Surabaya - Oknum anggota Satpol PP Surabaya berinisial F yang terbukti melakukan penjualan barang sitaan resmi ditetapkan tersangka. Hal itu telah diungkap Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Khristiya Lutfiasandhi.
"Berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022 tanggal 13 Juli 2022," ujarnya saat dihubungi, Kamis (14/7/2022).
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik Kejari Surabaya, tersangka F diduga menjual barang bukti hasil kegiatan penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP yang berada di Gudang Satpol PP di Jalan Tanjungsari Nomor 11-15 Surabaya pada Mei lalu. Barang yang dijual mencapai Rp500 juta.
Saat pengangkutan dilakukan, Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto menerima laporan bahwa telah terjadi kegiatan pengangkutan barang bukti keluar gudang penyimpanan tanpa seizinnya. Kemudian kegiatan itu segera dilakukan penghentian dan pelaporan kepada Kejari Surabaya untuk dilakukan proses hukum.
"Hal tersebut ditindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-09/M.5.10/Fd.1/06/2022 tanggal 6 Juni 2022," kata Khristiya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Selanjutnya kepada tersangka juga dilakukan penahanan selama 20 dua hari di Rutan Kelas 1 Surabaya," tandasnya.