Sabtu 30 Jul 2022 14:47 WIB

Paham Etika Digital Saat Berselancar di Internet, Bisa Selamatkan Diri dari Jerat UU ITE!

Selalu ingat akan etika digital saat bermain internet, hal itu bisa menyelamatkan diri dari bahaya bahkan jerat hukum seperti UU ITE.

Rep: wartaekonomi.co.id/ Red: wartaekonomi.co.id
Internet (Unsplash/Towfiqu barbhuiya)
Internet (Unsplash/Towfiqu barbhuiya)

Segala interaksi dan aktivitas di ruang digital memerlukan etika digital, hal ini ditenggarai komunikasi dengan perbedaan kultural dan banyak orang bahkan berkolaborasi satu sama lain. 

"Kalau kita sudah cakap aman bermedia digital yang tidak boleh lupa kita ini harus punya etika di dunia digital bukan hanya di dunia nyata," kata Dosen Universitas Tulungagung, Mokhamad Eldon saat webinar Makin Cakap Digital 2022 untuk kelompok komunitas dan masyarakat di wilayah Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Jumat (8/7/2022).

Baca Juga: Gunakan Etika Digital biar Tidak Melanggar UU ITE

Sebagai pengguna digital, ada batas-batas yang tetap harus dipatuhi meskipun setiap orang tidak bertatap muka langsung. Di mana pengguna harus memiliki kompetensi dalam mengakses informasi sesuai etika berinternet, bagaimana menyeleksi dan mengakses informasi saat berkomunikasi agar terhindar dari hoaks, serta kompetensi untuk membentengi diri dari hal negatif di internet.

"Termasuk bagaimana pengguna memproduksi dan mendistribusikan pesan, menverifikasi pesan, berpartisipasi dalam relasi sosial, dan kompetensi dalam kolaborasi data informasi yang aman dan nyaman di internet," katanya lagi. 

Setiap pengguna juga perlu mengetahui dan memahami konten-konten negatif yang bisa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Seperti tindakan yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan atau pencemaran nama baik, pemerasan maupun pengancaman, penyebaran berita bohong, penyebaran kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. 

Belakangan juga sempat terjadi maraknya cyberbullying di mana merupakan tindakan agresif seseorang atau kelompok terhadap orang lain yang lebih lemah (secara fisik maupun mental) dengan menggunakan media digital. Contoh dari cyberbullying seperti doxing yang membagikan data personal ke dunia maya, hingga cyberstalking dengan memata-matai seseorang di dunia maya. 

Merespons perkembangan Teknologi Informasi Komputer (TIK), Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi melakukan kolaborasi dan mencanangkan program Indonesia Makin Cakap Digital. Program ini didasarkan pada empat pilar utama literasi digital yakni Kemampuan Digital, Etika Digital, Budaya Digital, dan Keamanan Digital. Melalui program ini, 50 juta masyarakat ditargetkan akan mendapat literasi digital pada tahun 2024.

Baca Juga: Keluarga Histeris, Tak Menyangka Brigadir J Tewas di Kediaman Irjen Ferdy Sambo

Webinar #MakinCakapDigital 2022 untuk kelompok komunitas dan masyarakat di wilayah Kabupaten Kediri, Jawa Timur merupakan bagian dari sosialisasi Gerakan Nasional Literasi 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement