Senin 01 Aug 2022 22:47 WIB

Pengguna Media Digital Punya Hak Perlindungan

Individu cakap digital bermedia digital mampu mengetahui, memahami, dan menggunakan perangkat keras dan lunak dalam lanskap digital.

Rep: wartaekonomi.co.id/ Red: wartaekonomi.co.id
Teknologi Digital (Unsplash/ Greg Rosenke)
Teknologi Digital (Unsplash/ Greg Rosenke)

Individu cakap digital bermedia digital mampu mengetahui, memahami, dan menggunakan perangkat keras dan lunak dalam lanskap digital, mesin pencarian informasi, aplikasi percakapan dan media sosial, serta aplikasi dompet digital dan traksasi digital. Di sisi lain, individu cakap digital juga harus tahu kalau dirinya memiliki hak perlindungan.

"Sebagai pengguna media digital, kita adalah konsumen. Kita memiliki perlindungan atas suatu jasa. Jadi bukan hanya produk, tapi juga jasa seperti aplikasi, medsos. Itu ada undang-undangnya," ujar Relawan Mafindo, Puji F. Susanti saat webinar Makin Cakap Digital 2022 untuk kelompok masyarakat di wilayah Kota Kediri, Jawa Timur, Senin (4/7/2022).

Kebijakan perlindungan tersebut, lanjut dia, dikenal General Data Protection Regulation (GDPR) yang dikeluarkan Komisi Uni Eropa. Aturan ini mendorong semua perusahaan aplikasi, media sosia, hingga startup wajib menjaga data konsumennya.

Baca Juga: Pentingnya Tenaga Pendidik dan Pelajar Memiliki Budaya Digital

Indonesia juga sedang menyusun Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). "Semoga RUU PDP segera disahkan, sehingga ketika terjadi kobocoran data, kita sebagai konsumen aplikasi dan medsos di Indonesia tetap terlindungi," kata Puji.

Pengurus Pusat Relawan TIK Indonesia dan Tim Komunikasi Publik KPCPEN, Bahruddin, S.Sos menyebutkan, akun media sosial dan aplikasi merupakan privasi setiap orang. Individu yang cakap digital harus menjaga keamanan akunnya, karena data dalam setiap akun merupakan menggambarkan diri mereka.

Pengguna internet di Indonesia pada tahun 2021 mengalami peningkatan, We Are Social mencatat kini pengguna internet di Indonesia mencapai 202,6 juta pengguna, di mana sebanyak 170 juta penggunanya menggunakan media sosial. Dapat dikatakan pengguna internet mencapai 61.8% dari total populasi Indonesia.

Menurut Survei Literasi Digital di Indonesia pada tahun 2021, Indeks atau skor Literasi Digital di Indonesia berada pada angka 3,49 dari skala 1-5. Skor tersebut menunjukkan bahwa tingkat literasi digital di Indonesia masih berada dalam kategori Sedang.

Baca Juga: Ciptakan Lingkungan Internet Nyaman, Yuk Terapkan Etika Digital!

Sebagai respons untuk menanggapi perkembangan TIK ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi melakukan kolaborasi dan mencanangkan program Indonesia Makin Cakap Digital. Program ini didasarkan pada empat pilar utama literasi digital yakni Kemampuan Digital, Etika Digital, Budaya Digital, dan Keamanan Digital. Melalui program ini, 50 juta masyarakat ditargetkan akan mendapat literasi digital pada tahun 2024.

Webinar #MakinCakapDigital 2022 untuk kelompok masyarakat di wilayah Kota Kediri, Jawa Timur merupakan bagian dari sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Siber Kreasi. Kali ini hadir pembicara-pembicara yang ahli di bidangnya untuk berbagi terkait budaya digital antara lain Relawan Mafindo, Puji F. Susanti. Kemudian Pengurus Pusat Relawan TIK Indonesia dan Tim Komunikasi Publik KPCPEN, Bahruddin, S.Sos, serta Koordinator BP 13 KWARCAB Tulungagung, SUBAWEH.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai program Literasi Digital hubungi info.literasidigital.id dan cari tahu lewat akun media sosial Siberkreasi.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement