Jumat 18 Aug 2023 18:00 WIB

Agar Tak Picu Pertikaian, Bagaimana Cara Tepat dan Adil Perhitungan Warisan Tanah?

Mendapatkan warisan memang menyenangkan, tetapi perhitungannya tidak semudah itu. Ketahui bagaimana aturan dan perhitungan warisan tanah berikut ini.

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
Cermati
Foto: Cermati
Cermati

Sebagai orang tua yang memiliki keturunan, cepat atau lambat kamu tentu perlu memikirkan tentang pembagian harta warisan. Bagi yang memiliki aset dengan sifat yang likuid atau mudah dicairkan menjadi dana tunai, menentukan pembagian terkait harta warisan tentu bukan menjadi masalah yang rumit.

Akan tetapi, jika aset yang bisa dijadikan sebagai harta warisan bersifat nonlikuid, sebagai contoh tanah, hal tersebut tidak jarang menimbulkan masalah yang pelik. Selain mampu memicu pertikaian antara pihak penerima warisan, membagi aset berupa tanah sebagai harta warisan rentan tak bisa dilakukan secara merata dan adil.

Mengetahui hal tersebut, cara tepat dan adil membagi aset berupa tanah sebagai harta warisan wajib diketahui agar tak berbuntut pada permasalahan yang lebih runyam ke depannya antar sesama keluarga. Nah, jika kamu ingin tahu tentang bagaimana cara perhitungan warisan tanah, termasuk kelompok yang berhak mendapatkan dan hal yang mampu membatalkan hak dari ahli waris, simak penjelasannya berikut ini.

Baca juga: Pengertian dan Ragam Hukum Warisan di Indonesia

 

Pembagian Warisan Tanah

perhitungan warisan tanah

Perhitungan Warisan Tanah

Harta peninggalan dari pihak pewaris secara umum mempunyai beragam jenis, mulai dari dana atau uang tunai, tanah, dan lain sebagainya. Untuk kasus harta warisan berbentuk tanah, aset tersebut dapat dibagi kembali menjadi 2 kategori, yaitu tanah dengan bangunan, serta tanah tanpa bangunan. Namun, terlepas dari apa pun kategori aset tanah yang hendak dijadikan sebagai warisan, cara perhitungan dan pembagiannya secara umum terbilang tidak mudah.

Khususnya, apabila pihak pewaris masih mempunyai orang tua yang lengkap, pembagian warisan tanah harus dibagi mengacu pada aturan porsinya tersendiri. Agar memudahkan perhitungan pembagian warisan tanah, baik yang beserta bangunan atau tidak, ada baiknya untuk menawarkannya lebih dulu pada saudara atau keluarga yang bersedia untuk membelinya.

Jika memang tak ada pihak dari anggota keluarga yang bersedia membelinya, ada baiknya harta ini dijual ke pihak lainnya. Apabila telah berbentuk uang yang sifatnya lebih likuid, proses pembagiannya sebagai warisan nanti sudah pasti akan menjadi jauh lebih mudah.

Tergantung status dan hubungan keluarganya, tiap ahli waris mempunyai bagian masing-masing. Tapi, terkait pembagian warisan tanah, jumlahnya antara ahli waris yang satu dengan yang lainnya bisa jadi saling mempengaruhi atau tidak akurat. Karenanya, ada baiknya jika harta berbentuk tanah ini dijual terlebih dulu agar mempermudah proses pembagian warisannya nanti.

Baca juga: 5 Tips Cerdas Melunasi Utang Keluarga yang Jadi Warisan

Cara Perhitungan Warisan Tanah dengan Adil dan Tepat

Mengacu pada ketentuan Kompilasi Hukum Islam alias HKI, aturan pembagian warisan tanah ialah sebagai berikut.

  • Pada anak perempuan, apabila jumlahnya hanya seorang saja, maka pihak anak perempuan ini memiliki hak untuk memperoleh 1/2 bagian. Sedangkan apabila terdapat 2 anak perempuan maupun lebih, maka 2/3 bagian tanah merupakan hak bagi mereka.
  • Apabila anak perempuan bersama dengan anak pria, bagian tanah untuk anak pria ialah 2:1 dari anak perempuan.
  • Pihak ayah akan memperoleh 1/3 bagian harta warisan apabila pewaris tak mempunyai anak. Tapi, jika telah mempunyai anak, maka bagian warisan ayah hanyalah 1/6.
  • Untuk pihak ibu, bagian warisan tanahnya adalah 1/3 apabila pihak pewaris tak mempunyai anak maupun 2 atau lebih saudara. Sementara apabila memiliki anak maupun 2 atau lebih saudara, ibu memperoleh 1/6 bagian tanah.
  • Pihak ibu mendapat 1/3 sisa bagian tanah dari harta yang telah diambil oleh duda atau janda apabila bersama dengan ayah.
  • Pihak duda akan memperoleh 1/4 bagian tanah apabila pihak pewaris mempunyai anak, sedangkan jika tak memiliki anak, warisan tanah bagian duda ialah 1/2.
  • Pihak janda memperoleh 1/4 porsi tanah apabila pewaris tak mempunyai anak, dan 1/8 apabila memiliki anak.
  • Jika pewaris meninggal tanpa ayah dan anak, saudara pria serta saudara perempuan seibu keduanya mendapat bagian 1/6.
  • Jika pewaris meninggal tanpa ayah dan anak, tapi mempunyai 1 saudara perempuan kandung yang seayah, pihaknya berhak mendapat 1/2 bagian. Apabila jumlah dari saudara perempuan lebih dari 2, masing-masing mendapatkan bagian rata dari 2/3 ukuran tanah. Tapi, jika saudara perempuan bersama saudara pria, perbandingan pembagiannya menjadi 2:1.

Baca juga: Investasi untuk Lansia yang Ingin Punya Tabungan Warisan untuk Anak dan Cucu

Kelompok Pihak yang Berhak Jadi Ahli Waris

Terkait pihak siapa saja yang memiliki hak mendapat warisan atau ahli waris sejatinya telah diatur oleh undang-undang. Mengacu pada KUH Perdata pada pasal 832, pihak yang berhak mendapat harta warisan ialah keluarga yang memiliki hubungan darah, entah itu dari hubungan perkawinan atau tidak. Tidak hanya itu, suami atau istri yang hidup paling lama juga memiliki hak menjadi pihak ahli waris.

Untuk lebih jelasnya, berikut adalah 2 kelompok dasar dari pihak yang berhak menjadi ahli waris.

  1. Berdasarkan dari Hubungan Darah

    Anggota keluarga yang mempunyai hubungan darah dengan pihak pewaris mempunyai hak mendapat harta warisan. Kelompok ini termasuk ayah, ibu, anak, saudara, paman, bibi, hingga kakek.

  2. Berdasarkan dari Hubungan Perkawinan

    Sementara itu, untuk kelompok ini mencakup janda atau duda, maupun pihak istri maupun suami dalam catatan keduanya berada dalam suatu ikatan pernikahan serta belum bercerai.

    Sedangkan mengacu dari hukum perdata, prioritas dari penerima harta warisan terbagi ke dalam 4 golongan. Yang pertama adalah ahli waris paling berhak mendapat harta warisan, yakni pihak istri atau suami yang masih hidup, dan anak keturunan.

    Untuk golongan 2 adalah orang tua serta saudara kandung, dan golongan ketiga adalah kakek maupun nenek pihak pewaris. Lalu, golongan keempat mencakup bibi dan paman sampai derajat keenam pewaris, dan saudara dari kakek atau nenek hingga derajat keenam keturunannya.

Baca juga: 7 Investasi Paling Populer di Indonesia, Apa Saja?

Hal yang Sebabkan Ahli Waris Tak Berhak Memperoleh Harta Warisan

Pembagian warisan tanah memang telah diatur oleh HKI dan KUH Perdata. Meski begitu, terdapat sejumlah kondisi yang mana mampu menimbulkan pihak ahli waris kehilangan hak warisan dan tak mendapatkannya sama sekali.

Berikut adalah 4 hal yang mampu menyebabkan pihak ahli waris tak berhak memperoleh harta warisan.

  • Membuat Surat Wasiat Palsu

    Hal pertama yang bisa membuat hak menjadi ahli waris dibatalkan adalah terbukti secara sengaja telah membuat surat wasiat palsu tanpa sepengetahuan pihak pewaris. Hal ini berlaku bagi anak kandung, orang tua, ataupun pihak lain tanpa terkecuali. Apa pun alasannya, surat wasiat tak boleh diubah maupun dipalsukan dari aslinya sebab dapat merugikan pihak ahli waris lainnya.

  • Membunuh maupun Mencoba Pembunuhan pada Pewaris

    Ahli waris juga dapat kehilangan haknya mendapatkan warisan jika diketahui berusaha, atau bahkan sudah membunuh pihak pewaris. Jika terbukti melakukan tindak kejahatan tersebut, status ahli waris akan dicabut dan dibatalkan. Kalaupun pihak ahli waris yang bersangkutan tersebut telah tercatat di surat wasiat, namanya berhak dicoret oleh pihak yang berkepentingan lain sebab secara hukum status haknya telah dicabut.

  • Menghalangi Pihak Pewaris Menulis Surat Wasiat

    Hal ketiga yang mampu membatalkan hak seseorang untuk menjadi ahli waris adalah menghalangi pihak pewaris dalam membuat surat wasiat. Surat wasiat sejatinya dapat dibuat kapan pun sesuai keinginan pihak pewaris. Apabila selama proses tersebut terdapat ahli waris yang berusaha menghalangi maupun memprovokasi pewaris untuk tak kunjung membuat surat wasiat, maka hak dari ahli waris tersebut dapat dibatalkan.

    Perlu diketahui jika menghalangi pihak pewaris membuat surat wasiat atau berusaha mengubahnya secara sepihak termasuk sebagai tindak kejahatan. Karenanya, ketika melakukan hal tersebut, hak ahli waris bisa dihilangkan ketika mempengaruhi pembuatan surat wasiat dari pihak pewaris.

  • Memfitnah Pewaris Telah Melakukan Kejahatan

    Terakhir, pembatalan status hak waris juga bisa terjadi ketika ahli waris pernah melakukan fitnah pada pewaris. Hal ini mengacu pada tindakan penuduhan pada pihak pewaris yang telah melakukan tindakan kejahatan, tapi tuduhan tersebut secara hukum tersebut terbukti palsu.

Ada Baiknya Ubah Harta Tanah Jadi Bentuk Uang Agar Lebih Mudah Membaginya

Itulah penjelasan tentang perhitungan warisan tanah, pihak yang berhak mendapatkan, dan hal yang mampu menghapuskan status ahli waris seseorang. Intinya, pembagian harta waris berupa tanah ini harus dilakukan dengan ketentuan khusus tergantung dari status keluarga atau hubungannya dengan pihak pewaris. Karenanya, agar lebih mudah dan akurat membagi hak atas harta tersebut serta mencegah risiko terjadinya sengketa, dianjurkan untuk mengubah harta berupa tanah ini menjadi uang.

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement