Kebanyakan orang memahami bahwa perbankan atau bank merupakan lembaga keuangan yang seringkali dijadikan sebagai sarana untuk menabung dan menyimpan aset likuid oleh masyarakat. Tapi, belum banyak yang tahu bahwa ternyata bank juga terkadang membutuhkan sarana serupa agar bisa meraih suatu tujuan atau mendapat manfaat tertentu.
Istilah yang mengacu pada aktivitas tersebut dikenal dengan sebutan FASBI atau Fasilitas Simpanan Bank Indonesia. Secara umum, FASBI adalah suatu aktivitas penempatan uang rupiah oleh perbankan pada Bank Indonesia atau BI. Hal tersebut dilakukan sebagai rangka operasi keuangan yang memiliki jangka waktu selama satu hari kerja.
Tentunya, terkait aktivitas keuangan tersebut, ada sejumlah aturan dan tata cara pelaksanaan yang penting untuk diketahui. Terkait hal itu, berikut adalah penjelasan tentang apa itu FASBI, tata cara pelaksanaannya, dan pengajuannya bagi broker atau pialang.
Baca juga: Kenali Apa Itu Simpanan Berjangka, Manfaat, hingga Cara Kerjanya
Pengertian FASBI
FASBI
FASBI adalah singkatan dari Fasilitas Simpanan Bank Indonesia. Fasilitas ini menawarkan layanan simpanan bank, baik bank umum atau bank syariah, termasuk unit bisnis syariah, pada Bank Indonesia. Layanan ini diberikan sebagai rangka untuk operasi moneter dengan kurun waktu selama satu hari kerja.
Definisi lain dari FASBI adalah sebagai fasilitas yang disediakan oleh Bank Indonesia pada perusahaan perbankan guna menempatkan dana atau aset likuidnya pada Bank Indonesia. Hal tersebut dilakukan sebagai rangka aktivitas Operasi Pasar Terbuka.
Terkait jangka waktu dari layanan FASBI sendiri ditetapkan paling lama atau maksimal 7 hari yang terhitung mulai tanggal penyelesaian dari transaksi hingga tanggal atau waktu jatuh tempo. Apabila masih belum mencapai tanggal atau waktu jatuh temponya, FASBI tak bisa diperdagangkan, tak bisa diagunkan, serta tak bisa dicairkan.
Fasilitas simpanan perbankan ini juga umumnya disebut sebagai DF atau Deposit Facility dan dana yang ditempatkan dalam bentuk rupiah. Tidak hanya pihak perbankan, tapi pialang juga menjadi pihak yang bisa bertransaksi pada layanan simpanan Bank Indonesia ini. Pialang atau broker mampu mengajukan transaksi layanan FASBI ini pada BI menggunakan sarana ABS yang merupakan singkatan dari Automatic Bidding Systems.
Baca juga: Jamin Keamanan Simpanan di Bank, Kenali Apa Itu LPS, Fungsi, Tugas, dan Wewenangnya
Terkait Pengajuan Layanan FASBI
Pengajuan FASBI dilakukan ke bagian OPU DPM atau Direktorat Pengelolaan Moneter Bank Indonesia atau BI oleh perbankan dengan kantor pusat di kawasan KPBI atau Kantor Pusat Bank Indonesia. Lalu, layanan ini juga bisa diajukan oleh bank yang memiliki kantor pusat di kawasan KBI atau Kantor Bank Indonesia tapi tak mempunyai kantor cabang pada kawasan KPBI.
Tidak hanya itu, pengajuan FASBI juga bisa dilakukan kantor cabang perbankan yang berlokasi di kawasan KPBI, untuk perbankan yang memiliki kantor pusat pada kawasan KBI. Penunjukan dari kantor cabang perbankan ini wajib disampaikan pada bagian OPU DPM Bank Indonesia paling lambat satu hari kerja dan dilakukan sebelum menjalankan transaksi FASBI. Aturan tersebut tetap berlaku hingga terdapat surat pencabutan terkait penunjukan yang dimaksud.
Tata Cara dari Pelaksanaan FASBI
Mengenai tata cara dari pelaksanaan layanan FASBI, ada sejumlah tahapan yang perlu dilakukan oleh Bank Indonesia dan juga perbankan atau pialang yang ingin menggunakan fasilitas tersebut. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah tata cara dari pelaksanaan FASBI.
- Bank Indonesia membuat pengumuman terkait rencana FASBI via sarana ABS atau PIPU alias Pusat Informasi Pasar Uang. Pengumuman terkait rencana FASBI ini juga bisa dilakukan via sarana lainnya di hari transaksi.
- Pengumuman yang diberikan oleh Bank Indonesia tersebut mencakup informasi mengenai tingkat atau level diskonto transaksi maupun kuantitas yang bakal ditransaksikan serta jangka waktu transaksinya.
- Penyediaan layanan FASBI dimulai sejak pengumuman terkait rencana transaksi dibuat. Tahap ini biasanya akan terus berlangsung di hari transaksi sampai jam 16.30 WIB. Tapi, tergantung dari kondisi dan ketentuan yang dianggap perlu, pihak Bank Indonesia bisa menetapkan waktu penutupan dari transaksi ini lebih awal atau sebaliknya.
- Pengajuan FASBI dilakukan pada bagian OPU DPM BI oleh 3 kategori perbankan.
- Kategori yang pertama adalah bagi pihak kantor pusat perbankan, atau perbankan yang memiliki kantor pusat yang berada di kawasan KPBI, dan bagi perbankan yang memiliki kantor pusat pada kawasan KBI tapi tak mempunyai kantor cabang pada wilayah KPBI.
- Kategori yang kedua adalah kantor cabang perbankan yang berada pada kawasan KPBI, untuk bank yang memiliki kantor pusat pada kawasan KBI. Penunjukan dari kantor cabang perbankan yang dimaksud harus disampaikan pada OPU DPM BI paling lambat 1 hari kerja menjelang pelaksanaan transaksi FASBI serta tetap berlaku hingga terdapat surat pencabutan terkait penunjukan yang dimaksud.
- Kategori yang ketiga adalah pihak perusahaan pialang yang mempunyai sarana ABS.
- Perbankan yang tak mempunyai ABS bisa melakukan pengajuan transaksi FASBI via bank maupun pialang. Perbankan yang dimaksud wajib melakukan penyampaian konfirmasi pada bagian OPU DPM BI paling lambat 30 menit pasca tenggat waktu penyediaan layanan FASBI via RMDS atau Reuter Monitoring Dealing System ataupun via telepon yang ditegaskan melalui faksimile dan menggunakan berkas formulir yang sudah disediakan.
- Pengajuan FASBI memiliki sifat final serta tak bisa dibatalkan.
- Proses pengajuan FASBI mencakup pula kuantitas serta tingkat diskonto sesuai jangka waktu.
- Pialang atau bank memiliki tanggung jawab mengenai kebenaran data dan informasi transaksi FASBI yang telah diajukan, serta pihak pialang dilarang melakukan pengajuan untuk kepentingan individu atau diri sendiri.
- Terkait pengajuan kuantitas dari transaksi yang dilakukan paling tidak senilai 1 miliar rupiah, atau selebihnya dengan kelipatan 100 juta rupiah pada tiap jangka waktunya.
- Bank Indonesia atau BI mengumumkan transaksi dari FABI yang didapatkan pada pialang dan bank via sarana ABS.
Baca juga: Sertifikat Deposito – Definisi, Karakteristik dan Cara Kerjanya
Pengajuan FASBI Dapat Dilakukan oleh Pialang atau Broker
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, FASBI juga bisa diajukan oleh broker atau pialang yang mempunyai akses terhadap sarana ABS atau Automatic Bidding System. Melalui sarana tersebut, BI atau Bank Indonesia akan memberi pengumuman rencana layanan FASBI. Selain via ABS, rencana FASBI juga diumumkan via PIPU atau Pusat Informasi Pasar Uang maupun sarana lain di hari transaksi.
Pada pengumuman tersebut pula diinformasikan terkait tingkat diskonto dari transaksi maupun kuantitas yang bakal ditransaksikan maupun jangka waktu dari transaksi. Penyediaan dari FASBI dimulai semenjak pengumuman dari rencana transaksi hingga jam 16.30 WIB.
Pada hal yang dianggap penting dan perlu dilakukan, Bank Indonesia atau BI bisa menetapkan waktu dari penutupan transaksi. Sementara, untuk waktu penyelesaian dari transaksi FASBI bisa dilakukan di hari yang sama atau dalam istilahnya same day settlements.
Pengajuan kuantitas dari transaksi yang diajukan paling tidak bernilai 1 miliar serta jika di atasnya harus kelipatan 100 juta. Bank Indonesia bakal menyelesaikan transaksi dengan metode debet senilai nominal transaksi dari FASBI yang didapatkan dan kemudian melakukan kredit dengan nilai diskonto di rekening giro punya perbankan peserta transaksi via sistem Bank Indonesia RTGS.
Terkait hal di hari penyelesaian dari transaksi FASBI, apabila saldo di rekening giro perbankan tidak cukup untuk menutupi pendebetan sejumlah nominal, artinya transaksi layanan tersebut yang diterima bakal dinyatakan gagal atau batal. Kemudian, Bank Indonesia bakal memberi sanksi dalam bentuk teguran tertulis. Selain itu, Bank Indonesia juga akan memberikan hukuman berupa pembayaran denda, serta penghentian sementara terhadap proses pengajuan aktivitas OPT atau Operasi Pasar Terbuka selama lima hari kerja.
FASBI adalah Layanan Bank Indonesia bagi Bank Sebagai Upaya Operasi Pasar Terbuka
Intinya, FASBI merupakan layanan yang disediakan Bank Indonesia pada perbankan ataupun perusahaan pialang untuk menempatkan dana atau uangnya pada Bank Indonesia. Layanan ini diberikan sebagai rangka aktivitas OPT atau Operasi Pasar Terbuka dengan aturan dan ketentuan khusus yang wajib ditaati oleh perbankan yang mengajukannya. Tidak hanya itu, layanan ini juga bisa dipahami sebagai layanan simpanan perbankan umum syariah serta unit usaha syariah sebagai rangka kegiatan operasi moneter yang disediakan oleh Bank Indonesia.