Selasa 19 Sep 2023 18:00 WIB

Segala Hal Seputar Perhitungan Dana Pensiun Karyawan Swasta

Masa tua jadi lebih tenang dan terjamin dengan mempersiapkannya dari sekarang. Berikut cara menghitung uang pensiun karyawan swasta.

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
Cermati
Foto: Cermati
Cermati

Disadari atau tidak, cepat atau lambat setiap orang bakal memasuki fase pensiun dalam hidupnya. Tergantung dari perspektifnya masing-masing, kebanyakan orang mempunyai kisaran umur berbeda untuk memasuki masa tak lagi bekerja secara aktif ini. Tentunya, karena sudah tidak lagi bekerja dan mendapatkan pendapatan aktif, kamu perlu menyiapkan yang namanya dana pensiun.

Untuk pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara, umumnya kebutuhan hidup di masa pensiun ini telah menjadi salah satu program yang dijamin oleh pemerintah. Tapi, hal serupa tak berlaku bagi karyawan swasta, di mana mereka harus menyiapkan kebutuhan dana pensiunnya, baik melalui program dari kantor atau secara mandiri. 

Terkait hal tersebut, sudah pasti kamu harus memahami tentang cara menghitung uang pensiun karyawan swasta, bukan? Nah, jika penasaran terkait bagaimana cara menghitung uang pensiun karyawan swasta, termasuk regulasi dan tips mempersiapkannya, simak penjelasan berikut ini.

Baca Juga: Tabungan Pensiun, Seberapa Pentingkah Bagi Kamu?

 

Mengenai Dana Pensiun untuk Karyawan Swasta

Uang Pensiun

Mengenai Dana Pensiun untuk Karyawan Swasta

Sudah menjadi rahasia umum jika semua orang pasti suatu saat nanti akan dianggap tak lagi berada di usia produktif. Karena kondisi fisik dan mental yang tak lagi prima selayaknya muda dulu, kebanyakan orang akan memasuki usia pensiun dan mau tidak mau harus memutus kontrak kerja dengan perusahaan tempatnya bekerja. 

Bukan tanpa alasan, hal tersebut dilakukan agar perusahaan bisa memastikan jika kinerja bisnisnya dapat berjalan lancar dengan mempercayakan karyawan yang masih berusia produktif. Meski begitu, ketika sudah memasuki usia tidak produktif, beberapa perusahaan masih memiliki tanggung jawab untuk memberi tunjangan pensiun sesuai kebijakan yang berlaku. Meski begitu, bagi karyawan swasta, mekanisme gaji pensiun ini tidak sama dengan yang diterima oleh karyawan PNS atau ASN. 

Pada karyawan swasta, tunjangan pensiun ini hanya diberikan dalam sekali pembayaran melalui uang pensiun. Untuk sekarang, mayoritas perusahaan di Indonesia menggunakan program BPJS Ketenagakerjaan dalam memenuhi kewajibannya memberi uang pensiun.

Dalam praktiknya, persiapan uang pensiun melalui program BPJS Ketenagakerjaan dilakukan dengan patungan antara pemberi kerja dan karyawan. Nominal uang pensiun yang bisa didapatkan pun tergantung dari masa kerja, gaji bulanan, serta posisi karyawan. Apabila jenjang karier yang kamu terima beberapa kali mengalami kenaikan, sudah pasti uang pensiun yang mungkin diperoleh menjadi lebih besar. 

Regulasi Dana Pensiun Karyawan Swasta

Agar tak bingung memahami perhitungan dana pensiun karyawan swasta, ada baiknya kamu mencari tahu dulu seperti apa regulasi dana pensiun bagi karyawan swasta yang berlaku. Untuk di Indonesia, cara menghitung uang pensiun karyawan swasta diatur pada UU Nomor 13 Thn. 2003 mengenai Pesangon.

Belakangan ini, aturan tersebut telah diperbarui via Peraturan Pemerintah No. 35 Pasal 56 Thn. 2021 yang menyebutkan jika perusahaan dapat memutus hubungan kerja karyawan yang telah memasuki usia pensiun. Dari peraturan tersebut dijelaskan jika ada 3 hak karyawan mengenai pesangon, antara lain:

  • Pasal 40 Ayat 2

    Pada aturan ini dijelaskan ketentuan terkait hak uang pesangon dari karyawan, yaitu:

    Masa Kerja

    Hak Uang Pesangon

    Di bawah 1 tahun

    1 Kali Upah Bulanan

    Antara 1 sampai 2 tahun

    2 Kali Upah Bulanan

    Antara 2 sampai 3 tahun

    3 Kali Upah Bulanan

    Antara 3 sampai 4 tahun

    4 Kali Upah Bulanan

    Antara 4 sampai 5 tahun

    5 Kali Upah Bulanan

    Antara 5 sampai 6 tahun

    6 Kali Upah Bulanan

    Antara 6 sampai 7 tahun

    7 Kali Upah Bulanan

    Antara 7 sampai 8 tahun

    8 Kali Upah Bulanan

    Di atas 8 tahun

    9 Kali Upah Bulanan

  • Pasal 40 Ayat 3

    Sementara pada ayat 3, tiap karyawan yang memasuki masa pensiun harus memperoleh tambahan penghargaan sesuai masa kerjanya, yaitu:

    Masa Kerja

    Hak Uang Pesangon

    Antara 3 sampai 6 tahun

    2 Kali Upah Bulanan

    Antara 6 sampai 9 tahun

    3 Kali Upah Bulanan

    Antara 9 sampai 12 tahun

    4 Kali Upah Bulanan

    Antara 12 sampai 15 tahun

    5 Kali Upah Bulanan

    Antara 15 sampai 18 tahun

    6 Kali Upah Bulanan

    Antara 18 sampai 21 tahun

    7 Kali Upah Bulanan

    Antara 21 sampai 24 tahun

    8 Kali Upah Bulanan

    Di atas 24 tahun

    10 Kali Upah Bulanan

  • Pasal 40 Ayat 4

    Pada aturan ini dijelaskan karyawan wajib memperoleh penggantian hak yang harus didapatkan pada masa produktif. Hak tersebut mencakup cuti tahunan, biaya maupun tunjangan pulang karyawan serta keluarga ke tempat kerja, dan hak lainnya yang ditetapkan pada perjanjian kerja, kontrak kerja sama, serta kebijakan perusahaan.

Baca Juga: Mempersiapkan Pensiun Dini dan Tips Keuangannya

Cara Menghitung Uang Pensiun Karyawan Swasta

Cara Menghitung Uang Pensiun Karyawan Swasta

Cara Menghitung Uang Pensiun Karyawan Swasta

Anggap saja kamu telah bekerja di sebuah perusahaan swasta selama lebih dari 3 tahun dengan gaji bulanan terakhir yang diperoleh adalah sebesar 10 juta rupiah. Dari ilustrasi tersebut, perhitungan besaran uang pesangon yang kamu dapatkan adalah:

Uang Pesangon = Antara 3 sampai 4 tahun

Uang Pesangon = 4 kali upah bulanan 

Uang Pesangon = 4 x 10 juta = 40 juta

Sedangkan untuk uang penghargaan adalah:

Uang Penghargaan = 2 kali upah bulanan

Uang Penghargaan = 2 x 10 juta = 20 juta

Namun, kamu tak memiliki dana penggantian hak sehingga nominalnya 0 rupiah. Jadi, dari perhitungan tersebut, jumlah dana pensiun yang berhak kamu peroleh adalah sebesar 60 juta rupiah. 

Tips Mempersiapkan Uang Pensiun Karyawan Swasta

Setelah memahami tentang cara menghitung uang pensiun karyawan swasta, ada baiknya untuk mengerti pula bagaimana cara mempersiapkan dan mengelolanya. Dengan begitu, kondisi keuangan bisa lebih terjaga dan kebutuhan hidup tetap bisa terpenuhi melalui pengelolaan yang apik dari uang pensiun yang telah didapatkan tersebut. 

Untuk lebih jelasnya, berikut adalah 7 tips mengelola uang pensiun karyawan swasta.

  1. Pahami Tujuan Persiapan Uang Pensiun

    Tidak sedikit dari kamu mungkin masih bingung cara menyiapkan uang pensiun. Karena nominalnya yang terbilang besar, bukan tidak mungkin uang pensiun malah digunakan untuk memenuhi kebutuhan lain yang kurang penting. Karenanya, tetap pahami tentang tujuan dari diberikannya uang pensiun dan hanya gunakan sesuai dengan kebutuhan saja.

  2. Sadari Risiko Finansial yang Dihadapi

    Karena sudah memasuki masa pensiun, kebanyakan dari kamu mungkin sudah tidak aktif lagi bekerja. Untuk itu, alokasikan dana pensiun sesuai dengan risiko finansial tersebut agar kualitas hidup tetap terjaga. Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk menyiasati risiko finansial, seperti mengajukan asuransi jiwa dan investasi.

  3. Pelajari dan Kembangkan Keterampilan Baru

    Memasuki masa pensiun, ada baiknya kamu menyiapkan diri dengan mempelajari keterampilan baru yang berpeluang memberi cuan. Karena sudah tidak aktif lagi bekerja sebagai karyawan, sudah pasti kamu akan memiliki banyak waktu luang yang perlu diisi. Jika memiliki keterampilan yang menjual, seperti bisnis, menjadi mentor, atau mengadakan pelatihan, kamu bisa melakukannya untuk mengisi waktu sekaligus mendapat penghasilan, bukan?

  4. Mulai Buka Usaha

    Selain itu, upayakan pula untuk membuka bisnis sesuai minat serta kemampuan selagi masih mampu dan mempunyai modalnya. Tidak harus yang rumit, bisnis online kini bisa dilakukan oleh siapa saja tanpa perlu modal dan tenaga besar untuk menjalankannya. Tentunya, bekali diri lebih dulu dengan kemampuan bisnis online agar meningkatkan peluang kesuksesannya. 

  5. Sesuaikan Gaya Hidup

    Berbeda dengan saat rutin mendapat gaji, usahakan untuk mengganti gaya hidup ketika sudah pensiun. Ubah mindset dan mulai prioritaskan diri dalam memenuhi kebutuhan yang benar-benar penting di masa sekarang saja. 

  6. Lakukan Aktivitas yang Mendorong Kualitas Diri

    Ketika pensiun, ada banyak hal yang bisa dilakukan, terutama yang dulu terhambat karena kesibukan kerja. Selain menjalani hobi, lakukan pula beragam aktivitas yang mampu meningkatkan kualitas diri agar kamu tetap bisa terus berkembang menjadi pribadi yang lebih baik lagi ke depannya. 

  7. Sisihkan Dana

    Cara terakhir, pastikan untuk menyisihkan dana pensiun sesuai kebutuhan dan jaga pengeluaran agar jumlahnya tak terlalu besar. Dengan begitu, kondisi keuangan akan tetap terjaga dan kebutuhan hidup masih bisa dipenuhi walaupun sudah tak lagi bekerja. 

Rencanakan Perhitungan Dana Pensiun Karyawan Swasta agar Hidup Tetap Terjamin

Fase pensiun memang pasti akan terjadi dan dirasakan oleh mayoritas orang. Meski bisa mendapatkan dana pensiun, tetap saja kamu harus merencanakannya dengan tepat agar kehidupan di usia senja tetap terjamin. Salah satunya adalah dengan memahami cara menghitung uang pensiun karyawan swasta dan tips mengelolanya secara tepat.

Baca Juga: Setelah Pensiun, Bagaimana Kewajiban Bayar Pajak Nanti?

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement