Jenis-Jenis Pajak Jual Beli Rumah
1. NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)
No.
|
Kawasan
|
Kisaran NJOP
|
2.
|
Menteng Jakarta Pusat
|
Rp1.400.000 - Rp68.540.000
|
3.
|
Jakarta Utara
|
Rp391.466 - Rp33.455.000
|
4.
|
Jakarta Selatan
|
Rp1.032.000 - Rp66.904.000
|
5.
|
Jakarta Timur
|
Rp1.147.000 - Rp20.755.000
|
6.
|
Jakarta Barat
|
Rp1.147.000 - Rp20.755.000
|
2. NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak)
NPOP atau Nilai Perolehan Objek Pajak adalah nilai yang digunakan dalam perhitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). NPOP ini mencakup nilai perolehan hak atas tanah dan bangunan yang disepakati antara penjual dan pembeli rumah, seperti yang tercantum dalam perjanjian pengalihan hak.
Dalam konteks ini, NPOP menjadi acuan dalam menentukan besaran BPHTB yang harus dibayarkan. Perlu dicatat bahwa NPOP bisa berbeda dari nilai transaksi aktual dan dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk nilai pasar properti di wilayah tersebut dan kondisi ekonomi saat transaksi dilakukan.
Oleh karena itu, mengetahui NPOP dengan tepat sangat penting dalam proses transaksi jual-beli properti untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku.
3. PPh (Pajak Penghasilan)
4. BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
BPHTB, singkatan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, adalah pajak yang dikenakan pada penjual rumah dalam transaksi jual-beli properti. Besaran pajak ini biasanya sekitar 5% dari harga jual rumah, meskipun jumlahnya dapat bervariasi tergantung pada regulasi yang berlaku di setiap daerah. Namun, perlu dicatat bahwa besaran pajak tersebut biasanya dikurangi oleh nilai NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak), yang akan kita bahas lebih lanjut.
Pembeli rumahlah yang bertanggung jawab untuk membayar BPHTB ini sebagai tanda atas perolehan hak atas tanah dan bangunan yang telah dia beli. Dengan demikian, BPHTB merupakan salah satu komponen biaya yang harus dipertimbangkan oleh pembeli rumah selama proses transaksi properti. Pajak ini penting karena mengatur transfer kepemilikan properti dan memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan yang diperlukan dalam proses jual-beli rumah.
5. NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak)
Setelah memahami konsep BPHTB, sekarang kita akan membahas NPOPTKP atau Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak. NPOPTKP adalah nilai yang digunakan untuk mengurangi perhitungan BPHTB atas perolehan hak atas tanah dan bangunan. Nilai NPOPTKP ini bervariasi tergantung pada lokasi geografisnya, sehingga besaran pengurangannya juga akan berbeda-beda di setiap daerah.
Nilai NPOPTKP sangat penting karena mempengaruhi jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh penjual rumah. Semakin tinggi nilai NPOPTKP, semakin kecil jumlah pajak BPHTB yang harus dibayar. Sebaliknya, jika nilai NPOPTKP rendah, maka jumlah pajak BPHTB akan semakin besar. Oleh karena itu, penjual rumah perlu memperhitungkan nilai NPOPTKP saat melakukan transaksi jual-beli properti untuk menghindari kelebihan pembayaran pajak yang tidak perlu.
6. NPOPKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak)
Penghitungan Pajak Jual Beli Rumah
Setelah mengetahui jenis-jenis pajak jual beli rumah yang telah disebutkan di atas, maka tidaklah afdol jika kita tidak mencoba mempraktekkan bagaimana menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan penjual maupun pembeli saat dilakukan jual beli rumah. Mari kita berhitung dengan ilustrasi sebagai berikut:
Di wilayah Bogor terdapat transaksi jual beli rumah dengan luas tanah 300 m2 dan luas bangunan 150 m2. Harga tanah tersebut berdasarkan NJOP sebesar Rp800.000 per m2 dan nilai bangunan sebesar Rp700.000 per m2. Lalu berapakah pajak yang harus dibayarkan oleh penjual rumah (PPh) dan pajak yang harus dibayarkan oleh pembeli rumah (BPHTB)?
A. Perhitungan PPh
Pertama-tama kita akan menghitung pajak yang harus dibayarkan oleh penjual rumah (PPh). Yuk disimak cara menghitung PPh. Begini perhitungannya:
Harga Tanah: 300 m2 x Rp800.000 = Rp240.000.000
Harga Bangunan: 150 m2 x Rp700.000 = Rp105.000.000
-------------------------------------------------------------------------+
Jumlah harga penjualan rumah = Rp345.000.000
Jadi berapakah PPh yang harus dibayarkan oleh penjual rumah? Pajak yang harus dibayarkan sebesar:
5% x Rp345.000.000 = Rp17.250.000
B. Perhitungan BPHTB
Setelah menghitung pajak yang harus dibayarkan oleh penjual rumah (PPh), mari kita menghitung pajak yang harus dibayarkan oleh pembeli rumah (BPHTB). Sebelum mulai menghitung BPHTB, kita harus mengetahui terlebih dahulu Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak atau NPOPTKP rumah yang dibeli.
Karena transaksi jual beli rumah di wilayah Bogor, maka NPOPTKP nya disesuaikan dengan nilai di wilayah Bogor, yaitu Rp40.0000.000. Setelah mengetahui NPOPTKP mari kita menghitung BPHTB nya. Begini cara perhitungannya:
Harga Tanah: 300 m2 x Rp800.000 = Rp240.000.000
Harga Bangunan: 150 m2 x Rp700.000 = Rp105.000.000
----------------------------------------------------------------------------------------------------+
Jumlah harga pembelian rumah = Rp345.000.000
Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) = Rp40.000.000
-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Nilai untuk perhitungan BPHTB = Rp 305.000.000
Jadi berapakah BPHTB yang harus dibayarkan oleh pembeli rumah?
BPHTB yang harus dibayarkan sebesar 5% x Rp305.000.000 = Rp15.250.000
Biaya-Biaya Tambahan dari Jual Beli Rumah
Ternyata selain pajak, ada pula biaya-biaya tambahan lainnya jika hendak menjual atau membeli rumah. Berikut beberapa biaya tambahan yang timbul dari jual beli rumah:
1. Pemeriksaan Sertifikat
2. Biaya AJB (Akta Jual Beli), BNN (Biaya Balik Nama), dan Notaris
3. Biaya KPR
4. Biaya Lain-Lain
Biaya lain-lain yang dimaksud di sini adalah biaya yang sepenuhnya masih ditanggung oleh penjual rumah jika sampai pada saat serah terima masih belum terlunasi. Apa sajakah biaya itu? Biaya itu antara lain meliputi biaya pajak rumah, air PAM, listrik, dan biaya-biaya lainnya.
Harus Paham Perihal Pajak
Bagaimana? Sudah lebih mengenal pajak jual beli rumah? Ternyata tidak hanya memikirkan berapa harga jual rumah saja, kamu sebagai penjual maupun pembeli rumah juga harus mengerti pajak dan biaya tambahan lain yang harus dibayarkan di luar harga rumah. Semoga artikel ini membuatmu lebih mengerti apa itu pajak jual beli rumah dan biaya tambahan lainnya, sehingga saat kamu dapat menjual atau membeli rumah dengan perhitungan yang benar.