Jumat 07 Jul 2023 15:00 WIB

Perpanjang STNK 5 Tahunan dan Ganti Plat Nomor: Ini Persiapan dan Biayanya

STNK merupakan dokumen wajib yang dimiliki pengendara. Begini persiapan, syarat, dan biaya perpanjang STNK 5 tahunan dan ganti plat nomor kendaraan. Gampang kok.

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
Cermati
Foto: Cermati
Cermati

Sebagai pemilik kendaraan, kamu pasti tidak asing lagi dengan yang namanya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Surat yang berisikan beberapa informasi tentang kendaraan sekaligus pemilik kendaraan ini sangat penting untuk dimiliki dan selalu dibawa ke manapun selama berkendara.

Bukan apa-apa. Membawa STNK yang masih aktif merupakan cara pengendara untuk tertib berlalu lintas. Tentu saja jika sewaktu-waktu ada razia atau pemeriksaan kendaraan, kamu bisa terhindar dari tilang petugas.

Jangan lupa melengkapinya dengan surat-surat berkendara lain, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun kelengkapan kendaraan, di antaranya nyalakan lampu di siang hari, mengenakan helm, dan taat rambu-rambu lalu lintas.

STNK juga berfungsi untuk mencegah terjadinya pencurian kendaraan bermotor karena dapat diketahui dari kecocokan nomor polisi (nopol) dan STNK. Tanpa STNK maupun surat lain, seperti Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), motor atau mobilmu bisa saja bodong atau merupakan barang hasil curian.

Sekarang mau masuk mal atau pusat perbelanjaan saja dilarang parkir resmi kalau tidak membawa STNK. Atau jika tidak membawa, harus lapor ke petugas.

Baca Juga: Penampakan Smart SIM Besutan Polri, Serta Cara Mendapatkan dan Biayanya

 

Biaya Perpanjang STNK

STNK
Biaya perpanjang STNK

Masa berlaku STNK selama 5 tahun. Mendekati masa berlaku habis, kamu harus segera memperpanjang STNK. Perpanjang STNK sebetulnya dibagi jadi dua. Pertama, perpanjangan dan pembayaran pajak kendaraan setiap tahun sekali. Kedua, perpanjang STNK sekaligus ganti plat nomor kendaraan setiap 5 tahun sekali.

Untuk biaya penerbitan STNK yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Biaya Penerbitan STNK:

1. Kendaraan roda 2 atau roda 3

  • Baru: Rp100 ribu per penerbitan.
  • Perpanjangan: Rp100 ribu per penerbitan per 5 tahun.

2. Kendaraan roda 4 atau lebih

  • Baru: Rp200 ribu per penerbitan.
  • Perpanjangan: Rp200 ribu per penerbitan per 5 tahun.

Biaya Pengesahan STNK:

  • Kendaraan roda 2 atau roda 3: Rp25 ribu per pengesahan per tahun.
  • Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp50 ribu per pengesahan per tahun.

Biaya Lain

  • Biaya cek fisik kendaraan: Rp10 ribu hingga Rp20 ribu per kendaraan.
  • Biaya pelat nomor kendaraan: Rp20 ribu hingga Rp100 ribu.
  • Biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp35 ribu.

Baca Juga: Biaya Balik Nama dan Pembuatan STNK Baru

Persiapan Memperpanjang STNK

Samsat
Persiapan memperpanjang STNK 5 tahunan via wordpress.com 

Jika kamu masih bingung tahapan untuk memperpanjang STNK 5 tahunanmu, cek persiapan yang harus dilakukan berikut ini:

  1. Menyiapkan Dokumen Lengkap sebagai Syarat Perpanjang STNK

    Dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, berikut syarat memperpanjang STNK, antara lain:

    • Mengisi formulir permohonan.
    • Melampirkan tanda bukti identitas, seperti KTP (asli dan fotokopi).
    • STNK (asli dan fotokopi).
    • BPKB (asli dan fotokopi). Atau dalam hal BPKB dijadikan jaminan bank, harus disertakan surat bukti pengagunan BPKB dan/atau surat keterangan bermeterai cukup dari kreditur.
    • Keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir.
    • Hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor.
    • Surat kuasa (jika diwakilkan).
  2. Cek Fisik Kendaraan

    Persiapan yang perlu dilakukan selanjutnya adalah mengecek kondisi kendaraanmu. Saat hendak memperpanjang STNK, bawa kendaraanmu. Kemudian cek fisik kendaraan di kantor Samsat agar mendapat formulir check list sebagai syarat perpanjang STNK.

    Jika kamu berdomisili di luar kota, sementara plat nomor kendaraan berasal dari kampung halaman, datang saja ke kantor Samsat domisilimu saat ini. Maka data akan diproses dengan mudah.

    Dengan catatan, kamu punya bukti atau kartu identitas valid atas kendaraanmu. Pastikan kamu membawa serta kendaraanmu ke Samsat terdekat domisili.

  3. Bawa Uang Tunai

    Perpanjang STNK dan ganti plat nomor 5 tahun sekali di kantor Samsat? Jangan lupa untuk membawa uang tunai di dompet. Berjaga-jaga bila pembayaran tidak dapat dilakukan dengan non-tunai seperti transfer via ATM.

  4. Datang Lebih Pagi dan Berpakaian Rapi

    Mengingat kantor Samsat yang selalu penuh dengan warga yang punya kebutuhan sama, sebaiknya kamu datang lebih pagi agar mendapat antrean terdepan. Pastikan kamu berpakaian rapi dan tidak menggunakan sendal. Kalau dapat antrean depan kan bisa lebih cepat selesai.

STNK Mati, Siap-siap Kena Denda sampai di Penjara

Selain memperpanjang 5 tahun sekali, kamu sebagai pengendara wajib setoran pajak kendaraan bermotor setiap tahun. Jika menunggak, otomatis STNK akan mati. Sanksinya pidana penjara maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

Sanksi ini tertuang jelas dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat (1). Jadi, jangan coba-coba nunggak pajak kalau gak mau mendekam di balik jeruji besi ya.

Baca Juga: Punya Mobil Listrik, Wajib Punya STNK Khusus KBL. Ini Syarat dan Cara Gantinya

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement