Surabaya - Ditpolairud Polda Jatim menggagalkan pengiriman 48 ribu ekor benih lobster atau benur ilegal dari pesisir Tulangagung yang hendak dikirim ke Jakarta hingga ke luar negeri. Dua kurir diamankan.
Dua kurir itu adalah AMJ dan AW, keduanya warga Tulungagung. Mereka disergap Tim Satgas Ilegal Fishing yang dipimpin Kasubdit Gakkum, AKBP Siswantoro di pintu Tol Madiun pada Rabu (3/7/2022).
Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Pol Puji Hendro Wibowo menjelaskan, kedua pelaku telah terbukti terlibat ilegal fishing, membawa atau mengangkut hingga mengedarkan benur tersebut.
Dalam mengungkap kasus ini, tim membutuhkan waktu hingga sepekan, dari melakukan penyelidikan serta pengintaian, hingga menyergap kedua pelaku.
"Barang bukti benih lobster yang kami amankan ada 48 ribu ekor. Jenis mutiara sekitar 6 ribu, dan jenis pasir 42 ribu. Kalau ditotal kerugian negara mencapai sekitar Rp10 miliar," terang Puji didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Kamis (14/7/2022).
Puji menyebut, kedua pelaku mengaku sudah melakukan pengiriman benih lobster yang tidak dilengkapi dokumen atau ilegal itu tiga kali.
"Pada bulan Mei melakukan kegiatan yang sama membawa 25 ribu, kemudian pada bulan Juni dan yang terakhir kurang lebih (total) 101 ribu. Jadi berpotensi merugikan negara kurang lebih Rp20 miliar," jelasnya.
"Ini merupakan jaringan ilegal benih lobster antar provinsi. Peredarannya dari Jawa Timur, kemudian Jakarta, Jawa Barat, Banten hingga Batam. Tidak menutup kemungkina juga dikirim ke luar negeri," tambah Puji.
Sementara dari hasil pemeriksaan hingga penyidikan, jaringan penyelundupan ilegal benih lobster ini tergolong rapi. Namun, berkat peran serta masyarakat yang memberikan informasi, akhirnya terbongkar.
"Tentunya kami tidak mudah mengungkap jaringan ini, karena cukup rapi. Tentunya ini berkat informasi masyarakat kemudian kami satukan, menginformasikan kepada satgas yang sudah dibentuk, di Pantai Tulungagung, Trenggalek dan sekitarnya. Kemudian kami lakukan penyelidikan, upaya kepolisian, upaya paksa dan dilakukan penggeledahan, penangkapan," tandas Puji.
Sedangkan untuk pengiriman, Puji menyebut jika puluhan ribu benih lobster tersebut akan dikirim ke Jawa Barat, Banten hingga kemudian ke Batam. Sekali pengiriman, kedua pelaku mendapat upah Rp12 juta hingga Rp24 juta.
"Pengakuan tersangka akan dibawa ke Jakarta. Di sana ada jaringannya lagi. Informasinya akan dibawa ke Batam. Nah, ini yang masih akan terus kami dalami, kembangkan, berusaha mengungkap jaringan di atasnya," pungkas Alumni Akpol 1996 tersebut.