Jombang - Satreskrim Polres Jombang akhirnya menetapkan satu orang lagi menjadi tersangka karena menghalangi upaya jemput paksa Mochamad Subchi Anzal Tsani (Mas Bechi) pada Kamis 7 Juli lalu.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha melalui KBO Reskrim Polres Jombang, Iptu Mustoib membenarkan adanya penambahan tersangka baru dalam kasus upaya jemput paksa Mas Bechi.
Lebih lanjut ia menjelaskan, berkaitan dengan kasus ini sebelumnya sudah ada 5 orang yang kini sudah ditetapkan tersangka. Saat ini sudah masuk proses pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
"Ada penambahan satu orang lagi berinisial AM, simpatisan Subchi yang juga sudah ditetapkan tersangka," terangnya, Kamis (21/7/2022).
Dikatakan Mustoib, AM terbukti melakukan tindakan melawan petugas saat penegakan hukum dilakukan terhadap Mas Bechi.
"MA terlibat melawan petugas dengan cara melempar pasir dan batu," tegasnya.
Saat ditanya apakah ada tersangka lain lagi, berkaitan dengan orator video viral ajakan perang badar. Mustoib menyebut penyidik sudah memeriksa Edi sebanyak dua kali, namun status Edi masih sebatas saksi.
"Sedangkan soal orator, kita masih melakukan pendalaman, pemeriksaaan saksi saksi yang tahu kejadian tersebut," paparnya.
Mustoib mengatakan, dalam waktu dekat penyidik akan segara melakukan gelar perkara dalam kasus orasi perang badar.
Gelar perkara itu akan memuat pandangan ahli Bahasa hingga pidana, apakah masuk unsur ujaran kebencian apakah provokasi.
"Finalnya kita tunggu gelar perakara dulu, untuk menentukan unsur pidanannya nanti," pungkasnya.