Kebanyakan orang pasti memahami jika IPO atau Initial Public Offering merupakan cara bagi perusahaan untuk bisa mencatatkan sahamnya pada bursa dan ditawarkan ke publik. Tapi, tahukah kamu jika selain IPO, ada alternatif lain yang bisa dilakukan oleh perusahaan agar bisa mencatatkan sahamnya ke bursa? Cara lain tersebut dikenal dengan sebutan backdoor listing.
Memiliki arti secara harfiah sebagai “jalur belakang”, langkah mencatatkan diri ke bursa saham ini legal dan cukup banyak contohnya telah dilakukan oleh sejumlah perusahaan. Jadi, proses backdoor listing ini bukan skenario kongkalikong yang dilakukan antara perusahaan dengan oknum pejabat maupun petugas tertentu di OJK atau bursa agar dapat tercatat menjadi perusahaan terbuka.
Yang menjadi pertanyaan, apa sih yang dimaksud dengan backdoor listing ini, termasuk keunggulan dan kekurangannya saat dilakukan oleh perusahaan? Juga, bagaimana cara dan tips bijak bagi investor untuk menyikapi perusahaan yang melakukan pendaftaran saham pada bursa melalui jalur belakang ini?
Nah, untuk mengetahui jawabannya, simak panduan tentang apa itu backdoor listing dan berbagai hal penting seputarnya berikut ini.
Baca Juga: Jadi Hal yang Penting Diperhatikan, Ini Pengertian Abnormal Return, Penyebab, dan Cara Hitungnya
Definisi Backdoor Listing
Back Door Listing Merupakan Salah Satu Cara Perusahaan Melakukan IPO
Pada dasarnya, backdoor listing adalah istilah yang mengacu pada aksi akuisisi atau merger yang dilakukan suatu perusahaan tertutup pada perusahaan yang sahamnya sudah tercatat pada bursa. Ketika selesai melakukan akuisisi atau merger tersebut, perusahaan tertutup dapat memperoleh akses pada bursa saham tanpa harus melakukan proses IPO.
Terdapat sejumlah alasan kenapa suatu perusahaan tertutup memutuskan untuk melakukan proses akuisisi atau merger, antara lain:
- Perusahaan dapat masuk pada bursa saham tanpa perlu melakukan IPO.
- Perusahaan tak memenuhi persyaratan untuk melakukan IPO.
- Perusahaan tak ingin mendapat campur tangan dengan pihak luar.
Sering kali disebut sebagai reverse takeover, backdoor listing kerap dilakukan baik melalui cara merger atau akuisisi antara pihak perusahaan tertutup dan emiten yang sudah tercatat dan mendaftarkan diri pada BEI atau Bursa Efek Indonesia. Tentu saja emiten yang diakuisisi umumnya mempunyai skala bisnis jauh lebih rendah dibanding perusahaan atau korporasi yang melakukan akuisisi.
Apabila perusahaan sudah melakukan akuisisi serta mempunyai paling tidak 50 persen dari keseluruhan saham, artinya perusahaan yang bersangkutan bisa mendapatkan wewenang secara penuh terhadap perusahaan tersebut. Hal ini mencakup pula perubahan terhadap segala kebijakan bisnis dari emiten yang telah diakuisisinya.
Pada dunia saham, proses tersebut tentu saja bisa memberi pengaruh terhadap fluktuasi harga sahamnya. Secara tidak langsung, proses ini juga dapat menimbulkan potensi perubahan dari performa saham perusahaan yang diakuisisi pada BEI. Di samping itu, perusahaan yang mengakuisisi juga secara otomatis bisa menjadi pihak yang mengendalikan emiten sehingga proses ini wajib dan perlu secara tepat disikapi maupun diantisipasi oleh para investor.
Sampai sekarang, aturan yang jelas dan terperinci terkait backdoor listing belum dibuat pada undang-undang khusus. Akan tetapi, terkait proses ambil alih perusahaan terbuka sudah diatur oleh OJK atau Otoritas Jasa Keuangan melalui Peraturan OJK Nomor 9/POJK.04/2018. Karena adanya aturan tersebut, proses backdoor listing atau reverse takeover termasuk sebagai transaksi yang legal dilakukan oleh perusahaan di Indonesia.
Baca Juga: Investasi yang Paling Menguntungkan untuk Masa Depan
Keunggulan Backdoor Listing
Tentunya, ada berbagai keuntungan dan kelebihan dari melakukan backdoor listing. Keunggulan tersebut dapat dirasakan oleh perusahaan ataupun emiten yang telah terdaftar di bursa saham.
Salah satu keuntungan utama dari melakukan proses backdoor listing adalah bisa menghemat biaya yang harus dikeluarkan untuk proses IPO. Seperti yang kita tahu, IPO atau penawaran saham perdana membutuhkan proses yang panjang.
Tidak jarang perusahaan harus mengeluarkan banyak biaya agar bisa melangsungkan langkah bisnis tersebut dengan lancar. Sehingga, adanya alternatif ini bisa memberi keuntungan bagi perusahaan terkait kendala biaya karena bisa langsung terdaftar pada bursa melalui proses akuisisi atau merger.
Di samping itu, keuntungan lain dari melakukan backdoor listing adalah perusahaan bisa menghindari risiko membuang banyak waktu untuk melakukan proses IPO. Mulai dari persiapan administrasi sampai perusahaan tercatat pada bursa saham melalui proses IPO bisa saja memakan waktu yang sangat panjang. Oleh karena itu, untuk menghindari risiko tersebut, tidak sedikit perusahaan yang mengambil jalan pintas untuk masuk ke bursa saham melalui proses backdoor listing ini.
Di segi emiten sendiri, proses backdoor listing juga bisa memberi sejumlah manfaat dan keuntungan terhadap bisnisnya. Karena mayoritas sahamnya telah dibeli oleh perusahaan lain, emiten dapat meningkatkan skala bisnisnya dengan lebih optimal dan maksimal, sekaligus meningkatkan potensi perkembangannya secara signifikan.
Kekurangan Backdoor Listing
Walaupun menawarkan berbagai keunggulan di atas, tapi proses backdoor listing juga mempunyai beberapa kekurangan atau kelemahan. Kekurangan ini khususnya perlu diketahui dan diantisipasi oleh pihak emiten yang mana sahamnya tengah diakuisisi oleh perusahaan lain.
Sebagai contoh, kekurangan dari aksi ini adalah berisiko memicu delusi karena penerbitan saham yang baru terhadap perusahaan yang bakal melakukan akuisisi pada suatu emiten. Di lain sisi, apabila proses akuisisi atau merger kedua bisnis perusahaan berlangsung kurang baik, bukan tidak mungkin kinerja dari emiten akan menurun. Sehingga, dibutuhkan banyak pertimbangan dan perhitungan terkait langkah backdoor listing ini serta memastikan jika langkah ini menjadi opsi terbaik untuk diambil agar terhindar dari risiko atau kekurangan tersebut.
Baca Juga: Kerap Ditemui di Dunia Trading, Ini Pengertian Forward Contract, Karakteristik dan Beragam Jenisnya
Contoh Perusahaan yang Lakukan Backdoor Listing
Saham
Jika menarik waktu ke belakang, terdapat sejumlah perusahaan yang sudah pernah melakukan proses merger dan akuisisi pada emiten dengan kapasitas rendah sebagai cara untuk terdaftar di bursa tanpa melangsungkan IPO. Berikut adalah beberapa contoh perusahaan yang pernah melakukan proses backdoor listing.
- Multi Artha Pratama yang merupakan anak perusahaan dari Grup Agung Sedayu, melakukan akuisisi sekitar 80 persen saham dari Pratama Abadi Nusa Industri Tbk. atau PANI.
- AirAsia Indonesia membeli sekitar 76 persen kepemilikan saham dari emiten CMPP atau Rimau Multi Putra Pratama Tbk.
- Rajawali Capital Internasional melakukan akuisisi terhadap 51 persen saham dari BW Plantation Tbk. di tahun 2014 serta mengganti nama perusahaannya menjadi Eagle High Plantation Tbk. dan memiliki kode saham BWPT.
- Indoritel Makmur International Tbk. atau DNET melakukan akuisisi 40 persen saham dari Indomarco Prismatama atau Indomaret sampai membuat perusahaan tersebut turut melantai di BEI.
Cara Menyikapi Backdoor Listing oleh Investor
Lantas, bagaimana tips untuk menyikapi fenomena backdoor listing ini dengan bijak bagi investor? Karena memiliki plus minusnya tersendiri, untungnya telah ada aturan terkait perlindungan pada investor yang diberikan otoritas bursa.
Kewajiban dari tender offer sejatinya adalah mekanisme bagus dalam memberi perlindungan terhadap kepentingan investor jika tak setuju terhadap rencana tindakan korporasi untuk melakukan backdoor listing. Aturan OJK menegaskan jika situasi krisis tahun 2008, yang mana kala itu kewajiban tender offer dicabut imbas dari masalah krisis mempercepat terjadinya corporate restructuring.
Sampai saat ini, adanya regulasi tersebut masih diberlakukan OJK. Oleh karena itu, meski posisi dari perusahaan bukan tender offer, proses backdoor listing ini tetap boleh dan sah untuk dilakukan.
Penawaran tender atau tender offer sesuai aturan OJK merupakan penawaran untuk melakukan pembelian sisa saham dari perusahaan terbuka serta wajib dilakukan pemilik saham pengendali yang baru. Tapi, di pasal 23 Peraturan OJK disebutkan jika perubahan pengendali karena penggabungan bisnis atau merger dikecualikan dari tanggung jawab tender offer.
Terlepas dari aturan tersebut, seorang investor wajib memahami dengan jelas terkait kondisi dari emiten yang hendak dibelinya. Dengan begitu, mereka mampu memperkirakan akan adanya potensi sahamnya untuk diakuisisi atau merger dan memicu proses backdoor listing. Selain itu, investor juga bisa mempertimbangkan potensi backdoor listing korporasi agar lebih mudah dalam menganalisis emiten yang akan dibelinya.
Legal dan Pernah Terjadi, Backdoor Listing Adalah Fenomena yang Harus Tepat Disikapi
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, backdoor listing adalah suatu aksi korporasi yang legal dan sah untuk dilakukan dengan tujuan tertentu. Meski begitu, langkah ini memiliki kelebihan dan kekurangannya tersendiri yang perlu dipahami oleh perusahaan, emiten, maupun investor. Karenanya, dibutuhkan sikap dan antisipasi yang tepat terkait fenomena ini agar tak menimbulkan kerugian serta mampu mengoptimalkan potensi keuntungannya.
Baca Juga: Investasi Properti: Pengertian, Keuntungan, dan Caranya