Jumat 30 Jun 2023 09:00 WIB

Asuransi Jasindo: Mengenal Produk dan Cara Klaim

Ketahui berbagai produk asuransi Jasindo, sebuah asuransi yang ditujukan untuk para pekerja lapangan, seperti petani, peternak, dan nelayan.

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
Cermati
Foto: Cermati
Cermati

Asuransi Jasindo merupakan asuransi yang dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara atau biasa dikenal dengan BUMN. Asuransi Jasindo berdiri pada tahun 1845 yang mana saat itu merupakan gabungan perusahaan dari perusahaan asuransi Belanda, yaitu NV Assurantie Maatschappij de Nederlanden dan perusahaan asuransi Inggris yaitu Bloom Vandel. Saat tahun 1945, akhirnya Asuransi Jasindo menjadi perusahaan sendiri milik Indonesia karena Presiden Soekarno dan Mohammad Hatta mengeluarkan suatu mandat.

Baca juga: Mengenal Asuransi Nelayan, Program Proteksi dari Kementerian Kelautan & Perikanan yang Penting Diajukan

 

Mengenal Asuransi Jasindo

asuransi jasindo

Asuransi Jasindo

Asuransi Jasindo memiliki kepanjangan yaitu Asuransi Jasa Indonesia yang sekarang ini terletak di bawah PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) dan Pemerintah Republik Indonesia (RI) memegang hampir seluruh kepemilikannya. Maka dari itu, Asuransi Jasindo menjadi milik Badan Usaha Milik negara atau BUMN. Tidak hanya menjadi milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), melainkan Asuransi Jasindo sendiri sudah memegang izin usaha di bidang asuransi yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Asuransi Jasindo merupakan salah satu perusahaan asuransi umum yang terbaik dan juga terbesar di Indonesia yang ditujukan untuk ritel maupun korporasi. Asuransi Jasindo melayani masyarakat yang ingin menggunakan asuransi kendaraan, asuransi kebakaran, asuransi pendidikan, asuransi perjalanan, asuransi rekayasa, dan asuransi pengangkutan. Selain itu, Jasindo mempunyai produk khusus para nelayan dengan nama Jasindo Bidang Kelautan atau Marine.

Sebagai perusahaan asuransi umum yang terbaik di Indonesia, Asuransi Jasindo memiliki beberapa prestasi. Berikut merupakan beberapa prestasi yang didapatkan oleh Asuransi Jasindo, yaitu:

  • BDC Failure Satelit Palapa C2 senilai 31,2 juta juta dolar AS.
  • Loss of DB Satelit Garuda milik Aces International senilai 101,5 juta dolar AS.
  • Issuer Credit Ability (Stable Outlook) dengan peringkat BBB dari Badan Pemeringkat Internasional AM Best yang bermarkas di Hong Kong dan Amerika Serikat.
  • Claim Paying Ability versi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 1997.
  • Charging Failure Satelit Palapa C2 sebesar 36,5 juta juta dolar AS.
  • Financial Strength Ability (Stable Outlook) dengan peringkat B++.

Baca juga: Segala Hal Seputar Asuransi Jiwa Murni yang Penting Dipahami Nasabah

Produk-produk Asuransi Jasindo

asuransi jasindo

Asuransi Jasindo

Asuransi Jasindo memiliki beberapa produk yang mendukung pelayanannya kepada masyarakat. Berikut merupakan beberapa produk yang dimiliki oleh Asuransi Jasindo, yaitu:

  1. Jasindo Agri

    Sebuah asuransi yang dibuat untuk menjadi perlindungan bagi para petani, peternak, dan nelayan untuk merasa mendapatkan keamanan dan kenyamanan dalam setiap kegiatan yang dijalani. Berikut merupakan beberapa macam produk Jasindo Agri, yaitu:

    • Perlindungan Asuransi Melalui Program Pemerintah:

      • Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP)

        Asuransi ini dibuat untuk para petani yang terancam risiko gagal panen yang bisa jadi karena banjir, kekeringan, serangan organisme tertentu dari tanaman, dan penyakit. Premi yang dikenakan untuk asuransi jenis ini adalah Rp180.000. Pemerintah memberikan bantuan sebesar 80% premi sehingga premi menjadi Rp36.000. Adapun pertanggungan yang didapatkan adalah maksimal harga pertanggungan Rp6.000.000 per hektar.

        Untuk kriteria petani yang bisa mendapatkan asuransi ini adalah petani penggarap atau petani pemilik lahan maksimal 2 hektar dengan kriteria lahan berupa lahan irigasi atau lahan tadah hujan yg dekat dengan sumber air.

        Asuransi ini mengganti rugi umur padi yang sudah melewati 10 hari tanam (HST) dan umur padi sudah yang melewati 30 hari (tabela/gogo rancah dengan intensitas kerusakan ≥ 75% dan luas kerusakan ≥75% pada tiap petak alami.

      • Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS)

        Asuransi ini dibuat untuk memberikan perlindungan bagi para peternak sapi dari segala risiko kematian seperti saat beranak, kecelakaan, dan penyakit. Selain itu terdapat asuransi untuk kehilangan akibat pencurian.

        • Premi: Rp200.000 yang mana Pemerintah memberikan bantuan sebesar 80% premi yang menjadi Rp40.000.
        • Pertanggungan: Maksimal harga pertanggungan Rp10.000.000 per ekor sapi.
        • Kriteria peternak: Peternak pembibitan/pembiakan dan peternak skala kecil yang diatur Undang-Undang.
        • Kriteria sapi ialah sapi indukan/sapi betina dengan usia produktif minimal 1 tahun, memiliki identitas jelas (eartag, cap bakar, kartu ternak, dll), dan Sapi dalam kondisi sehat.
        • Ganti rugi: Sesuai harga pertanggungan dikurangi hasil penjualan daging (dalam hal sapi dilakukan potong paksa).
      • Asuransi Nelayan

        Asuransi ini dibuat untuk mengamankan para nelayan dari segala ancaman risiko, seperti meninggal dunia baik saat aktivitas menangkap ikan maupun di luar hal tersebut. Premi yang dikenakan adalah Rp175.000, tetapi 100% dibayar oleh pemerintah. Manfaat yang didapatkan adalah santunan kecelakaan akibat melakukan aktivitas penangkapan ikan dan santunan kecelakaan akibat selain melakukan aktivitas penangkapan ikan.

        Adapun kriteria nelayan yang bisa memiliki asuransi ini adalah memiliki kartu nelayan yang masih berlaku, memiliki rekening tabungan atau membuat surat pernyataan kesanggupan memiliki rekening tabungan, menggunakan kapal penangkapan ikan berukuran paling besar 10 Gross Tonnage (GT), dan berusia maksimal 65 tahun

    • Perlindungan Asuransi Non Program Pemerintah

      BUMN membuat produk asuransi yang dapat menjadi perlindungan usaha pertanian yang terbagi menjadi beberapa produk seperti:

      • Asuransi Usaha Tani Jagung
      • Asuransi Usaha Tani Pagi
      • Asuransi Usaha Ternak Sapi
      • Asuransi Nelayan Mandiri
    • Jasindo Kebakaran

      Sebuah asuransi yang dibuat untuk menjamin kerugian atau kerusakan baik itu pada harta benda atau lainnya yang disebabkan oleh kebakaran, petir, ledakan pesawat terbang, dan lainnya.

      Produk-produk Asuransi Kebakaran di antaranya ada:

      • Asuransi Karisma
      • Asuransi Gempa Bumi
      • Asuransi Jasindo Graha
      • Asuransi Business Interruption
      • Asuransi Property All Risk
    • Jasindo Pengangkutan (Cargo)

      Sebuah asuransi yang dibuat untuk memberikan jaminan pada segala risiko yang bisa mengancam barang yang diangkut melalui darat, laut, maupun udara.

      Produk-produk Asuransi Pengangkutan di antaranya ada:

      • Udara (Air Transit).
      • Laut (Marine Cargo).
      • Darat (Land Transit).
    • Jasindo Surety

      Sebuah asuransi yang dibuat untuk memberikan jaminan pada pelaksana proyek dari pihak pemilik proyek untuk memberi pernyataan bawah pelaksana proyek mampu melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan perjanjian yang ada.

      Produk-produk Asuransi Surety di antaranya ada:

      • Jaminan Pemeliharaan.
      • Jaminan Pelaksanaan.
      • Custom Bond.
      • Kontra Bank Garansi.
      • Jaminan Penawaran.
      • Jaminan Uang Muka.

Baca juga: Beri Manfaat Proteksi Menyeluruh, Kenali Apa Itu Asuransi Umum dan Jenis-jenisnya

Cara Klaim Asuransi Jasindo

asuransi jasindo

Asuransi Jasindo

Terdapat beberapa cara klaim asuransi di Jasindo yang disesuaikan dengan keperluannya. Berikut merupakan cara klaim Asuransi Jasindo, yaitu:

  1. Perlindungan Medis

    Untuk melakukan klaim pada Asuransi Jasindo, silakan persiapkan beberapa dokumen di bawah ini:

    • Formulir klaim asuransi yang telah di-download.
    • Resume medis yang ditandatangani dokter yang merawat.
    • Kwitansi asli serta rincian biaya perawatan.
    • Penjelasan kronologis mengenai kejadian.
    • Lembar visum et repertum yang diberikan oleh dokter yang berwenang jika tertanggung meninggal dunia.
  2. Kendaraan Bermotor

    Untuk melakukan klaim pada Asuransi Jasindo, silakan persiapkan beberapa dokumen di bawah ini:

    • Formulir pengajuan klaim.
    • Surat keterangan mengenai kecelakaan atau kehilangan kendaraan yang dikeluarkan oleh kepolisian.
    • Polis Asuransi Mobil Jasindo beserta fotokopinya.
    • Fotokopi Identitas diri (KTP/SIM) serta STNK kendaraan.
    • Foto dan video atau dokumentasi lainnya mengenai kondisi mobil terkini secara detail.
  3. Kecelakaan Diri

    Untuk melakukan klaim pada Asuransi Jasindo, silakan persiapkan beberapa dokumen di bawah ini:

    • Formulir klaim yang telah di-download.
    • Laporan kecelakaan dari instansi yang berwenang, seperti kepolisian.
    • Resume medis yang ditandatangani oleh dokter yang berwenang.
    • Surat keterangan kematian dari rumah sakit dan lembaga yang berwenang.
    • Surat keterangan ahli waris beserta identitasnya.
    • Fotokopi sertifikat polis
    • Fotokopi identitas tertanggung.

    Selain persyaratan di atas, persiapkan dokumen pendukung lainnya juga.

  4. Ketidaknyamanan Perjalanan

    Untuk melakukan klaim pada Asuransi Jasindo, silakan persiapkan beberapa dokumen di bawah ini:

    • Kwitansi pembelian tiket perjalanan, seperti pesawat, kereta api, atau kapal laut.
    • Untuk klaim perlindungan bagasi atau kehilangan barang berharga, seperti uang dan dokumen diperlukan laporan kehilangan dari pihak berwenang dan laporan ketidakteraturan harta benda dari penyedia angkutan.
    • Untuk klaim penundaan perjalanan diperlukan konfirmasi tertulis dari penyedia angkutan mengenai alasan penundaan beserta kwitansi biaya hotel dan/atau transportasi pengganti.
    • Untuk klaim kehilangan transportasi lanjutan, dapat dilakukan dengan memberikan konfirmasi tertulis dari penyedia angkutan, bahwa penundaan transportasi mengakibatkan tertanggung kehilangan alat transportasi lanjutan.
    • Untuk klaim pembatalan perjalanan atau pengurangan perjalanan, kamu perlu menyediakan surat kematian atau surat keterangan kejadian bencana alam dari pihak berwenang. Selain itu, diperlukan juga surat keterangan medis dari dokter yang memeriksa tertanggung mengenai ketidakmampuan tertanggung melakukan perjalanan.
    • Untuk klaim pencurian isi rumah, kamu hanya perlu melampirkan surat keterangan mengenai peristiwa pencurian dari pejabat setempat yang berwenang.
    • Laporan kronologi kejadian dari tertanggung.

Baca juga: Lindungi Karyawan dari Beragam Risiko Medis dengan Asuransi Kesehatan Karyawan Terbaik

Sudah Pakai Asuransi Jasindo?

Asuransi Jasindo sangat cocok bagi kamu yang mempunyai perusahaan dan membutuhkan asuransi, serta bagi masyarakat dengan lapangan pekerjaan, seperti petani, nelayan, dan peternak.

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement