp8.000 + Rp12.000 = Rp20.000 atau Rp8.000 + Rp15.000 = Rp 23.000
- Dengan demikian, Pak Abdiel harus mengeluarkan uang sebesar Rp20.000 sampai Rp23.000 per hari untuk naik ojek online.
4. Tarif Sesuai Daya Beli Masyarakat
Tarif Sesuai Daya Beli Masyarakat
Besaran tarif batas bawah, atas, dan biaya jasa minimal yang sudah diatur, diakui Kemenhub sudah mempertimbangkan kemampuan daya beli masyarakat. Data Kemenhub menyebut, kemampuan masyarakat Indonesia secara umum untuk pengeluaran ojek online sekitar Rp600 sampai Rp2.000. Sedangkan rata-rata perjalanan yang ditempuh 8,8 km.
Pengaturan tarif merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap perkembangan ojek online yang sudah menjadi kebutuhan masyarakat. Tentu saja dengan mengakomodir juga kepentingan pengemudi maupun 2 aplikator ojek online, seperti Grab Indonesia dan Go-Jek.
5. Telah Berlaku sejak 11 September 2022
Tarif Ojek Online Baru Berlaku 1 Mei 2019
Tarif baru berkisarRp2.000 sampai Rp2.750 per kilometer (km) ini terjadi karena mempertimbangkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) per 3 September 2022 lalu. Selain itu, juga penyesuaian terhadap beberapa komponen biaya jasa lain seperti Upah Minimum Regional (UMR), asuransi pengemudi, dan biaya jasa minimal order 4 kilometer.
6. Dibarengi Peningkatan Keamanan dan Kenyamanan
Dibarengi Peningkatan Keamanan dan Kenyamanan
Kalau dilihat, ongkos ojek online yang baru ini naik dari sebelumnya sebesar Rp1.850 sampai Rp2.600 per kilometer (km). Kenaikan tersebut harus diiringi dengan peningkatan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan. Begini nih aturan main bagi pengemudi ojek online yang diatur dalam Permenhub 12/2019:
- Motor yang dipakai pengemudi harus dilengkapi dengan STNK dan SIM C yang masih berlaku
- Tidak membawa penumpang lebih dari 1 orang
- Dilarang ugal-ugalan saat berkendara
- Pakai atribut lengkap, seperti jaket dan identitas pengemudi, celana panjang, sepatu, sarung tangan, membawa jas hujan, serta pakai helm berlogo SNI
- Dilarang membawa senjata tajam
- Berperilaku ramah dan sopan
- Dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi saat berkendara
- Mengenakan ongkos sesuai tarif di aplikasi
- Dilarang ngetem atau mangkal di sembarang tempat
- dan lainnya.
Bila melanggar aturan tersebut, maka dalam sanksinya mulai dari penghentian operasional sementara (suspend) sampai putus kemitraan. Inilah standar, operasional, dan prosedur yang harus dilakukan penyedia aplikasi ojek online sesuai amanat Pasal 14 Permenhub 12/2019.
Naik Ojol Lebih Hemat Pakai Cara Ini
Memang sih ada ojol, hidup di Jakarta dan kota besar lain terasa lebih mudah. Tapi kalau tarif naik, berarti kan pengeluaran makin membesar. Tenang, kamu bisa menghemat ongkos ojek online dengan beberapa cara, di antaranya pakai dompet digital yang disediakan penyedia aplikasi; manfaatkan kode promo, voucher, dan poin; bandingkan harga antara aplikator ojol satu dengan yang lain, lalu pilih yang termurah; atau menggunakan kartu kredit.
Baca Juga: 5 Hal yang Bisa Kamu Tiru untuk Sukses dari CEO Go-Jek