Selasa 19 Mar 2024 00:00 WIB

Dear Investor, Begini Cara Lapor Investasi SBN di SPT Tahunan

Jangan hanya menikmati keuntungan dari investasinya saja, kamu sebagai investor seri SBN apapun juga wajib lapor pajak. Simak ulasannya berikut ini!

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
Cermati
Foto: Cermati
Cermati

Saat ini semakin banyak orang yang melek investasi. Salah satu instrumen investasi yang sering jadi incaran kalangan tua hingga kalangan anak muda adalah SBN yang termasuk Saving Bond Ritel (SBR), Obligasi Negara Ritel (ORI), Sukuk Negara Ritel (SR) hingga Sukuk Tabungan (ST).

Dengan investasi, tentunya tidak hanya membuat jumlah uang bertambah saja, tapi juga bisa membuat keuangan menjadi lebih di masa mendatang.

Namun sebagai investor tentunya memiliki kewajiban terhadap investasi yang dilakukan. Selain mengontrol perkembangan investasi, sebagai investor kamu juga wajib menyampaikan sejumlah investasi SBN yang dilakukan dalam lapor pajak setiap tahunnya.

Bagi investor yang telah berpengalaman tentunya sudah terbiasa dengan lapor pajak di SPT Tahunan. Namun, bagi investor pemula yang belum mengetahui bagaimana cara lapor investasi SBN di SPT tahunan pajak, simak ulasannya berikut ini!

 

SBN dalam Pajak Termasuk Bagian Harta

investasi

Investasi SBN termasuk dalam bagian harta

Dijelaskan dalam pajak, Surat Berharga Negara (SBN) termasuk Surat Utang Negara (SUN), Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), Surat Perbendaharaan Negara (SPN), dan Obligasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Diskonto Surat Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Kegiatan Usaha Berbasis Syariah.

Kepemilikan SBN atau surat utang lainnya dalam laporan pajak ini termasuk dalam bagian harta. Tarif pajak penghasilan atas bunga SBN ini awalnya 20%, tapi kini menurun menjadi 10%. Tarif pajak terbaru ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 9/2021.

Kode Investasi SBN

Sebelum memasukan data investasi SBN ke bagian harta dalam SPT tahunan, sebaiknya ketahui kode investasi dari seri masing-masing SBN, antara lain:

Kode

Seri SBN

034

  • Obligasi Ritel Indonesia (ORI)
  • Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)

035

Surat Utang Lainnya

 Baca Juga: Telat Kena Denda, Ini Cara Lapor Pajak untuk Agen Asuransi

Cara Penyampaian SBN dalam SPT Tahunan Melalui e-Filing

Berikut gambaran cara mengisi kolom harta dalam SPT Tahunan melalui e-filing untuk lapor investasi SBN yang wajib pajak lakukan:

Misal, wajib pajak membeli ORI dan sudah memiliki EFIN, maka isi datanya:

Berikut cara penyampaian SBN dalam SPT Tahunan melalui e-Filing terbaru:

Mengisi Kolom Harta

  1. Login ke e-Filing menggunakan NPWP dan password.
  2. Pilih menu "SPT Tahunan" dan pilih formulir SPT sesuai kategori WP.
  3. Isi kolom "Harta" dengan menambahkan kode investasi dan nilai pasar SBN sesuai per tanggal laporan.

Mengisi Kolom Penghasilan

  1. Pada menu "Penghasilan", pilih jenis penghasilan "Bunga Deposito/SBN" 
  2. Isi nominal bunga yang diterima sepanjang tahun pajak.

Mengunggah Dokumen Pendukung

  1. Unggah bukti potong pajak bunga SBN 10% sebagai dokumen pendukung.

Dengan demikian SBN dapat dilaporkan dengan benar dalam SPT Tahunan melalui layanan e-Filing. Pastikan semua data diisi dengan lengkap dan benar.

Baca Juga: Sanksi Tak Lapor SPT Tahunan Pajak

Selain DJP, Ada 5 Aplikasi Resmi Lapor Pajak Pakai e-Filing

bayar pajak

Untuk lapor SPT Tahunan dengan e-filing bukan hanya melalui DJP Online saja, akan tetapi terdapat empat aplikasi resmi pajak lainnya. Simak caranya:

1. E-Filing BRI

  • Lakukan registrasi untuk memperoleh user id, password, kode referensi dan digital certificate
  • Login ke aplikasi e-filing BRI
  • Daftar dan simpan digital certificate
  • Unduh file CSV dan dapatkan kode referensi pembayaran biaya
  • Bayar biaya
  • Ajukan data pelaporan pajak.
  • BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) dan NTTE (Nomor Tanda Transaksi Elektronik) dikirim langsung ke email terdaftar.

2. Online Pajak

  • Akses aplikasi e-filing OnlinePajak.
  • Masuk ke fitur e-Filing.
  • Unggah file CSV dan file PDF pendukung atau hitung langsung atau gunakan fitur hitung otomatis.
  • Klik lapor
  • Unduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).

3. Pajakku

  • Kunjungi https://www.pajakku.com/
  • Buka efiling Pajakku.
  • Pilih daftar atau login dengan memasukkan username dan password.
  • Masuk ke halaman dashboard perusahaan.
  • Selanjutnya, tinggal mencari menu untuk melakukan efiling.

4. KlikPajak

  • Buka Klikpajak.go.id
  • Klik ‘Lapor Pajak’
  • Masukan file CSV dari aplikasi e-SPT atau e-faktur
  • Cek kembali data-data dan pastikan semuanya benar
  • Klik ‘Laporkan’
  • Setelah itu, kamu akan menerima BEP

5. Merakari KlikPajak

  • Kunjungi https://my.klikpajak.id/register 
  • Login menggunakan akun yang telah dibuat
  • Isi data pajak yang diperlukan, termasuk informasi terkait penghasilan, harta, dan transaksi keuangan yang relevan.
  • Gunakan fitur e-Billing untuk melakukan pembayaran pajak secara online
  • Gunakan fitur e-Filing untuk melaporkan SPT Tahunan Badan secara online
  • Unggah dokumen pendukung seperti bukti potong pajak menggunakan fitur e-Bupot jika diperlukan

Hubungi Informasi Kring Pajak Jika Ada Kendala

Sering kali muncul kepanikan atau bingung jika wajib pajak mengalami kendala saat mengisi SPT Tahunan. Segera hubungi Kring Pajak untuk mendapatkan bantuan dalam pengisian lapor pajak. Berikut beberapa layanan Kring Pajak, yaitu:

Baca Juga: Punya Investasi Reksa Dana? Ini Cara Lapor Reksa Dana dalam SPT Pajak

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement