Jumat 15 Jul 2022 00:00 WIB

Jadi Tersangka, Pejabat Satpol PP Surabaya Penjual Barang Sitaan Bakal Dipecat

Rep: jatimnow.com/ Red: jatimnow.com
Ilustrasi Satpol PP/jatimnow.com
Foto: jatimnow.com
Ilustrasi Satpol PP/jatimnow.com

Surabaya - Pejabat Satpol PP Kota Surabaya berinisial FE telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penjualan barang sitaan. Pemkot menyiapkan pemecatan F dari jabatannya.

Wakil Walikota Surabaya, Armuji memastikan bahwa tersangka FE akan dipecat dari kesatuannya.

"Dia terbukti bersalah, maka pasti akan kita pecat. Seratus persen kami pecat dan berhentikan secara tidak hormat," tegas Armuji, Kamis (14/7/2022).

Armuji mengatakan, kasus yang dilakukan F telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Peraturan sudah jelas, barangsiapa yang terlibat dalam penggelapan, pencurian, menjual barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak milik negara untuk keuntungan pribadi itu ada sanksinya. Dan itu termasuk ke dalam hukuman disiplin berat," paparnya.

Untuk itu, dalam waktu dekat Armuji akan mengajukan surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI terkait pencabutan status ASN tersangka FE.

"Kita nanti akan berkoordinasi dengan Kemendagri, karena SK-nya dari sana. Pemkot dalam waktu dekat akan mengajukan pemberhentian tidak hormat terhadap FE," tandasnya.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan jatimnow.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab jatimnow.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement