Pembiayaan properti memang sudah jadi rahasia umum jika nilainya tidaklah murah dan ada beragam faktor yang menyebabkan hal tersebut. Salah satunya soal lahan yang semakin sempit sehingga menjadikan harga properti saat ini semakin melambung tinggi. Meskipun demikian, memiliki properti tetap prioritas utama, apalagi hunian.
Buat kamu yang ingin punya rumah sendiri, tak perlu khawatir saat melihat nominal harganya yang tinggi. Karena ada banyak produk kredit atau pinjaman yang bisa digunakan untuk mendanai pembelian properti. Mulai dari KPR, KTA, dan juga KMG, semuanya bisa dengan mudah diperoleh di bank.
Tapi sebelum mulai mengajukan pinjaman untuk pembelian rumah, simak dulu perbandingan antara KPR, KTA, dan KMG, berikut ini.
KPR, KTA dan KMG, Apa Bedanya?
Sekarang ini memiliki rumah bukan hal yang sulit, melalui pembiayaan dari bank semua jadi lebih mudah. Banyak produk pembiayaan atau kredit yang bisa digunakan untuk dapat memiliki rumah, mulai dari KPR, KTA hingga KMG.
Namun, sebelum memutuskan untuk memilih produk pembiayaan apa yang digunakan membeli rumah atau properti lainnya, ada baiknya untuk memahami beberapa poin berikut ini.
Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
Apa itu KPR? KPR atau Kredit Kepemilikan Rumah merupakan salah satu jenis pembiayaan yang difungsikan secara khusus untuk pembelian properti, terutama rumah.
Tak seperti jenis pembiayaan yang lain, KPR bukan merupakan pinjaman yang diberikan secara tunai. Dimana pihak bank atau lembaga pembiayaan akan membiayai pembelian rumah yang dimaksud dan nantinya, debitur akan membayar cicilan pinjamannya.
Sebagai kredit atau pembiayaan yang secara khusus ditujukan untuk pembelian properti rumah, tentunya pembiayaan KPR jelas berbeda dengan yang lainnya. Berikut ini ciri-ciri pembiayaan KPR yang perlu diketahui, antara lain:
- Jenis pembiayaan yang ditawarkan cukup beragam, misalnya KPR bersubsidi, non subsidi, take over dan juga syariah.
- Jenis suku bunga yang digunakan bisa dengan fixed rate atau floating rate.
- Penetapan besaran suku bunga yang digunakan mulai dari 5% per tahun, bahkan bisa lebih tergantung kebijakan dari pihak bank.
- Proses pengajuan pembiayaan biasanya perlu melalui beberapa tahapan dengan sejumlah persyaratan tertentu.
- Masa pelunasan pinjaman umumnya lebih dari 10 tahun, bahkan bisa mencapai 15 tahun.
- Secara umum, limit pinjaman akan disesuaikan dengan harga properti rumah dan nilai taksiran bank, tapi tak menutup kemungkinan juga disesuaikan dengan pendapatan debitur.
Baca Juga: KPR Syariah vs KPR Konvensional, Oke Mana Buat Kredit Rumah?
Kredit Tanpa Agunan (KTA)
Selain pembiayaan dengan KPR, pembiayaan dengan pinjaman KTA atau Kredit Tanpa Agunan juga bisa dipilih untuk membeli rumah. Seperti namanya, layanan ini bisa diperoleh meski tanpa menyertakan aset berharga sebagai jaminannya.
Bahkan, calon debitur juga bisa mendapatkan jenis pembiayaan ini tanpa perlu menjadi nasabah lembaga pembiayaan tersebut. Pembiayaan KTA bisa jadi alternatif pilihan pembiayaan dengan syarat pengajuan yang jauh lebih mudah.
Selain tanpa aset jaminan, syarat-syarat yang diberikan dalam proses pengajuannya pun juga tidak rumit. Namun, ada beberapa poin penting yang perlu dipahami tentang pembiayaan KTA, antara lain:
- Aset berharga bukan syarat utama dalam pengajuan pembiayaan kredit.
- Proses pengajuannya lebih cepat, mudah dan bebas ribet.
- Limit pembiayaan yang diperoleh biasanya tidak besar, maksimal hanya sampai Rp300 juta.
- Secara umum, jenis suku bunga yang diberlakukan sifatnya tetap selama masa tenor berlangsung (fixed rate).
- Tingkat suku bunga yang diterapkan biasanya cukup tinggi, berkisar antara 0,7% hingga 2% per bulan.
- Periode cicilan atau tenor yang ditawarkan umumnya jauh lebih pendek, antara 1 hingga maksimal 10 tahun.
Baca Juga: Kesalahan Peminjam KTA yang Mesti Dijadikan Pelajaran
KMG atau Kredit Multiguna
KMG atau Kredit Multiguna merupakan kebalikan dari pembiayaan KTA. Pasalnya, jenis pembiayaan ini mengharuskan calon debitur untuk memberikan aset berharganya sebagai agunan pinjaman pada pihak bank.
Agunan atau jaminan tersebut menjadi syarat utama yang wajib dipenuhi jika ingin mendapatkan pembiayaan jenis ini dari bank. Jaminan aset yang diberikan tersebut nantinya akan ditaksir besaran nilainya oleh pihak bank, apakah sesuai kriteria atau tidak. Termasuk, nilai aset tersebut sepadan atau tidak dengan nominal pembiayaan yang diajukan.
Pembiayaan untuk pembelian rumah jenis ini menjadi salah satu yang cukup banyak peminatnya. Lantaran, berbagai keunggulan yang dimilikinya dibandingkan dengan jenis pembiayaan lainnya. Berikut beberapa poin penting tentang Kredit Multiguna yang perlu dipahami, antara lain.
- Mewajibkan debitur untuk memberikan aset berharga sebagai jaminan pembiayaannya. Misalnya saja, BPKB kendaraan, sertifikat rumah atau tanah, tabungan emas dan surat berharga seperti deposito, saham, dan lain sebagainya.
- Proses pengajuan umumnya jauh lebih lama jika dibandingkan dengan pembiayaan KTA, sebab pihak bank perlu melakukan evaluasi dan juga survey mendalam, baik pada calon debitur dan nilai agunan.
- Jangka waktu pelunasan atau tenor pinjaman biasanya lebih panjang.
- Tingkat suku bunga biasanya lebih rendah, berkisar antara 7% hingga 9% per tahunnya, bahkan per bulannya tak lebih dari 1%.
- Limit pinjaman yang diberikan jauh lebih tinggi hingga sampai miliaran rupiah, tergantung dari nilai aset berharga yang diagunkan.
Pahami Perbedaannya, Sesuaikan dengan Kemampuan
Setelah mengetahui jenis-jenis pembiayaan yang bisa digunakan untuk membeli rumah dan perbedaannya, pastikan untuk memilih yang paling sesuai. Bukan hanya dari faktor limit pinjamannya saja, tapi juga sesuaikan dengan kemampuan bayar.
Agar nantinya keuangan tetap stabil, dan bisa tetap disiplin membayar cicilan per bulan yang jumlahnya tidak sedikit. Ketika memutuskan untuk mengajukan pembiayaan untuk memiliki rumah, maka pastikan untuk bertanggung jawab atas keputusan tersebut. Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Kriteria dan Pilihan Kredit Multiguna Terbaik