Jumat 12 Jan 2024 18:00 WIB

Cara Klaim Asuransi Mobil dan Langkah-Langkahnya

Ketika terjadi kecelakaan atau hilang, asuransi mobil memiliki peran yang penting. Pemilik kendaraan bisa mengajukan klaim asuransi mobil pasca kejadian.

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
Cermati
Foto: Cermati
Cermati

Saat memiliki sebuah kendaraan pribadi seperti mobil, kamu tentu akan berpikir untuk merawat dan melindunginya dengan berbagai cara, termasuk dengan memiliki asuransi mobil. Asuransi kendaraan akan membuat nyaman dan merasa tenang pada saat berkendara di jalan. Risiko yang mungkin terjadi kapan saja terhadap kendaraan akan ditanggung oleh pihak perusahaan asuransi.

Semua kenyamanan tersebut tentu harus dibayar dengan sejumlah kewajiban kepada pihak asuransi dalam bentuk premi.

Sebagai konsumen, tentu selalu ingin mendapatkan pelayanan terbaik sebagai imbalan dari kewajiban yang telah dibayarkan. Karena itu, sangat penting untuk memastikan bahwa telah memilih dan menggunakan layanan asuransi terbaik yang sesuai dengan kebutuhan. Hal ini akan membantu kamu mendapatkan pelayanan terbaik dan manfaat yang maksimal.

 

Klaim dalam Asuransi Mobil

asuransi mobil

Asuransi Mobil

Salah satu hal yang paling penting untuk dicermati sebelum memilih dan menggunakan layanan dari sebuah perusahaan asuransi adalah klaim. Pada dasarnya, proses ini akan menjadi sebuah tahap yang paling penting dalam layanan asuransi.

Klaim merupakan sebuah usaha yang dilakukan oleh tertanggung (pemegang polis asuransi) untuk mendapatkan sejumlah ganti rugi. Hal ini terjadi akibat adanya kecelakaan atau pencurian terhadap mobil yang diasuransikan oleh tertanggung kepada pihak penanggung (perusahaan asuransi). Klaim dapat diberlakukan untuk semua jenis asuransi mobil, yaitu asuransi mobil TLO (Total Loss Only) dan asuransi mobil All Risk.

Dengan kata lain, klaim merupakan hak yang didapatkan atas kewajiban (pembayaran premi) yang telah dilakukan kepada pihak penanggung (perusahaan asuransi) dan perusahaan asuransi memiliki kewajiban untuk memenuhi hal tersebut.

Ketentuan klaim umumnya digunakan sebagai bahan pertimbangan calon nasabah jika ingin menggunakan suatu asuransi mobil. Makin mudah proses klaim yang diterapkan oleh perusahaan asuransi, maka makin banyak nasabah yang menggunakan layanan jasa mereka.

Cara dan Langkah-Langkah Klaim Asuransi Mobil

Ketika mobil mengalami rusak atau lecet saat berkendara, maka nasabah perlu mengajukan klaim. Klaim dilakukan agar perusahaan asuransi mobil akan menjamin biaya perbaikan. Berikut langkah-langkahnya!

  1. Cek Kerusakan Terlebih Dahulu secara Pribadi 

    Sebelum mengajukan klaim, ada baiknya kamu melakukan pemeriksaan atas kerusakan secara pribadi. Lihatlah letak lecet di bagian bodi mobil atau bila ada kerusakan lain saat mobil menyala atau dikendarai.

    Melakukan pengecekan secara pribadi membuat kamu mengetahui apa saja kerusakan yang ada di mobil dan kamu bisa menjelaskan dengan lebih baik saat proses klaim. Lakukan juga dokumentasi kerusakan sebagai bukti yang bisa dilampirkan saat klaim.

  2. Hubungi Pihak Asuransi Mobil

    Setelah melihat kerusakan, segera hubungi pihak asuransi dan katakan bahwa kamu ingin mengajukan klaim. Kamu dapat menelepon agar pihak asuransi datang dan melakukan survei, atau langsung datang ke bengkel rekanan dan ajukan klaim di sana.

    Syarat pelaporan yaitu maksimal 3 x 24 jam pasca kejadian. Jadi kalau bisa secepat mungkin melapor, agar tidak terlambat. 

  3. Jelaskan Kronologi Kejadian atau Kerusakan

    Jelaskan kronologi secara jelas dan detail kepada pihak asuransi. Penjelasan kronologi merupakan faktor utama apakah kerusakan akan ditanggung atau tidak. Bila kronologi kejadian kerusakan sesuai dengan ketentuan polis, maka klaimmu akan diterima.

    Sebaliknya, jika tidak sesuai maka klaim akan ditolak. Penjelasan kronologi juga menentukan berapa banyak “kejadian” kerusakan. Biasanya, untuk satu kejadian kerusakan dikenakan biaya klaim sebesar Rp300.000. Bila ada dua kejadian, maka biaya klaimnya sebesar Rp600.000.

    Sebagai contoh, suatu hari kamu mengendarai kendaraan dan mengalami lecet akibat ditabrak kendaraan lain di bagian belakang. Saat tertabrak, mobil kamu menjadi maju ke depan dan mengalami rusak di bagian depan. Maka ini bisa dibilang satu “kejadian” karena terjadi di saat yang bersamaan.

    Akan tetapi bila kamu mengalami kerusakan di satu hari, dan keesokannya terjadi kerusakan lain dengan kejadian yang berbeda maka pihak asuransi akan menghitung ini sebagai dua kejadian. Maka dari itu, pastikan kamu menyampaikan kronologi dengan benar dan detail.

  4. Pengecekan oleh Pihak Asuransi Mobil

    Pihak asuransi juga akan melakukan pemeriksaan kerusakan. Tujuannya untuk mengetahui bagian mobil mana saja yang perlu diperbaiki. Biasanya, bagian mobil yang rusak akan ditandai dengan spidol atau kapur.

    Pihak penyurvei juga akan mengonfirmasi bagian-bagian yang rusak kepada tertanggung. Maka penting bagi kamu untuk mengetahui kerusakan-kerusakan pada mobil. Berikan juga dokumentasi-dokumentasi kerusakan untuk konfirmasi ke pihak asuransi.

  5. Penentuan Penerimaan atau Penolakan

    Setelah mendengar kronologi dan mendokumentasi kerusakan, perusahaan asuransi mobil akan menentukan apakah klaim ditolak atau diterima. Bila klaim diterima, artinya perbaikan mobil sudah bisa dilakukan. 

    Sebaliknya, bila klaim asuransi mobil ditolak, tanyakan alasannya. Barangkali kerusakan yang ada di mobil tidak ditanggung polis. 

  6. Berikan Dokumen-Dokumen yang Diperlukan

    Bila klaim sudah disetujui, berikan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti polis asuransi atau salinannya, fotokopi KTP, dan STNK. Bila mobil hilang akibat tindak pencurian, berikan juga surat keterangan kepolisian.

    Setelah dokumen diberikan, maka agen atau penyurvei akan mengajukan SPK asuransi mobil yang biasanya terbit dalam 3-5 hari kerja sesuai kebijakan perusahaan. Kamu juga perlu membayar biaya klaim di tahap ini.

Tahap Penanganan Pihak Ketiga

Saat mengalami kecelakaan, bisa saja pihak ketiga dilibatkan dalam kejadian tersebut. Misalnya, pihak ketiga terkena imbas atau terlibat dalam kecelakaan. Hal ini tentu akan membutuhkan penanganan khusus, agar terhindar dari sejumlah pengeluaran atas kejadian tersebut.

Pada dasarnya, asuransi kendaraan juga telah menjamin kerugian yang terjadi atau dialami oleh pihak ketiga yang berada di luar objek pertanggungan yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan yang dimiliki. Hal ini diatur dalam ketentuan Tanggung Jawab Hukum (TJH) terhadap pihak ketiga yang meliputi: kerusakan kendaraan bermotor, kerusakan harta benda, biaya pengobatan, cacat badan, dan bahkan kematian.

Namun dalam hal ini, ada beberapa hal yang wajib dicermati seperti di bawah ini.

  1. Jangan mengambil alih tanggung jawab atas kerugian pihak ketiga, sebelum memastikan kesediaan atau persetujuan dari pihak perusahaan asuransi atas hal tersebut.
  2. Lengkapi dokumen laporan atas kerugian yang dialami oleh pihak ketiga, dalam hal ini sertakan data pihak ketiga:
    • Fotokopi KTP.
    • Fotokopi SIM.
    • Fotokopi STNK.
    • Surat pernyataan tuntutan ganti rugi.
    • Surat keterangan dari pihak kepolisian yang membenarkan adanya kecelakaan tersebut.

Klaim Asuransi Mobil Akibat Pencurian

Jika mengalami kehilangan mobil akibat adanya tindak pencurian, maka hal pertama yang wajib kamu lakukan adalah melaporkannya kepada pihak yang berwajib dan juga pihak perusahaan asuransi. Kamu juga harus melengkapi klaim kamu dengan dokumen berikut ini.

  • Formulir klaim yang telah diisi dengan lengkap.
  • Fotokopi KTP, SIM, STNK.
  • Surat keterangan dari pihak kepolisian.
  • Surat pemblokiran STNK.

Ikuti Prosedur yang Berlaku agar Klaim Asuransi Mobil Lancar

klaim asuransi mobil

Klaim Asuransi Mobil

Walaupun proteksi asuransi mobil membuat kamu tenang, tetap ikuti prosedurnya dengan benar. Klaim akan ditolak jika tidak memenuhi syarat dan ketentuan atau tidak mengikuti langkah-langkahnya dengan baik.

Maka dari itu, jangan sampai klaim asuransi ditolak dan ikuti prosedurnya dengan benar. Semoga informasi ini bermanfaat!

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement