Awal tahun bukan cuma musim hujan dan banjir, tapi juga musim pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan.
Tenggat waktu penyampaian SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi hingga 31 Maret. Sementara untuk Badan, deadline-nya sampai dengan 30 April.
Setiap masa pelaporan SPT Tahunan, seluruh kantor pajak pasti selalu ramai. Bahkan kerap terjadi antrean panjang dari wajib pajak yang ingin mendapatkan layanan SPT.
Padahal kini sudah ada cara yang lebih praktis dan mudah untuk melaporkan SPT Tahunan pajak. Yakni dengan menggunakan sistem elektronik yang disebut e-Filing.
e-Filing adalah cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet di website www.djponline.pajak.go.id atau penyedia jasa aplikasi (ASP/ Aplication Service Provider) yang terdaftar secara resmi sebagai agen pajak.
Single Login
Layanan pajak terintegrasi menggunakan single login
Pelaporan e-Filing pajak dan kewajiban perpajakan lain dibuat semakin sederhana. Sehingga tak ada lagi alasan bagi wajib pajak ataupun masyarakat mangkir dari kewajiban perpajakannya.
Di awal tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghadirkan layanan digital terintegrasi bernama single login. Dinamakan single login karena wajib pajak tak perlu mengakses aplikasi berbeda dan login berkali-kali guna memperoleh layanan perpajakan secara daring.
Cukup melalui satu situs website, www.pajak.go.id , wajib pajak sudah bisa menggunakan layanan yang disediakan DJP, meliputi:
- Pelaporan (e-Filing, e-reporting, e-CBCR, e-Bupot)
- Pembayaran (e-Biling)
- Profil wajib pajak, berupa data pokok wajib pajak dan SPT yang dilaporkan
- Layanan administrasi, seperti konfirmasi dokumen, Surat Keterangan Fiskal (SKF), Surat Keterangan Domisili (SKD) bagi subjek pajak dalam negeri, Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP)
- Permohonan lainnya.
Layanan perpajakan yang akan terintegrasi dalam single login akan terus ditambah DJP. Ada 7 layanan yang diotomatisasi ke situs web pajak.go.id di tahun 2020, antara lain:
1. Pemberitahuan penggunaan norma perhitungan penghasilan netto
2. Pemberitahuan penyelenggaraan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan mata uang Dolar Amerika Serikat (KK dan KKS)
3. Surat keterangan jasa luar negeri
4. Pengaktifan kembali wajib pajak non-efektif orang pribadi
5. Perubahan data wajib pajak ekspress
6. Cetak ulang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
7. Surat keterangan PP 23.
Cara Menggunakan Single Login DJP
Tekan tombol kuning bertuliskan login di sudut kanan website pajak.go.id.
Akan muncul tampilan djponline.pajak.go.id.
Masukkan nomor NPWP dan kata sandi (yang dipakai untuk akses DJP Online).
Ketik kode keamanan yang tersedia.
Selanjutnya, klik login untuk masuk.
Lalu akan muncul tampilan halaman dengan pilihan 'tab' berupa Dasbor, Profil, Bayar, Hitung, Lapor, dan Layanan. Pilih salah satu layanan sesuai dengan kebutuhan.
Buat wajib pajak yang belum punya akun, bisa melakukan registrasi dengan memasukkan NPWP dan EFIN. Jika belum punya atau lupa kode EFIN, caranya klik di sini.
Single Login Pintu Masuk 3C
Single login merupakan salah satu program dari Rencana Strategis DJP 2015-2019 yang dilanjutkan pengembangannya dan masuk menjadi program dari Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak 2020-2024.
Single login menjadi pintu masuk layanan berbasis 3C (Click-Call-Counter). 3C ini adalah program pemberian pelayanan kepada wajib pajak dengan sistem kanal, namun tidak terbatas pada ketiga kanal tersebut (termasuk juga di dalamnya kanal lain, seperti aplikasi mobile dan kantor pos).
- Kanal utama layanan pajak adalah lewat situs web pajak.go.id. Mekanisme atau cara kerjanya, wajib pajak dapat melakukan permohonan masuk ke situs secara otomatis tanpa bantuan manusia. Selanjutnya diproses lebih lanjut oleh agen pusat kontak (contact center) atau Account Representative tergantung kerumitan jenis permohonan.
- Selain situs web, DJP juga menyediakan kanal layanan lain, yakni contact center. Beberapa jenis permohonan juga direncanakan dapat disampaikan melalui kanal ini.
- Wajib pajak yang tidak dapat mengakses situs web dan contact center, atau termasuk dalam kategori risiko sesuai aplikasi Complain Risk Management (CRM) dapat menyampaikan permohonannya secara langsung melalui kantor pajak.
Dengan begitu, jika layanan pajak yang dibutuhkan bersifat ringan, seperti pelaporan SPT Tahunan pajak, buat apa repot-repot datang ke kantor pajak, jika bisa dilakukan di rumah atau di tempat lain melalui e-Filing.
Ayo Peduli dan Patuh Pajak
Layanan pajak digital, baik secara elektronik maupun online telah disediakan DJP. Hal itu semata-mata untuk memudahkan wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya.
Tinggal kita sebagai wajib pajak yang harus peduli dan patuh terhadap kewajiban tersebut. Jangan sampai lalai, apalagi sengaja atau pura-pura lupa demi menghindar dari pajak. Ingat, pajak sangat penting untuk membangun negeri ini. Yuk jadi warga yang sadar dan taat pajak.