Pada pelaksanaan jasa keuangan di Indonesia, kamu pasti mengetahui jika tugas untuk mengawasi aktivitas di dalam industri tersebut dipegang oleh OJK atau Otoritas Jasa Keuangan. Meski begitu, peran pengawasan yang diemban oleh OJK ini secara umum tidak cukup untuk mengawasi aktivitas jasa keuangan berbasis syariah di Indonesia. Oleh karena itu, dikenal pula DPS atau Dewan Pengawas Syariah yang bertanggung jawab pada hal tersebut.
Tentunya, bagi kamu yang menggeluti dunia investasi berbasis syariah di Indonesia, pemahaman tentang DPS ini wajib dimiliki. Pasalnya, DPS adalah pihak yang memiliki tugas untuk mengawasi sistem keuangan berbasis syariah di dalam negeri. Dengan semakin pesat perkembangan ekonomi syariah di Indonesia, peran dari DPS ini tentu menjadi jauh lebih penting.
Untuk itu, jika kamu ingin tahu lebih lanjut tentang apa itu DPS atau Dewan Pengawas Syariah, termasuk dasar hukum dan sederet tugas yang diembannya, simak penjelasan berikut ini.
Selengkapnya tentang Dewan Pengawas Syariah
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, Dewan Pengawas Syariah atau DPS adalah pihak atau pejabat yang memiliki tugas untuk mengawasi sistem keuangan berbasis syariah di Indonesia. Sebagai negara yang mayoritasnya beragama Islam, wajar saja jika peminat dari layanan keuangan dan ekonomi berbasis syariah begitu cepat menjamur di Indonesia.
Pasalnya, konsep keuangan yang menghilangkan unsur riba atau bunga, perjudian atau maisir, dan ketidakpastian atau gharar menjadi daya tariknya yang utama dari keuangan syariah. Karenanya, tak mengherankan jika perkembangan dari industri keuangan syariah ini begitu pesat dan membutuhkan keberadaan Dewan Pengawas Syariah guna memastikan kesesuaian layanan dengan prinsip syariah.
Pada dasarnya, Dewan Pengawas Syariah merupakan badan dengan tugas memberikan saran dan nasihat pada pimpinan lembaga keuangan berbasis syariah. Selain itu, badan ini juga mengawasi aktivitas Lembaga Keuangan Syariah atau LKS agar kebijakan layanannya sesuai prinsip syariah.
Dalam kata lain, baik perbankan syariah ataupun bank konvensional yang menawarkan produk ataupun layanan berbasis syariah diwajibkan untuk membentuk yang namanya Badan Pengawas Syariah. Hal ini juga berlaku pada unit usaha bank syariah atau bank konvensional yang menganut prinsip syariah pada bisnisnya.
Baca Juga: Mengenal Pasar Uang Syariah dan Manfaatnya
Pemilihan Anggota Dewan Pengawas Syariah
Dalam menjalankan tugasnya untuk mengawasi aktivitas lembaga keuangan syariah dan memberikan nasihat pada pimpinannya, anggota dari DPS ini tentu dipilih menggunakan kriteria khusus. Mengacu pada segi hukumnya, badan DPS secara langsung ditunjuk melalui RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham. Tentunya, penunjukan lembaga DPS tersebut dilakukan melalui adanya rekomendasi MUI atau Majelis Ulama Indonesia.
Pada rapat tersebut, individu yang direkomendasikan untuk menjadi anggota DPS akan dipilih oleh DSN atau Dewan Syariah Nasional. Pemilihan anggota DPS tersebut dilakukan melalui sejumlah proses khusus.
Para anggota tersebut yang nantinya bakal mengemban tanggung jawab untuk memastikan jika seluruh produk, layanan, sistem manajemen, kebijakan, dan pengelolaan dana dari LKS atau Lembaga Keuangan Syariah sesuai prinsip syariah. Oleh sebab itu, peran dari Dewan Pengawas Syariah ini sangat penting guna memajukan layanan keuangan berbasis syariah di Indonesia dan kepercayaan masyarakat terhadapnya.
Dasar Hukum dari Dewan Pengawas Syariah
Guna menjamin legalitas eksistensi dari DPS, lembaga tersebut diatur pada Undang-Undang Nomor 21 Pasal 32 Thn. 2008 tentang Perbankan Syariah mengenai posisi DPS pada Perbankan Syariah. Berikut adalah perincian isi UU Nomor 21 Pasal 23 Thn.2008.
- DPS adalah lembaga yang diwajibkan ada pada Bank Umum Konvensional dan Bank Syariah yang menerapkan UUS.
- Pada ayat satu ditegaskan jika DPS diangkat melalui RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham serta dipertimbangkan oleh MUI atau Majelis Ulama Indonesia.
- Tugas dari DPS adalah menyampaikan saran dan nasihat pada pimpinan perbankan, sekaligus mengontrol aktivitas perbankan agar tak menyalahi aturan dan prinsip syariah agama Islam.
Selain itu, berdasarkan dari aturan perundang-undangan Nomor 21 Pasal 23 Thn.2008, dijelaskan jika kedudukan dari DPS di Indonesia diatur pula pada peraturan hukum lain, yakni:
- Peraturan BI atau Bank Indonesia No.15/22/DPbS 1 Juli tahun 2013 terkait Pedoman Pengawasan Syariah & Tata Cara Melaporkan Hasil Pengawasan untuk Dewan Pengawas Syariah.
- Aturan Kementerian Koperasi & Usaha Mikro Kecil Menengah Indonesia No.16/Per/M.KUKM/IX/Thn.2015 mengenai Pelaksanaan Aktivitas Usaha Simpan Pinjam & Pembiayaan Syariah bagi Koperasi Syariah
- Fatwa DSN-MUI
Tugas yang Diemban Dewan Pengawas Syariah
Setelah memahami pengertian dan dasar hukumnya, kamu tentu penasaran apa saja tugas yang diemban oleh DPS ini untuk memastikan kesesuaian layanan dan jasa keuangan berbasis syariah di Indonesia. Tugas dari DPS sendiri dijelaskan pada fatwa dari DSN-MUI No.2 Thn. 2000 serta pasal 27 Peraturan BI atau Bank Indonesia No.6 Thn.2004.
Untuk lebih jelasnya, berikut adalah tugas dan wewenang, serta tanggung jawab DSN.
- Memberi kontribusi untuk membantu memberi saran pada pimpinan utama serta pimpinan dari kantor cabang badan atau lembaga keuangan. Pemberian saran tersebut berkaitan dengan aspek dan prinsip syariah, tak terkecuali operasional dan layanan lembaga keuangan syariah secara menyeluruh.
- Memberi pengawasan dan memastikan jika produk, penjualan, jasa atau layanan, serta aktivitas usaha yang dijalankan oleh lembaga keuangan syariah sesuai dengan aturan fatwa dari DSN-MUI.
- Menjadi penghubung antara pihak lembaga keuangan dengan DSN-MUI
- Melakukan evaluasi terhadap aspek syariah pada pedoman operasional layanan dan produk yang diterbitkan oleh sebuah lembaga keuangan.
- Mengatur segala hal yang berkaitan dengan kebutuhan legalisasi DSN.
- Mengatasi jasa atau produk pada sebuah lembaga finansial yang belum mempunyai fatwa. Dengan begitu, kedepannya hal tersebut dapat dikaji ulang bersama dengan DSN dan mampu memberikan fatwa yang jelas sebagai pedomannya.
- Membuat laporan aktivitas bisnis dan perkembangan dari LKS pada OJK atau Otoritas Jasa Keuangan setiap 1 tahun sekali. Lalu, laporan pada DSN, direksi, Bank Indonesia, serta komisaris juga dilakukan paling tidak 2 kali selama satu tahun.
Baca Juga: Pasar Modal Syariah: Pengertian, dan Jenis-Jenisnya
Fungsi dari Adanya Dewan Pengawas Syariah
Setelah memahami pengertian dan tugasnya, kamu tentu juga ingin tahu tentang fungsi dari Dewan Pengawas Syariah ini. Secara umum, fungsi dari Dewan Pengawas Syariah utamanya adalah menjamin seluruh kebijakan terkait produk keuangan syariah pada sebuah perusahaan. Hal tersebut dilakukan agar penawaran produk tersebut bisa berjalan menyesuaikan prinsip syariah dengan benar.
Selain itu, fungsi dari DPS ini ialah melaksanakan pengembangan dari produk atau layanan yang bakal dilaporkan pada DSN guna mengantongi fatwa terhadapnya. Walaupun begitu, lembaga ini juga mempunyai fungsi pengawasan terkait audit internal dari perusahaan yang telah diberikan tanggung jawab atasnya.
Terkait audit internal tersebut dilakukan dengan fokus mendukung manajemen dari perusahaan pada hal pelaksanaan tugas. Di samping itu, audit internal juga dilakukan untuk memberi ulasan, penilaian, sekaligus masukan tentang aktivitas yang telah diawasi oleh pihak DSN.
Tidak hanya memberikan pengawasan terhadap audit internal dari perusahaan, lembaga ini juga mempunyai fungsi yang berhubungan dengan pengawasan dari audit eksternal. Aktivitas pengawasan terkait audit eksternal ini dilakukan oleh auditor eksternal dengan kompetensi dan kredibilitas yang tak perlu diragukan lagi pada bidang syariah.
Peran dari auditor eksternal tersebut adalah untuk memberi pertimbangan terkait hal yang berhubungan dengan laporan finansial. Sehingga, auditor eksternal ini akan melakukan pertimbangan dan masukan mengenai laporan finansial yang telah dibuat oleh pihak manajemen perusahaan guna memastikan kesesuaiannya dengan cara kerja dari perusahaan berbasis syariah.
Dewan Pengawas Syariah Adalah Pihak yang Jamin Kesesuaian Produk Finansial Syariah
Itulah penjelasan tentang Dewan Pengawas Syariah, dasar hukum, tugas, sampai fungsinya. Intinya, bisa disimpulkan jika lembaga ini berguna untuk menjamin jika seluruh produk perbankan syariah yang beredar di Indonesia dan digunakan oleh masyarakat telah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah.
Dengan begitu, layanan dan produk finansial yang diberikan pada para nasabahnya dijamin telah sesuai dengan aturan dan prinsip syariah, sekaligus memastikan tidak ada pelanggaran ataupun hal yang tak sesuai dengan penerapan fatwa tertentu.
Baca Juga: Mengenal Deposito Syariah Dan Manfaatnya