Senin 12 Sep 2022 23:00 WIB

Asuransi KTA Solusi Terbaik Sebelum Mengajukan Pinjaman

Sudah pernah mendengar produk asuransi KTA sebelumnya? Berikut ini penjelasannya yang penting diketahui.

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
Cermati
Foto: Cermati
Cermati

Saat mengalami kesulitan finansial, jalan yang sering diambil adalah meminjam uang, baik kepada seseorang maupun badan. Keduanya memiliki konsekuensi tersendiri, seperti perbedaan suku bunga, jangka waktu pelunasan, dan biaya lain-lain yang mungkin dikenakan selama masa pelunasan.

Jika peminjaman dimaksudkan untuk jangka panjang, sebaiknya pikirkanlah produk KTA atau Kredit Tanpa Agunan yang saat ini sudah dilengkapi dengan asuransi. 

Sudah pernah mendengar produk asuransi KTA sebelumnya? Berikut ini penjelasannya yang penting diketahui.

 

Apa Itu Asuransi KTA?

asuransi KTA

Sejatinya, tidak ada seorang pun yang ingin lari dari tanggung jawabnya. Tapi yang namanya peristiwa malang, siapa yang dapat mencegahnya? 

Seperti namanya “asuransi” KTA, dimana produknya digunakan untuk memproteksi nasabah, sama seperti asuransi pada umumnya. Asuransi Kredit Tanpa Agunan (KTA) merupakan sebuah fitur opsional atau yang boleh dipilih bagi nasabah yang mengajukan KTA. 

Produk ini akan melindungi nasabah yang meninggal dunia dari belenggu utang ketika masa pinjaman masih berlangsung. Artinya, sisa utang yang ditinggalkan nasabah menjadi tanggung jawab perusahaan asuransi. Tujuan dari pada asuransi kredit, menurut badan Otorisasi Jasa Keuangan (OJK), merupakan sarana untuk mempermudah dan memberikan perlindungan kepada nasabah demi menjamin kelancaran dalam cicilan. 

Syarat Mengajukan Asuransi KTA

Syarat utama adalah nasabah wajib memiliki KTA. Jika tidak, maka kamu tidak berhak atas manfaat yang ditawarkan produk ini.

Adapun syarat pengajuan KTA sebagai berikut :

  • Merupakan Warga Negara Indonesia 
  • Melampirkan fotokopi KTP dan NPWP (untuk pinjaman di atas Rp 50 juta)
  • Memiliki penghasilan tetap
  • Berusia minimal 21 tahun
  • Melampirkan fotokopi slip gaji, kartu kredit (jika ada), lembar tagihan kartu kredit (jika ada), SPT, dan buku tabungan
  • KTA yang diajukan maksimal sebesar 5 kali gaji
  • Mengisi formulir pengajuan KTA

Hal-hal yang Dikecualikan dalam Asuransi KTA

Asuransi memang akan memberikan jaminan kepada kreditur jika ternyata debitur melakukan wanprestasi selama masa pelunasan utang. Namun, ada beberapa hal yang dikecualikan dalam asuransi kredit, yaitu :

  • Melakukan aksi bunuh diri
  • Dikenakan hukuman mati oleh pihak berwenang
  • Kecelakaan penerbangan dalam kategori non-komersil, kecuali penerbangan yang berkaitan dengan pekerjaan
  • Terlibat dalam aksi huru-hara, demonstrasi, kekacauan, dan terorisme
  • Akibat bencana alam
  • Terindikasi menderita penyakit kronis selama bertahun-tahun
  • Terlibat dalam suatu perkelahian bukan untuk mempertahankan diri, melainkan tujuan lain

Jika nasabah pada akhirnya sakit atau meninggal dunia akibat pengecualian di atas, maka manfaat dari asuransi kredit tidak dapat dicairkan. 

Baca Juga: 7 Tips Bijak Agar Terhindar dari Jebakan KTA

Manfaat Asuransi KTA

manfaat asuransi kta

Pada umumnya, terdapat tiga bentuk pertanggungjawaban yang diberikan oleh asuransi kredit yaitu :

1. Manfaat Meninggal Dunia

Jika nasabah meninggal dunia, baik karena sakit atau kecelakaan, maka pinjaman nasabah dihapuskan oleh bank. Alhasil, tidak ada pihak manapun yang merasa terbebani karena utang nasabah.

2. Manfaat Cacat Tetap 

Cacat tetap karena kecelakaan fatal yang membuat debitur tidak mampu membayar kewajibannya juga dicover oleh asuransi kredit. Ketidakmampuan bayar tersebut bisa karena debitur kehilangan pekerjaan atau anggota tubuhnya tidak mampu untuk bekerja dan menghasilkan uang.

3. Risiko Akibat di PHK

Debitur yang menjadi korban PHK, baik karena perusahaan pailit atau peristiwa lainnya, juga menjadi tanggung jawab asuransi kredit. Sebab ketika nasabah di PHK, ia tidak punya pemasukan apa-apa lagi untuk membayar kewajibannya. 

Perhatikan Ini Sebelum Membeli Produk

1. Membaca Persyaratan

Tentu ada persyaratan yang harus dipenuhi agar pengajuan asuransi kredit disetujui. Baca juga sejumlah pengecualian yang diberlakukan oleh perusahaan asuransi, cara membayar premi, dan kewajiban kamu jika suatu saat terjadi kerugian maupun kerusakan.

Jika informasinya kurang jelas, bisa ditanyakan langsung kepada perusahaan atau agen yang menawarkan produk tersebut. Alhasil, informasi yang diterima lengkap untuk menghindari adanya kesan dirugikan karena miskomunikasi.

2. Meminta Kartu Keagenan

Nah, jika produk asuransi kredit ditawarkan oleh seorang agen, sebaiknya mintalah agen untuk menunjukkan kartu keagenan. Tujuannya untuk validasi produk dan nama perusahaan yang menawarkan produk.

Sebab saat ini, semakin banyak kasus penipuan yang berkedok asuransi. Mohon untuk berhati-hati agar kamu tidak menjadi salah satu korban di kemudian hari.

Baca Juga:  Pinjaman KTA untuk Renovasi Rumah, Bagaimana Caranya?

3. Memperhatikan Kinerja Perusahaan

Produk asuransi kredit didapatkan dari perusahaan atau broker asuransi. Sebaiknya perhatikan kinerja perusahaan yang bersangkutan sebelum membeli produk untuk menghindari kekecewaan dan hal lain yang sifatnya merugikan.

Perhatikan pula pelayanan kepada nasabah. Ketika ada masalah, maka masalah tersebut dapat segera terselesaikan karena ada customer service yang siap membantu.

4. Merasa Yakin sebelum Menandatangani Kontrak

Sebelum membeli produk keuangan apapun, pastikan sudah 100% yakin kalau produk tersebut dibutuhkan. Jika tanda tangan telah dibubuhkan dalam kontrak, itu artinya kamu sudah setuju terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya adalah membayar premi. Mau tidak mau harus dibayar demi mendapatkan proteksi seperti yang ditentukan.

Asuransi Bukan Alat untuk Melunasi Utang

Meskipun asuransi kredit menjamin sisa kredit yang masih berjalan, bukan berarti kamu jadi ketergantungan pada produk ini. Tetap bayarkan apa yang menjadi kewajiban semula karena kedisiplinan dalam membayar menjadi penilaian penting bagi perusahaan asuransi.

Baca Juga: Pinjaman KTA Kamu untuk Modal Disetujui atau Ditolak? Ini Cara Mengetahuinya

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement